Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Persiapan Iven BOM Run 2026 Masuki Tahap Akhir

      Juli 8, 2026

      Antisipasi Scam Digital, OJK Beri Penguatan pada Konsumen

      Juli 7, 2026

      Kepala BNPB: Nilai Bantuan Pembangunan Huntap Mandiri Diusulkan Naik

      Juli 6, 2026

      Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Dua Heli Water Booming Dikerahkan

      Juli 1, 2026

      Raih Peringkat Excellent, Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe Tuntaskan Pendidikan di RJNDC Yordania

      Juni 16, 2026
    • Metro

      Agar Bansos Terarah, Kelurahan Gates Nagari Nan XX Gencarkan Program Perlinsos

      Juli 9, 2026

      Tersangka Kasus Jembatan Sikabu Bertambah, IF Diancam Hukuman Seumur Hidup

      Juli 8, 2026

      Tambah 15 Lagi Warisan Budaya Sumbar Ditetapkan Jadi WBTb

      Juli 8, 2026

      Bapenda Bantah Isu Isi BBM di Sumbar Wajib Lunas Pajak Kendaraan

      Juli 8, 2026

      Tak Kuat Nanjak, Truk Mundur dan Gilas Kernetnya

      Juli 7, 2026
    • Ekonomi

      Tim Ahli DPRD Sumbar Kaji Penyebab Deviden Bank Nagari Turun

      Juli 7, 2026

      Rahmat Saleh Dukung Langkah Bersih-Bersih 750 BUMN

      Juli 1, 2026

      Resmi, Pemko Padang Gandeng BNS Untuk Pembayaran Gaji ASN dan Transaksi RUDK

      Juli 1, 2026

      Kembangkan Wisata Kuliner Pasar Tanah Kongsi, Pemko Padang Kolaborasikan Dua Aspek

      Juni 28, 2026

      BPS Canangkan SE2026 di Sumbar, Sonny: Sensus Ekonomi Tidak Terkait Kepentingan Perpajakan

      Juni 28, 2026
    • Olahraga

      Swiss dan Argentina Bertemu di Perempat Final, Siapa yang Lebih Unggul?

      Juli 8, 2026

      FPTI Sumbar Bersiap Gelar Rakerprov, Tentukan Pengurus Baru dan Arah Pembinaan

      Juli 7, 2026

      Kepengurusan KONI Sumbar Digoyang, BAKI Putuskan Tolak Permohonan Pemohon

      Juli 6, 2026

      Dipilih PB FORKI, Tiga Karateka Sumbar Perkuat Timnas di Ajang SEAKF di Vietnam

      Juli 6, 2026

      Mampukah Erling Haaland dan Tim Tundukan Brazil di 16 Besar?

      Juli 1, 2026
    • Teknologi

      Pantau Kondisi Meteorologi Maritim, BMKG Operasikan Radar Frekwensi Tinggi di Pariaman

      Juli 3, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      Bantu Aktivitas Pelari Pemula, Garmin Luncurkan Dua Tipe Smartwatch

      Mei 13, 2026

      Mobil Listrik China Buat Honda Ketar Ketir, Ini Tanggapan Toshihiro Mibe…

      April 26, 2026

      Telkomsel Perkuat Konektivitas Telekomunikasi di Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik

      Maret 26, 2026
    • Edukasi

      UNP Ajari 60 Asisten Dosennya Cara Buat Riset dan Publikasi Ilmiah

      Juli 7, 2026

      Prodi Saje Unand Tuan Rumah Seminar dan Lokakarya ASPBJI Korwil Sumbar–Riau 2026

      Juni 28, 2026

      Lagi Tujuh Guru Besar Dikukuhkan, Unand Pertegas Komitmen Jadi PTN Riset Bereputasi

      Juni 27, 2026

      Cegah Aksi Bullying di Sekolahan, Disdikbud Mentawai Bentuk Satgas

      Juni 26, 2026

      Pemko Sawahlunto Imbau ASN Beli Seragam Sekolah ke Pelaku UMKM Lokal

      Juni 16, 2026
    • Kesehatan

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      IPCN Salah Satu Elemen Penting Pelayanan Kesehatan di RS

      Juni 20, 2026

      Kompentensi IPCN Sumbar Diupgrade dalam Seminar PPI

      Juni 20, 2026

      Antisipasi Hantavirus Masuk, Menkes RI: Pemerintah Perkuat Sistem Skrining

      Mei 7, 2026

      Apa Itu Hantavirus? Bahayakan, Ini Penjelasan CDC AS….!

      Mei 5, 2026
    • Opini

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026

      Mengembalikan Budaya Tidur di Surau di Minangkabau

      Juni 17, 2026

      Tari Pasambahan: Ungkapan Penghormatan dalam Budaya Minangkabau

      Juni 11, 2026
    Beranda » Opini » Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?
    Opini

    Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

    adminBy adminJuni 26, 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Oleh Rafif Wafi, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Andalas

    Perubahan ketentuan pidana minimum bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Perubahan ini dinilai memunculkan pertanyaan besar mengenai arah politik hukum Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi.

    Dalam ketentuan sebelumnya, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun disertai denda minimal Rp200 juta bagi pelaku korupsi.

    Namun melalui Pasal 603 KUHP baru, pidana minimum tersebut diturunkan menjadi dua tahun penjara dengan ketentuan denda yang juga mengalami penyesuaian.

    Perubahan tersebut memunculkan berbagai pandangan, terutama ketika kondisi korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan serius.

    Berdasarkan Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis Transparency International, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara.

    Posisi tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang memperoleh skor 37 dan berada di peringkat 99.

    Menurut kajian yang dipublikasikan dalam Nagari Law Review, penurunan ancaman pidana minimum justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa negara tidak lagi memberikan efek jera yang kuat terhadap pelaku korupsi.

    Padahal, tindak pidana korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, memperburuk pelayanan publik, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

    Kajian tersebut juga menilai bahwa perubahan kebijakan pidana tidak dapat dilepaskan dari politik hukum yang berkembang.

    Mengacu pada teori politik hukum yang dikemukakan Mahfud MD, karakter suatu produk hukum sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang melahirkannya.

    Dalam konfigurasi politik yang demokratis, hukum cenderung bersifat responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Sebaliknya, konfigurasi politik yang lebih otoriter berpotensi menghasilkan produk hukum yang lebih konservatif dan kurang mencerminkan aspirasi publik.

    Penulis jurnal berpendapat bahwa penurunan pidana minimum bagi pelaku korupsi belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat yang masih menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan secara tegas.

    Selain pengembalian kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset, penegakan hukum dinilai tetap memerlukan ancaman pidana penjara dan pidana denda yang memberikan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku korupsi.

    Di sisi lain, kajian tersebut menegaskan bahwa teori Mahfud MD mengenai hubungan antara konfigurasi politik dan karakter produk hukum masih relevan digunakan untuk membaca perkembangan hukum di Indonesia saat ini.

    Hukum tidak lahir dalam ruang kosong, melainkan merupakan hasil interaksi berbagai kepentingan politik yang berkembang dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Karena itu, pembentukan regulasi di masa mendatang diharapkan lebih mengedepankan partisipasi publik dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

    Produk hukum yang responsif diyakini akan lebih mampu menjawab tantangan penegakan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

    Pada akhirnya, perdebatan mengenai penurunan pidana minimum korupsi bukan sekadar persoalan perubahan angka dalam undang-undang.

    Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan hukum tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, memberikan kepastian hukum, menghadirkan rasa keadilan, serta memperkuat komitmen negara dalam memerangi korupsi. (*)

    (Disclaimer: isi dalam tulisan diluar tanggung jawab penerbit)

    hukum kuhp opini tindak pidana korupsi
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Opini Juni 25, 2026

    Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

    Metro Juni 23, 2026

    Kejari Padang Belum Masuk Pemeriksaan Materi Perkara dari Kasus BSN

    Opini Juni 22, 2026

    Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

    Metro Juni 19, 2026

    Meski BSN Tersangka, Demokrat Sumbar Belum Bicarakan Soal PAW

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Agar Bansos Terarah, Kelurahan Gates Nagari Nan XX Gencarkan Program Perlinsos

    Juli 9, 2026

    Tersangka Kasus Jembatan Sikabu Bertambah, IF Diancam Hukuman Seumur Hidup

    Juli 8, 2026

    Persiapan Iven BOM Run 2026 Masuki Tahap Akhir

    Juli 8, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.