Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      BUMN Dipangkas, Rahmat Saleh Ingatkan Jangan Hilangkan Hak Pegawainya

      Agustus 2, 2026

      38 Pewarta Foto se Sumatera Ikuti Pameran Foto Bencana 2025 di Tanahdatar

      Juli 27, 2026

      Brigpol Aruni, Polwan Polres Mentawai Jadi Wakil Indonesia di Pelatihan People’s Security Academy di Vietnam

      Juli 18, 2026

      Pascakejadian di MAN 3 Padang, Kemendagri Tegaskan Peran Guru BK Harus Lebih Peka

      Juli 16, 2026

      Persiapan Iven BOM Run 2026 Masuki Tahap Akhir

      Juli 8, 2026
    • Metro

      Kolombia Diguncang Gempa Kuat Magnitude 7,4, Sedikitnya 20 Orang Tewas

      Agustus 11, 2026

      HJK Padang ke-357 Tahun, Ketua DPRD: Tantangan Jangan Sipandang Sebagai Hambatan

      Agustus 7, 2026

      PMI Sumbar Kini Miliki Mess bagi Relawan

      Agustus 5, 2026

      Empat Intake Perumda Air Minum Kota Padang Tertimbun Material Akibat Banjir, Pasokan Air Bersih Terganggu

      Agustus 4, 2026

      Ribuan Paket Bantuan Pemko dan Kemensos Didistribusikan ke Sejumlah Titik Terdampak Banjir di Padang

      Agustus 4, 2026
    • Ekonomi

      Tim Ahli DPRD Sumbar Kaji Penyebab Deviden Bank Nagari Turun

      Juli 7, 2026

      Rahmat Saleh Dukung Langkah Bersih-Bersih 750 BUMN

      Juli 1, 2026

      Resmi, Pemko Padang Gandeng BNS Untuk Pembayaran Gaji ASN dan Transaksi RUDK

      Juli 1, 2026

      Kembangkan Wisata Kuliner Pasar Tanah Kongsi, Pemko Padang Kolaborasikan Dua Aspek

      Juni 28, 2026

      BPS Canangkan SE2026 di Sumbar, Sonny: Sensus Ekonomi Tidak Terkait Kepentingan Perpajakan

      Juni 28, 2026
    • Olahraga

      Dua Siswa SMPN 25 Padang Wakili Sumbar ke Ajang O2SN Nasional

      Agustus 6, 2026

      Meriahkan Festival Kota Tua Padang 2026, HTT Gelar Kejuaraan Barongsai Internasional

      Agustus 5, 2026

      PBVSI Sijunjung Matangkan Persiapan, April Marsal: Atlet dan Pelatih Diminta Disiplin

      Juli 20, 2026

      Tim Pessel Wakili Sumbar pada Ajang E-Sport Piala Kapolri 2026

      Juli 16, 2026

      Jumat Depan, POBSI Padang Pilih Ketua Baru

      Juli 15, 2026
    • Teknologi

      Perbandingan iPhone 18 Pro vs iPhone Ultra: Mana yang Lebih Unggul?

      Juli 30, 2026

      Pantau Kondisi Meteorologi Maritim, BMKG Operasikan Radar Frekwensi Tinggi di Pariaman

      Juli 3, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      Bantu Aktivitas Pelari Pemula, Garmin Luncurkan Dua Tipe Smartwatch

      Mei 13, 2026

      Mobil Listrik China Buat Honda Ketar Ketir, Ini Tanggapan Toshihiro Mibe…

      April 26, 2026
    • Edukasi

      Kota Padang Dorong Generasi Muda Ciptakan Krativitas Bidang Teknologi Lewat PIAGEX 2026

      Juli 28, 2026

      Ratusan Siswa Sekolah “Serbu” Bandara, Pihak BIM Klaim Sedang Jalankan Program Injourney

      Juli 23, 2026

      100 Persen Lulusan SMTI Padang Miliki Setifikasi BNSP, Dinantikan Dunia Industri

      Juli 17, 2026

      Tidak Hanya Ngajar Materi, Guru Kini Harus Kuasai Pola Pikir HOTS

      Juli 12, 2026

      UNP Ajari 60 Asisten Dosennya Cara Buat Riset dan Publikasi Ilmiah

      Juli 7, 2026
    • Kesehatan

      Selama Mei 2026, BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal di Berbagai Tempat

      Juli 14, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      IPCN Salah Satu Elemen Penting Pelayanan Kesehatan di RS

      Juni 20, 2026

      Kompentensi IPCN Sumbar Diupgrade dalam Seminar PPI

      Juni 20, 2026

      Antisipasi Hantavirus Masuk, Menkes RI: Pemerintah Perkuat Sistem Skrining

      Mei 7, 2026
    • Opini

      Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik

      Juli 24, 2026

      Jam Pulang Sekolah Pukul 14.00 : Ketika Niat Mendidik Justru Membuka Ruang Kenakalan Remaja

      Juli 22, 2026

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026
    Beranda » Opini » Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?
    Opini

    Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

    adminBy adminJuni 26, 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Oleh Rafif Wafi, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Andalas

    Perubahan ketentuan pidana minimum bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Perubahan ini dinilai memunculkan pertanyaan besar mengenai arah politik hukum Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi.

    Dalam ketentuan sebelumnya, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun disertai denda minimal Rp200 juta bagi pelaku korupsi.

    Namun melalui Pasal 603 KUHP baru, pidana minimum tersebut diturunkan menjadi dua tahun penjara dengan ketentuan denda yang juga mengalami penyesuaian.

    Perubahan tersebut memunculkan berbagai pandangan, terutama ketika kondisi korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan serius.

    Berdasarkan Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis Transparency International, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara.

    Posisi tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang memperoleh skor 37 dan berada di peringkat 99.

    Menurut kajian yang dipublikasikan dalam Nagari Law Review, penurunan ancaman pidana minimum justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa negara tidak lagi memberikan efek jera yang kuat terhadap pelaku korupsi.

    Padahal, tindak pidana korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, memperburuk pelayanan publik, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

    Kajian tersebut juga menilai bahwa perubahan kebijakan pidana tidak dapat dilepaskan dari politik hukum yang berkembang.

    Mengacu pada teori politik hukum yang dikemukakan Mahfud MD, karakter suatu produk hukum sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang melahirkannya.

    Dalam konfigurasi politik yang demokratis, hukum cenderung bersifat responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Sebaliknya, konfigurasi politik yang lebih otoriter berpotensi menghasilkan produk hukum yang lebih konservatif dan kurang mencerminkan aspirasi publik.

    Penulis jurnal berpendapat bahwa penurunan pidana minimum bagi pelaku korupsi belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat yang masih menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan secara tegas.

    Selain pengembalian kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset, penegakan hukum dinilai tetap memerlukan ancaman pidana penjara dan pidana denda yang memberikan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku korupsi.

    Di sisi lain, kajian tersebut menegaskan bahwa teori Mahfud MD mengenai hubungan antara konfigurasi politik dan karakter produk hukum masih relevan digunakan untuk membaca perkembangan hukum di Indonesia saat ini.

    Hukum tidak lahir dalam ruang kosong, melainkan merupakan hasil interaksi berbagai kepentingan politik yang berkembang dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Karena itu, pembentukan regulasi di masa mendatang diharapkan lebih mengedepankan partisipasi publik dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

    Produk hukum yang responsif diyakini akan lebih mampu menjawab tantangan penegakan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

    Pada akhirnya, perdebatan mengenai penurunan pidana minimum korupsi bukan sekadar persoalan perubahan angka dalam undang-undang.

    Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan hukum tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, memberikan kepastian hukum, menghadirkan rasa keadilan, serta memperkuat komitmen negara dalam memerangi korupsi. (*)

    (Disclaimer: isi dalam tulisan diluar tanggung jawab penerbit)

    hukum kuhp opini tindak pidana korupsi
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Metro Agustus 2, 2026

    Diduga Curi Kabel Tembaga di Toko, Remaja 16 Tahun Ditangkap Satreskrim Polresta Padang

    Metro Juli 29, 2026

    Dua Kasus Pertambangan Tanpa Izin Diungkap Polda Sumbar, Ratusan Gram Emas Butiran Ikut Disita

    Uncategorized Juli 24, 2026

    Kejari Padang Akui Status Tersangka Kredit Fiktif Beralih, Kini Jadi Tahanan Kota

    Opini Juli 24, 2026

    Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Kolombia Diguncang Gempa Kuat Magnitude 7,4, Sedikitnya 20 Orang Tewas

    Agustus 11, 2026

    HJK Padang ke-357 Tahun, Ketua DPRD: Tantangan Jangan Sipandang Sebagai Hambatan

    Agustus 7, 2026

    Dua Siswa SMPN 25 Padang Wakili Sumbar ke Ajang O2SN Nasional

    Agustus 6, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.