Amakomedia.com – Selama pengawasan periode Mei 2026 ini, ratusan merek kosmetik produksi ilegal dan berbahaya ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ratusan kosmetik ilegal dan berbahaya ini ditemukan saat lakukan pengawasan diberbagai tempat di seluruh Indonesia.
Pemenemukan BPOM ini menyasar sarana produksi, distribusi, serta peredaran kosmetik yang dipasarkan secara online dan offline.
Temuan tersebut berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada periode Mei 2026.
Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat 89 merek kosmetik ilegal dan berbahaya ditemukan BPOM secara offline.
Kemudian, ada 80 merek kosmetik dengan bahan berbahaya maupun ilegal yang ditemukan secara online.
“Besarnya pangsa pasar kosmetik di Indonesia, berpotensi dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab untuk edarkan kosmetik ilegal,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dikutip situs resmi BPOM, Selasa (14/7/2026).
Hasil pengawasan offline BPOM melakukan pengawasan terhadap 190 sarana offline. Hasilnya, ditemukan 128 sarana yang tidak memenuhi ketentuan.
Jumlah itu 67,37 persen dari total keseluruhan sarana kosmetik yang diperiksa BPOM.
Adapun ditemukan 2.205 item (2.127.765 pieces) dengan nilai keekonomian diperkirakan sekitar Rp35,8 miliar.
Jenis pelanggaran mendominasi temuan ini adalah kosmetik tanpa izin edar (86,83 persen), kosmetik impor tanpa surat keterangan impor (12,58 persen).
Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya/bahan dilarang (0,32 persen), dan kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik (0,27 persen).
Dari keseluruhan produk tersebut, temuan kosmetik tanpa izin edar atau ilegal yang berasal dari impor mencapai lebih dari 90 persen.
Sedangkan hasil pengawasan kosmetik di media online, BPOM melakukan pengawasan terhadap 9.617 tautan.
Rinciannya, 9.042 tautan (94,02 persen) yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp 260,7 miliar.
Pelanggaran yang mendominasi adalah kosmetik tanpa izin edar/TIE (95,24 persen).
Kosmetik mengandung bahan berbahaya/bahan dilarang, termasuk skincare etiket biru tidak sesuai ketentuan (4,66 persen).
Kemudian, kosmetik dengan klaim dan cara penggunaan yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik (0,10 persen). (*)

