Oleh Rafif Wafi, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Andalas
Perubahan ketentuan pidana minimum bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perubahan ini dinilai memunculkan pertanyaan besar mengenai arah politik hukum Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dalam ketentuan sebelumnya, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun disertai denda minimal Rp200 juta bagi pelaku korupsi.
Namun melalui Pasal 603 KUHP baru, pidana minimum tersebut diturunkan menjadi dua tahun penjara dengan ketentuan denda yang juga mengalami penyesuaian.
Perubahan tersebut memunculkan berbagai pandangan, terutama ketika kondisi korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan serius.
Berdasarkan Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis Transparency International, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara.
Posisi tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang memperoleh skor 37 dan berada di peringkat 99.
Menurut kajian yang dipublikasikan dalam Nagari Law Review, penurunan ancaman pidana minimum justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa negara tidak lagi memberikan efek jera yang kuat terhadap pelaku korupsi.
Padahal, tindak pidana korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, memperburuk pelayanan publik, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kajian tersebut juga menilai bahwa perubahan kebijakan pidana tidak dapat dilepaskan dari politik hukum yang berkembang.
Mengacu pada teori politik hukum yang dikemukakan Mahfud MD, karakter suatu produk hukum sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang melahirkannya.
Dalam konfigurasi politik yang demokratis, hukum cenderung bersifat responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebaliknya, konfigurasi politik yang lebih otoriter berpotensi menghasilkan produk hukum yang lebih konservatif dan kurang mencerminkan aspirasi publik.
Penulis jurnal berpendapat bahwa penurunan pidana minimum bagi pelaku korupsi belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat yang masih menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan secara tegas.
Selain pengembalian kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset, penegakan hukum dinilai tetap memerlukan ancaman pidana penjara dan pidana denda yang memberikan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku korupsi.
Di sisi lain, kajian tersebut menegaskan bahwa teori Mahfud MD mengenai hubungan antara konfigurasi politik dan karakter produk hukum masih relevan digunakan untuk membaca perkembangan hukum di Indonesia saat ini.
Hukum tidak lahir dalam ruang kosong, melainkan merupakan hasil interaksi berbagai kepentingan politik yang berkembang dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pembentukan regulasi di masa mendatang diharapkan lebih mengedepankan partisipasi publik dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
Produk hukum yang responsif diyakini akan lebih mampu menjawab tantangan penegakan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai penurunan pidana minimum korupsi bukan sekadar persoalan perubahan angka dalam undang-undang.
Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan hukum tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, memberikan kepastian hukum, menghadirkan rasa keadilan, serta memperkuat komitmen negara dalam memerangi korupsi. (*)
(Disclaimer: isi dalam tulisan diluar tanggung jawab penerbit)

