Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Brigpol Aruni, Polwan Polres Mentawai Jadi Wakil Indonesia di Pelatihan People’s Security Academy di Vietnam

      Juli 18, 2026

      Pascakejadian di MAN 3 Padang, Kemendagri Tegaskan Peran Guru BK Harus Lebih Peka

      Juli 16, 2026

      Persiapan Iven BOM Run 2026 Masuki Tahap Akhir

      Juli 8, 2026

      Antisipasi Scam Digital, OJK Beri Penguatan pada Konsumen

      Juli 7, 2026

      Kepala BNPB: Nilai Bantuan Pembangunan Huntap Mandiri Diusulkan Naik

      Juli 6, 2026
    • Metro

      Mengagetkan, DPRD Dua Kali Berturut-turut Tolak Pertanggungjawaban Bupati Limapuluh Kota

      Juli 17, 2026

      Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang

      Juli 16, 2026

      Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Usut Temuan Baru Dalam Rekonstruksi

      Juli 15, 2026

      Trase Tol Sicincin – Bukittinggi Dimatangkan Pascapenolakan di Nagari Kubang Putiah, Pemkab Agam Siapkan Alternatif

      Juli 15, 2026

      Pelaku Peragakan 38 Adegan Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Damarus Cafe

      Juli 15, 2026
    • Ekonomi

      Tim Ahli DPRD Sumbar Kaji Penyebab Deviden Bank Nagari Turun

      Juli 7, 2026

      Rahmat Saleh Dukung Langkah Bersih-Bersih 750 BUMN

      Juli 1, 2026

      Resmi, Pemko Padang Gandeng BNS Untuk Pembayaran Gaji ASN dan Transaksi RUDK

      Juli 1, 2026

      Kembangkan Wisata Kuliner Pasar Tanah Kongsi, Pemko Padang Kolaborasikan Dua Aspek

      Juni 28, 2026

      BPS Canangkan SE2026 di Sumbar, Sonny: Sensus Ekonomi Tidak Terkait Kepentingan Perpajakan

      Juni 28, 2026
    • Olahraga

      Tim Pessel Wakili Sumbar pada Ajang E-Sport Piala Kapolri 2026

      Juli 16, 2026

      Jumat Depan, POBSI Padang Pilih Ketua Baru

      Juli 15, 2026

      Warga Antusias Nonton Bareng Bersama Gubernur Mahyeldi

      Juli 12, 2026

      Swiss dan Argentina Bertemu di Perempat Final, Siapa yang Lebih Unggul?

      Juli 8, 2026

      FPTI Sumbar Bersiap Gelar Rakerprov, Tentukan Pengurus Baru dan Arah Pembinaan

      Juli 7, 2026
    • Teknologi

      Pantau Kondisi Meteorologi Maritim, BMKG Operasikan Radar Frekwensi Tinggi di Pariaman

      Juli 3, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      Bantu Aktivitas Pelari Pemula, Garmin Luncurkan Dua Tipe Smartwatch

      Mei 13, 2026

      Mobil Listrik China Buat Honda Ketar Ketir, Ini Tanggapan Toshihiro Mibe…

      April 26, 2026

      Telkomsel Perkuat Konektivitas Telekomunikasi di Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik

      Maret 26, 2026
    • Edukasi

      100 Persen Lulusan SMTI Padang Miliki Setifikasi BNSP, Dinantikan Dunia Industri

      Juli 17, 2026

      Tidak Hanya Ngajar Materi, Guru Kini Harus Kuasai Pola Pikir HOTS

      Juli 12, 2026

      UNP Ajari 60 Asisten Dosennya Cara Buat Riset dan Publikasi Ilmiah

      Juli 7, 2026

      Prodi Saje Unand Tuan Rumah Seminar dan Lokakarya ASPBJI Korwil Sumbar–Riau 2026

      Juni 28, 2026

      Lagi Tujuh Guru Besar Dikukuhkan, Unand Pertegas Komitmen Jadi PTN Riset Bereputasi

      Juni 27, 2026
    • Kesehatan

      Selama Mei 2026, BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal di Berbagai Tempat

      Juli 14, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      IPCN Salah Satu Elemen Penting Pelayanan Kesehatan di RS

      Juni 20, 2026

      Kompentensi IPCN Sumbar Diupgrade dalam Seminar PPI

      Juni 20, 2026

      Antisipasi Hantavirus Masuk, Menkes RI: Pemerintah Perkuat Sistem Skrining

      Mei 7, 2026
    • Opini

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026

      Mengembalikan Budaya Tidur di Surau di Minangkabau

      Juni 17, 2026

      Tari Pasambahan: Ungkapan Penghormatan dalam Budaya Minangkabau

      Juni 11, 2026
    Beranda » Opini » Keterbukaan Informasi Publik di Era Presiden Prabowo
    Opini

    Keterbukaan Informasi Publik di Era Presiden Prabowo

    ArzilBy ArzilNovember 12, 20245 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Keterbukaan Informasi Publik di Era Presiden Prabowo
    Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra. IST
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Presiden Prabowo Subianto dengan lugas dan tegas menyoroti soal birokrasi di Indonesia. Sebagaimana ia sampaikan dalam sidang paripurna perdana Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan pada tanggal 23 Oktober lalu.

    Presiden Prabowo menyebutkan, bahwa birokrasi di Indonesia terkenal ribet dan lambat dalam bekerja.

    Ia juga mendengar, adanya pembicaraan oleh rakyat bahwa birokrasi pemerintah sering mempersulit, bukan mempermudah keperluan rakyat.

    Bahkan katanya tentang birokrasi kita, kalau bisa dibikin sulit kenapa dipermudah.

    Saat memberikan sambutan saat pada Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional, 2 November, Presiden Prabowo juga menyinggung soal pemerintahan yang bersih.

    Ia menyampaikan dengan tegas, “tidak ada negara yang berhasil tanpa pemerintah yang bersih, karena itu saya bertekad memimpin pemerintah negara Republik Indonesia yang bersih,” katanya dengan penuh semangat.

    Kemudian, pada tanggal 8 November lalu sebelum Presiden Prabowo melakukan kunjungan ke beberapa negara, kembali ia menegaskan tentang pentingnya pemerintahan yang bersih.

    Ia menegaskan upaya besar yang akan dilakukannya yaitu menciptakan pemerintahan yang bersih, bersih dari penyelewengan, bersih dari ketidakefisiensian, bersih dari manipulasi dan bersih dari kongkalikong.

    Dari berbagai momentum pidato dan pernyataan Presiden Prabowo tersebut sepertinya ia akan serius dan bekerja keras untuk membenahi tatakelola birokrasi di pemerintahan.

    Birokrasi adalah instrumen utama dalam menjalankan pemerintahan dan kekuasaan politik suatu negara.

    Indonesia memulai babak baru. Tanggal 20 Oktober 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.

    Prabowo Subianto menggantikan Joko Widodo yang menjabat presiden Indonesia dua periode, yaitu selama 10 tahun.

    Presiden baru tentu tertumpang berbagai harapan untuk kemajuan Indonesia di masa depan. Indonesia akan menghadapi berbagai tantangan dan juga peluang.

    Seiring dengan berbagai dinamika secara global. Tantangan dan peluang ekonomi, politik, sosial, budaya, teknologi, pertahanan keamanan, pemerintahan termasuk juga tatakelola birokrasi.

    Prabowo-Gibran memiliki visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Terdapat delapan misi yang disebut dengan Astacita.

    Pada point ke-7 Astacita tertuang misi membenahi birokrasi dan pemerintahan, yaitu memperkuat reformasi politik.

    Kemudian hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Patologi birokrasi bukan hal baru dalam praktek birokrasi di Indonesia. Patologi mulanya merupakan istilah dalam bidang kedokteran yang mengambarkan berbagai macam penyakit manusia.

    Namun kemudian istilah patologi ini juga dipakai pada bidang administasi publik, yang mengidentifikasi berbagai penyakit dalam birokrasi.

    Pakar administrasi publik Amerika Serikat, Gerald E Caiden (1991) mengatakan, keburukan, penyakit, dan gangguan birokrasi merupakan patologi birokrasi.

    Keburukan, penyakit, dan gangguan birokrasi bukanlah kegagalan individu yang menyusun organisasi,.

    Melainkan kelemahan sistematis organisasi yang menyebabkan individu di dalamnya bersalah melakukan malpraktik.

    Bahkan Caiden menyebutkan terdapat 175 bentuk penyakit yang dilakukan oleh birokrat (common bureaupathologies).

    Sondang P. Siagian (1999), seorang ahli administrasi dan manajemen dari Indonesia, mengklasifikasi lima kategori patologi yang timbul dalam praktek buruk birokrasi di Indonesia.

    Pertama, patologi yang timbul karena persepsi dan gaya manajerial para pejabat di lingkungan birokrasi.

    Kedua, patologi yang disebabkan karena rendahnya pengetahuan dan keterampilan para petugas pelaksana berbagai kegiatan operasional.

    Ketiga, patologi yang timbul karena tindakan para aparat birokrasi yang melanggar norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Keempat, patologi yang dimanifestasikan dalam perilaku para birokrat yang bersifat disfungsional atau negatif.

    Kelima, patologi yang merupakan akibat situasi internal dalam berbagai instansi dalam lingkungan pemerintahan.

    Setidaknya lima bentuk patologi birokrasi yang berlangsung selama ini di Indonesia menjadi tantangan bagi Presiden Prabowo untuk mengobatinya.

    Ibarat penyakit jika masih stadium satu, masih bisa diobati, jika kondisinya sudah stadium lanjut, bisa saja diamputasi organ tubuh yang berpenyakit tersebut.

    Salah satu obat manjur untuk mengobati patologi birokrasi adalah keterbukaan informasi publik.

    Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik, biasa disebut Undang-undang KIP.

    Tujuan dari Undang-undang KIP ini, sebagaiman terdapat pada pasal 3 adalah :

    a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

    b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

    c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

    d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

    e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

    f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

    g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

    Sehingga keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan.

    Keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel.

    Serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.

    Keterbukaan informasi publik juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintahan.

    Komisi Informasi merupakan lembaga negara yang bertugas menjalankan Undang-undang KIP ini. Adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang KIP.

    Dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik. Serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.

    Komisi Informasi memiliki peran yang strategis mengawal terbentuknya pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

    Sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden Prabowo. Keberadaan lembaga ini harus diperkuat oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Saat ini sedang dilakukan proses revisi Undang-undang KIP. Beberapa subtansi revisi Undang-undang KIP ini adalah penegasan independensi Komisi Informasi dalam memutus sengketa informasi.

    Termasuk kemandirian sekretariat Komisi Informasi, memperjelas hubungan Komisi Informasi pusat dan daerah, penguatan fungsi yudisial Komisi Informasi.

    Kemudian penguatan putusan Komisi Informasi, perbaikan dalam penyelesaian sengketa informasi publik dan menjamin kekuatan putusan Komisi Informasi.

    Untuk itu diharapkan Presiden Prabowo dapat mendukung penuh upaya memperkuat kelembagaan Komisi Informasi melalui revisi Undang-undang KIP tersebut.

    Supaya ke depan Komisi Informasi dapat lebih maksimal menjalankan tugas mengawal keterbukaan informasi publik, sebagai upaya mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. (*)

    (isi tulisan diluar tanggung jawab penerbit)

    ki sumbar komisi informasi opini revisi uu kip
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Opini Juni 26, 2026

    Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

    Opini Juni 25, 2026

    Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

    Opini Juni 22, 2026

    Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

    Opini Juni 17, 2026

    Mengembalikan Budaya Tidur di Surau di Minangkabau

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Brigpol Aruni, Polwan Polres Mentawai Jadi Wakil Indonesia di Pelatihan People’s Security Academy di Vietnam

    Juli 18, 2026

    100 Persen Lulusan SMTI Padang Miliki Setifikasi BNSP, Dinantikan Dunia Industri

    Juli 17, 2026

    Mengagetkan, DPRD Dua Kali Berturut-turut Tolak Pertanggungjawaban Bupati Limapuluh Kota

    Juli 17, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.