Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Semarak Hari Santri 2026 di Pariaman: Ratusan Santri Tampilkan Tari Samrah Kolosal

      Oktober 22, 2026

      Salurkan Bantuan Rp358 Juta, Mensos Minta Pemkab Solok Data Akurat Warga Terdampak Bencana

      Oktober 8, 2026

      Didukung Dana Indonesiana, Iven Residensi Patung Internasional Perdana Digelar di Sumbar

      Oktober 6, 2026

      Satu Warga Terluka dan 23 Rumah Rusak Akibat Gempa M6,1 di Pulau Sumba

      Oktober 4, 2026

      Didukung DPP, Aksi CFD Alumni UBH Bakal Jadi Gerakan Nasional

      Oktober 1, 2026
    • Metro

      Sinergi Kampus Biru: Penyerahan Ratusan Lulusan Baru UBH kepada Pengurus DPP IKBA

      Oktober 24, 2026

      Sekum Badko HMI Sumbar: Korupsi Bukan Insiden, tapi Tindakan Sadar yang Merampas Hak Anak Bangsa

      Oktober 21, 2026

      Asap Provinsi Tetangga Cemari Sumbar, Vasko Minta Kewaspadaan Ditingkatkan

      Oktober 19, 2026

      Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Longsor Palembayan, Jalur Padang Koto Gadang Segera Dipulihkan

      Oktober 18, 2026

      Pencarian Hari Pertama Nihil, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Pemancing Mentawai Senin Pagi

      Oktober 18, 2026
    • Ekonomi

      Bunga Kredit Turun, Angsuran ASN Kini Lebih Ringan

      Oktober 17, 2026

      Fasilitasi Turis, BIM Bakal Sediakan Counter Digital Ask Me About Mentawai

      Oktober 14, 2026

      Dongkrak Pendapatan Daerah, Pemkab Mentawai Terapkan QRIS dalam Transaksi Surfing Tax

      Oktober 14, 2026

      Sumbar Pacu Digitalisasi 740 Ribu UMKM Lokal

      Oktober 12, 2026

      Redam Lonjakan Harga Cabai, GPM Padangpanjang Bantu Ringankan Modal Usaha Kecil

      Oktober 8, 2026
    • Olahraga

      Kejurnas Tinju Amatir 2026: Tiga Kesatria Sumatera Barat Siap Tempur di Pluit Village Mall

      Oktober 18, 2026

      65 Kuda Siap Berlaga di Open Race Bupati Cup 2026 di Tanahdatar

      Oktober 17, 2026

      PASI Padang Tambah Dua Emas di Porprov XVI Sumbar, Target Juara Umum Makin Dekat

      Oktober 10, 2026

      Borong 3 Emas dan 1 Perak, Tim Balap Motor Padang Optimistis Segel Juara Umum Porprov Sumbar 2026

      Oktober 8, 2026

      Didominasi Taekwondo, Kontingen Pessel Sabet 8 Medali di Porprov 2026

      Oktober 5, 2026
    • Teknologi

      Gerakan Ekoteologi, UIN Bukittinggi Ubah Limbah Dapur Jadi Pupuk Hayati

      Oktober 15, 2026

      Internetan Makin Satset Bareng Halo Optima, Paket Pascabayar Baru Kasih Kuota Jumbo dan Proteksi Anti-Spam

      September 24, 2026

      Menuju Panggung Dunia, Dua Lulusan SMTI Padang Bertanding di Bidang Industri 4.0

      September 22, 2026

      BRIN Mengaku Sedang Lakukan Peneltitan Penggunaan Tepung Atasi Karhutla

      Agustus 31, 2026

      APJII Sumbar Dukung Aparat Tertibkan ISP Tanpa Izin Operasi

      Agustus 26, 2026
    • Edukasi

      Wisuda Ke-86 UBH: Cetak Lulusan Ber-IPK Sempurna dan Raih Akreditasi Unggul

      Oktober 24, 2026

      Sekolah Lansia Bukit Surungan: Wadah Belajar Tanpa Batas Usia

      Oktober 23, 2026

      Kabut Asap Masih Pekat, Pemkab Agam Perpanjang PJJ hingga 21 Oktober 2026

      Oktober 18, 2026

      Masuk Jajaran 10 Besar Nasional, UNP Targetkan Bina 530 Desa pada 2029

      Oktober 16, 2026

      Kualitas Udara Memburuk, Dinas Pendidikan Kota Padang Kembali Terapkan Belajar Daring Bagi PAUD-SMP

      Oktober 8, 2026
    • Kesehatan

      Kabut Asap Memburuk, Pasaman Perpanjang Sekolah Daring hingga 21 Oktober

      Oktober 17, 2026

      Kasus Pernapasan di Pasaman Melonjak, RSUD TIB Lakukan Analisis Mendalam

      September 16, 2026

      Imbas Kasus Dugaan Keracunan Massal, Pemkot Pariaman Tutup SPPG

      September 14, 2026

      Wujudkan Masyarakat Sehat, Pemkab Agam Kolaborasi Hadirkan Rumah Sakit Modern di Ampang Gadang

      September 9, 2026

      Lindungi Warga dari Bahaya ISPA, Kapolsek Padang Selatan Pimpin Aksi Pembagian Masker Pedagang

      September 9, 2026
    • Opini

      Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik

      Juli 24, 2026

      Jam Pulang Sekolah Pukul 14.00 : Ketika Niat Mendidik Justru Membuka Ruang Kenakalan Remaja

      Juli 22, 2026

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026
    Beranda » Opini » Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik
    Opini

    Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik

    adminBy adminJuli 24, 20264 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik
    Hayati Rahman, S.H. Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Dalam rangka mendukung digitalisasi pelayanan publik yang merupakan salah satu agenda strategis, saat ini Pemerintah tengah mengubah wajah layanan pertanahan.

    Lewat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023, sertifikat tanah kini bisa diterbitkan dalam bentuk elektronik, bukan lagi sekadar lembar fisik bersampul hijau yang selama ini disimpan rapat-rapat di lemari warga.

    Bagi pemerintah, langkah ini adalah bagian dari reformasi birokrasi. Namun bagi sebagian masyarakat, kebijakan ini masih menyisakan tanda tanya besar: amankah, dan sekuat apa sebenarnya sertifikat elektronik itu di mata hukum?

    Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Tanah bukan sekadar aset. Ia adalah tempat tinggal, jaminan utang, warisan keluarga, sekaligus objek sengketa yang tak pernah sepi dari meja pengadilan.

    Kasus tumpang tindih kepemilikan, pemalsuan dokumen, hingga kesalahan administrasi masih kerap terjadi di berbagai daerah.

    Wajar bila banyak orang bertanya-tanya: jika dokumen fisik saja masih bisa dipalsukan atau disengketakan, bagaimana dengan yang elektronik?

    Pertanyaan ini yang membuat pemerintah perlu memastikan satu hal mendasar, yakni kepastian hukum, sebelum transformasi digital ini benar-benar dipercaya publik.

    Payung Hukum Sudah Ada Sejak Lama

    Sebenarnya, dasar hukum urusan pertanahan sudah ada jauh sebelum era digital. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bumi dan air dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

    Amanat itu diturunkan lewat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, yang memerintahkan pemerintah mendaftarkan tanah demi menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya.

    Aturan itu kemudian diperjelas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    Di sinilah sertifikat, baik fisik maupun elektronik, mendapat kedudukannya: sebagai bukti kuat atas data fisik dan data yuridis sebuah bidang tanah, selama datanya sesuai dengan buku tanah dan surat ukur yang tersimpan di kantor pertanahan.

    Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tinggal melengkapi rangkaian aturan itu. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021, dan menjadi dasar hukum utama penerbitan dokumen pertanahan elektronik, termasuk sertifikat, hari ini.

    Beda Bentuk, Bukan Beda Substansi

    Yang perlu digarisbawahi, sertifikat elektronik sejatinya tidak mengubah hak atas tanah itu sendiri. Yang berubah hanya wadahnya.

    Data fisik dan data yuridis tetap sama, hasil dari proses pendaftaran yang sama, hanya saja kini disimpan dalam sistem elektronik yang dilengkapi tanda tangan digital dan mekanisme autentikasi.

    Pakar hukum agraria Boedi Harsono lama menekankan bahwa tujuan pendaftaran tanah bukan pada bentuk dokumennya

    Melainkan pada kepastian hukum bagi pemegang hak, yang lahir dari administrasi pertanahan yang tertib (Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Universitas Trisakti, 2003).

    Dengan kata lain, sah tidaknya sebuah sertifikat tidak ditentukan oleh kertas atau layar, melainkan oleh kebenaran data dan keabsahan proses penerbitannya.

    Pandangan senada datang dari Urip Santoso, yang menyebut sertifikat sebagai alat bukti kuat, tapi bukan alat bukti mutlak (Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media Group, 2012).

    Sebab, Indonesia masih menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif, di mana data dalam sertifikat dianggap benar selama tidak ada bukti sebaliknya di depan hukum.

    Artinya, digitalisasi hanya mengganti instrumen administrasinya, bukan mengubah karakter dasar sistem pendaftaran tanah nasional.

    Kepastian Hukum, tapi Jangan Lupakan Keadilan

    Dari sisi teori hukum, filsuf Jerman Gustav Radbruch pernah mengingatkan bahwa hukum mesti menjunjung tiga nilai sekaligus: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

    Ketiganya saling terkait, dan kepastian hukum tidak boleh dikejar dengan mengorbankan keadilan.

    Dalam konteks sertifikat elektronik, aspek kepastian ini justru berpotensi menguat.

    Data yang tersimpan secara terintegrasi membuat risiko dokumen hilang menjadi lebih kecil, upaya pemalsuan lebih sulit dilakukan, dan proses verifikasi keaslian sertifikat menjadi lebih mudah.

    Meski begitu, digitalisasi bukan solusi ajaib untuk semua masalah pertanahan. Kepastian hukum tetap bergantung pada kualitas data yang dimasukkan ke sistem sejak awal.

    Kesalahan pengukuran, tumpang tindih bidang tanah, atau cacat administrasi lama tetap berpotensi memicu sengketa baru, meski dokumennya sudah berbentuk digital.

    Ada pekerjaan rumah lain yang tak kalah penting: keamanan siber. Basis data pertanahan kini menjadi infrastruktur informasi strategis negara.

    Kebocoran data, peretasan, atau akses ilegal bisa merusak kepercayaan publik yang susah payah dibangun.

    Karena itu, penguatan tata kelola keamanan sistem dan perlindungan data pribadi mesti berjalan seiring dengan digitalisasi, bukan menyusul belakangan.

    Sejumlah kajian hukum terbaru menyimpulkan, secara normatif sertifikat elektronik sudah punya dasar hukum yang kuat dan bisa menjadi alat bukti sah di persidangan perdata.

    Namun efektivitasnya di lapangan tetap bergantung pada kesiapan infrastruktur digital, kualitas basis data, keamanan sistem, dan kesiapan aparat yang mengelolanya.

    Keberhasilan sertifikat tanah elektronik pada akhirnya tidak bisa diukur dari berapa banyak dokumen yang sudah beralih dari kertas ke digital.

    Ukuran yang lebih berarti adalah apakah kepastian hukum benar-benar meningkat, sengketa pertanahan berkurang, dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan tumbuh.

    Digitalisasi memang keniscayaan yang tak bisa dihindari. Tapi ia hanya akan bermakna jika berjalan bersama pembaruan data pertanahan, penguatan kapasitas aparat, penegakan hukum yang konsisten, dan perlindungan hak masyarakat.

    Tanpa itu, sertifikat elektronik hanya akan menjadi perubahan format belaka, bukan perubahan kualitas layanan hukum yang sesungguhnya. (*)

    (Disclaimer: isi dalam opini diluar tanggung jawab penerbit)

    agraria hukum opini setifikat elektronik
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Uncategorized Oktober 21, 2026

    Cegah Regulasi Koruptif, Institusi Kampus Didorong Aktif Kaji Rancangan Kebijakan Penyelenggara Negara

    Metro September 17, 2026

    Gagalkan Peredaran 29,8 Kg Ganja di Koto Baru, BNNP Sumbar Ancam Para Tersangka Pidana Mati

    Metro September 16, 2026

    Kejari Bintan Perkuat Deteksi Dini Aliran Kepercayaan Lewat Rakor Tim PAKEM

    Uncategorized Agustus 27, 2026

    Curi Pagar Bengkel, Pelaku Ditangkap Polisi Saat di Angkot

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Sinergi Kampus Biru: Penyerahan Ratusan Lulusan Baru UBH kepada Pengurus DPP IKBA

    Oktober 24, 2026

    Wisuda Ke-86 UBH: Cetak Lulusan Ber-IPK Sempurna dan Raih Akreditasi Unggul

    Oktober 24, 2026

    Sekolah Lansia Bukit Surungan: Wadah Belajar Tanpa Batas Usia

    Oktober 23, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.