Amakomedia.com – Pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, REP bersama HWH (petugas kredit), dan MS yang berperan mencari data debitur ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan status tersangka kepada tiga orang ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.
Ketiganya diduga lakukan tindak pidana perbankan dalam penyaluran KUR, dan kredit konvensional di Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut.
Penetapan tiga orang itu tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, saat presscon, di Mapolda Sumbar, Senin (13/7/2026).
“Hasil penyidikan, kasus ini juga melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit fantastis, yakni sebesar Rp50,335 miliar,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Pengungkapan berawal dari serangkaian penyelidikan terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit, baik untuk debitur konvensional maupun syariah.
“Praktik ini diduga sudah berjalan selama periode tahun 2022 hingga Mei 2025,” tukasnya.
Ia menerangkan, modus operandi para tersangka yakni manipulasi profil debitur, merekayasa objek usaha yang akan dibiayai beserta agunannya.
“Tidak sampai disitu, para tersangka juga memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan uang,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar ini.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menambahkan, kasus ini terbongkar dari audit internal yang menemukan adanya fraud (penyimpangan).
“Motifnya adalah untuk mengejar target bank agar mencapai prestasi,” ungkap Kompol Purwanto.
Dari penyimpangan ini, para tersangka mendapatkan banyak fee.
Pimpinan menerima Rp10 hingga Rp20 juta per pencairan, petugas kredit Rp5 juta, dan MS sekitar Rp1,7 juta per debitur.
Ia melanjutkan, saat ini total barang bukti yang disita mencapai 132 dokumen, termasuk SK, pejabat bank, dokumen kredit, dan berkas pengajuan debitur.
Tersangka REP dan HWS, dijerat pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 63 ayat 1 huruf a UU Nomor 4/2023.
Aturan ini tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun, untuk pasal bank konvensional atau syariah.
Tersangka MS, dijerat Pasal 49 ayat 2 huruf a dan atau Pasal 63 ayat 4 UU Nomor 4/2023.
Aturan ini juga menyangkut Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ancaman hukumannya penjara minimal 3 tahun paling lama 8 tahun.
Kini, tiga tersangka telah ditahan dan berkas perkara sedang dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa (P19) untuk dilanjutkan ke tahap P21. (*)

