Agam, Amakomedia.com – Sebanyak 48 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau dapat remisi khusus.
Pemberian remisi ini dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dan puluhan WPR dapat remisi ini telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Joko Prayitno, menyampaikan, remisi ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan pemerintah kepada WBP.
Selama menjalani masa pembinaan, mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik
Rutan Kelas IIB Maninjau memberikan remisi khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rencananya, kegiatan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini akan dilaksanakan pada Sabtu, (21/3/2026), setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri.,” ungkapnya.
Terangnya, remisi khusus ini bagi WBP yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di rutan.
Ia menjelaskan, dari total 67 orang WBP yang berada di Rutan Kelas IIB Maninjau, sebanyak 48 orang di antaranya menerima remisi khusus ini dengan rincian sebagai berikut:
* 27 WBP mendapatkan remisi selama 15 hari
* 19 WBP mendapatkan remisi selama 1 bulan
* 2 WBP mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari
Lebih lanjut, ia menambahkan, pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berperilaku baik.
“Sehingga ketika kembali ke tengah masyarakat nantinya dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” tambahnya.
Momen ini, lanjutnya, juga menjadi bagian upaya pembinaan dari aspek hukum saja, tapi juga pada pembentukan karakter dan mental spiritual.
“Dengan adanya remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para WBP untuk terus memperbaiki dirinya,” imbuhnya. (dpg)
