Amakomedia.com – Terhitung mulai 1 Juli 2026 ini, Pemko Padang mengalihkan pembayaran gaji seluruh ASN di lingkupnya melalui Bank Nagari Syariah (BNS).
Tidak itu saja, Pemko Padang juga akan mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank yang sama.
Kebijakan ini diambil karena Pemko Padang tengah menyiapkan transformasi yang jauh lebih besar menyangkut tatakelola keuangan.
Wali Kota Padang, Fadly Amran menyebut, peralihan pembayaran gaji ASN bukan sekadar perpindahan rekening dari sistem konvensional menuju sistem syariah.
“Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun fondasi ekonomi daerah yang lebih kuat dan berkelanjutan,” kata Fadly.
Ia mengaku, perpindahan sistem keuangan ini juga dimaknai sebagai semangat hijrah menuju tata kelola pemerintahan yang semakin baik, modern, profesional.
“Ini selaras dengan nilai-nilai Islam yang menjadi landasan pembangunan Kota Padang,” tukasnya.
Ia menjelaskan, pelayanan kepada ASN tetap berjalan seperti biasa. Seluruh fasilitas perbankan tetap dapat dimanfaatkan, sehingga tidak mengurangi kualitas layanan yang diterima para pegawai.
“Namun di balik perubahan teknis tersebut, Pemko Padang tengah menyiapkan transformasi yang jauh lebih besar,” ujarnya.
Fadly Amran menyakini, langkah Pemko Padang ini menjadi tonggak awal pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di ibu kota Sumbar.
Dirinya menambahkan, perpindahan ini adalah hijrah tata kelola keuangan daerah.
“Kami ingin membangun sistem, bukan sekadar program. Karena itu transformasi ini dilakukan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan di Kota Padang,” ujar Fadly Amran.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan implementasi nyata visi Pemko Padang yang menempatkan agama dan budaya sebagai fondasi pembangunan.
Filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), menurutnya, harus hadir dalam setiap kebijakan publik, termasuk dalam tata kelola keuangan daerah.
Kondisi ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pembiayaan sektor produktif, memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat.
“Selain itu memperkuat pembiayaan UMKM, mengembangkan industri halal, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf produktif,” pungkasnya. (fjr)

