Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Kabar Duka, Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah Wafat di Jakarta

      September 25, 2026

      KUA Kebayoran Baru Tunggu Berkas Fisik Pernikahan Andre-Amanda

      September 15, 2026

      Kunjungi Bulog, Rahmat Saleh Dorong Integrasi Data dan Stabilisasi Pangan

      September 14, 2026

      Reshuffle Kabine Kembali Bergulir, Suahasil Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

      September 14, 2026

      Filosofi Secawan Kopi: Cara Jitu Alko Bawa Petani Kerinci ke Panggung Global

      September 10, 2026
    • Metro

      Dua Korban Banjir Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Berakhir

      September 25, 2026

      Percepat Penanganan Banjir Solok, Ratusan Personel TNI Dikerahkan ke Pemukiman Warga

      September 25, 2026

      Gunakan Teknologi Radar dan K9, Polda Sumbar Temukan Petunjuk Korban Galodo Solok

      September 24, 2026

      Detik-Detik Menegangkan di BIM: Pesawat Baru Mendarat Dibom Drone, Angkasa Pura Uji Skenario Terburuk!

      September 23, 2026

      Bukan Cuma Soal Hukum, Kejati Sumbar Hadir Bawa 1,5 Ton Beras untuk Korban Banjir Solok

      September 23, 2026
    • Ekonomi

      Petani Milenial Padang Bikin Kebun Melon Hidroponik, Dapat Dukungan Penuh dari PLN!

      September 24, 2026

      UMKM Naik Kelas Lewat Nagari Creative Hub Lubuk Gadang Utara

      September 24, 2026

      Maninjau Masuk Destinasi Prioritas, Akses Jalan ke Tempat Wisata Agam Mulai Diperbaiki

      September 17, 2026

      Tertibkan Pajak Kendaraan, Samsat Padang Juga Sasar Ranmor Plat Merah

      September 16, 2026

      Dua Desa di Pariaman Jadi Lokasi Proyek Kampung Nelayan Merah Putih

      September 15, 2026
    • Olahraga

      Kompetisi Tinju Se-Sumatera Piala Pangdam XX/TIB Siap Panaskan Kota Padang

      September 21, 2026

      Hindari Risiko Hukum Anggaran, KONI Sawahlunto Usulkan Penundaan Porprov XVI Sumbar

      September 14, 2026

      Tekuk PSP Padang 3-0, Josal FC Juara Piala Soeratin U-17 Sumbar 2026

      September 10, 2026

      Kalahkan Ratusan Kompetitor, Pesilat Militer Kodam XIX/TT Sabet Juara Umum Kategori TNI

      September 10, 2026

      Asah Kemampuan Teknis, Atlet Muaythai se-Sumbar Gelar Latihan Bersama di Gedung KONI

      September 10, 2026
    • Teknologi

      Internetan Makin Satset Bareng Halo Optima, Paket Pascabayar Baru Kasih Kuota Jumbo dan Proteksi Anti-Spam

      September 24, 2026

      Menuju Panggung Dunia, Dua Lulusan SMTI Padang Bertanding di Bidang Industri 4.0

      September 22, 2026

      BRIN Mengaku Sedang Lakukan Peneltitan Penggunaan Tepung Atasi Karhutla

      Agustus 31, 2026

      APJII Sumbar Dukung Aparat Tertibkan ISP Tanpa Izin Operasi

      Agustus 26, 2026

      Telkomsel Bangun BTS, Jorong Lariang Agam Kini Telah Terkoneksi Internet

      Agustus 24, 2026
    • Edukasi

      Menuju Panggung Dunia, Dua Lulusan SMTI Padang Bertanding di Bidang Industri 4.0

      September 22, 2026

      Udara Makin Buruk, Padang Kembali Berlakukan PJJ

      September 16, 2026

      Kepala BRIN Dorong Unand Jadi Innovation University di Dies Natalis ke-70

      September 14, 2026

      Tingkatkan Transparansi Publik, UNP Latih Ratusan Lurah dan Camat se Kota Padang

      September 14, 2026

      KPJ Healthcare University Malaysia Kunjungi Padang, Bahas Kolaborasi Kesehatan dan Pendidikan

      September 12, 2026
    • Kesehatan

      Kasus Pernapasan di Pasaman Melonjak, RSUD TIB Lakukan Analisis Mendalam

      September 16, 2026

      Imbas Kasus Dugaan Keracunan Massal, Pemkot Pariaman Tutup SPPG

      September 14, 2026

      Wujudkan Masyarakat Sehat, Pemkab Agam Kolaborasi Hadirkan Rumah Sakit Modern di Ampang Gadang

      September 9, 2026

      Lindungi Warga dari Bahaya ISPA, Kapolsek Padang Selatan Pimpin Aksi Pembagian Masker Pedagang

      September 9, 2026

      Kabut Asap di Kota Padang Picu Naiknya Harga Jual Masker

      September 8, 2026
    • Opini

      Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik

      Juli 24, 2026

      Jam Pulang Sekolah Pukul 14.00 : Ketika Niat Mendidik Justru Membuka Ruang Kenakalan Remaja

      Juli 22, 2026

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026
    Beranda » Opini » Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?
    Opini

    Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

    adminBy adminJuni 26, 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Oleh Rafif Wafi, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Andalas

    Perubahan ketentuan pidana minimum bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Perubahan ini dinilai memunculkan pertanyaan besar mengenai arah politik hukum Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi.

    Dalam ketentuan sebelumnya, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun disertai denda minimal Rp200 juta bagi pelaku korupsi.

    Namun melalui Pasal 603 KUHP baru, pidana minimum tersebut diturunkan menjadi dua tahun penjara dengan ketentuan denda yang juga mengalami penyesuaian.

    Perubahan tersebut memunculkan berbagai pandangan, terutama ketika kondisi korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan serius.

    Berdasarkan Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis Transparency International, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara.

    Posisi tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang memperoleh skor 37 dan berada di peringkat 99.

    Menurut kajian yang dipublikasikan dalam Nagari Law Review, penurunan ancaman pidana minimum justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa negara tidak lagi memberikan efek jera yang kuat terhadap pelaku korupsi.

    Padahal, tindak pidana korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, memperburuk pelayanan publik, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

    Kajian tersebut juga menilai bahwa perubahan kebijakan pidana tidak dapat dilepaskan dari politik hukum yang berkembang.

    Mengacu pada teori politik hukum yang dikemukakan Mahfud MD, karakter suatu produk hukum sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang melahirkannya.

    Dalam konfigurasi politik yang demokratis, hukum cenderung bersifat responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Sebaliknya, konfigurasi politik yang lebih otoriter berpotensi menghasilkan produk hukum yang lebih konservatif dan kurang mencerminkan aspirasi publik.

    Penulis jurnal berpendapat bahwa penurunan pidana minimum bagi pelaku korupsi belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat yang masih menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan secara tegas.

    Selain pengembalian kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset, penegakan hukum dinilai tetap memerlukan ancaman pidana penjara dan pidana denda yang memberikan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku korupsi.

    Di sisi lain, kajian tersebut menegaskan bahwa teori Mahfud MD mengenai hubungan antara konfigurasi politik dan karakter produk hukum masih relevan digunakan untuk membaca perkembangan hukum di Indonesia saat ini.

    Hukum tidak lahir dalam ruang kosong, melainkan merupakan hasil interaksi berbagai kepentingan politik yang berkembang dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Karena itu, pembentukan regulasi di masa mendatang diharapkan lebih mengedepankan partisipasi publik dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

    Produk hukum yang responsif diyakini akan lebih mampu menjawab tantangan penegakan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

    Pada akhirnya, perdebatan mengenai penurunan pidana minimum korupsi bukan sekadar persoalan perubahan angka dalam undang-undang.

    Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan hukum tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, memberikan kepastian hukum, menghadirkan rasa keadilan, serta memperkuat komitmen negara dalam memerangi korupsi. (*)

    (Disclaimer: isi dalam tulisan diluar tanggung jawab penerbit)

    hukum kuhp opini tindak pidana korupsi
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Metro September 17, 2026

    Gagalkan Peredaran 29,8 Kg Ganja di Koto Baru, BNNP Sumbar Ancam Para Tersangka Pidana Mati

    Metro September 16, 2026

    Kejari Bintan Perkuat Deteksi Dini Aliran Kepercayaan Lewat Rakor Tim PAKEM

    Uncategorized Agustus 27, 2026

    Curi Pagar Bengkel, Pelaku Ditangkap Polisi Saat di Angkot

    Metro Agustus 18, 2026

    Dalam Sebulan 51 Tersangka Narkoba Ditangkap di Sumbar

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Dua Korban Banjir Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Berakhir

    September 25, 2026

    Percepat Penanganan Banjir Solok, Ratusan Personel TNI Dikerahkan ke Pemukiman Warga

    September 25, 2026

    Kabar Duka, Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah Wafat di Jakarta

    September 25, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.