Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Penerbangan Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau, Komisi VI DPR: Jangan Persulit Refund Tiket Konsumen!

      September 8, 2026

      Operasional Bandara Soekarno-Hatta Kembali Normal, Beberapa Bandara Lampung Masih Siaga

      September 8, 2026

      Erupsi GAK: Penutupan 7 Bandara Diperpanjang hingga Tengah Malam, 341 Ribu Penumpang Terdampak

      September 7, 2026

      Kondisi Terkini Karhutla Riau: Lahan 2 Hektare di Rengat Barat Padam, Sektor Lain Masih Membara

      September 7, 2026

      Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, Status Siaga dan Radius 3 Km Dilarang Mendekat

      September 5, 2026
    • Metro

      Rajut Kembali Pertalian Ranah dan Rantau, Gubernur Mahyeldi Sambut Akademisi Minang Diaspora Malaysia

      September 7, 2026

      Hingga Senin Siang 56 Penerbangan Padang – Jakarta di BIM Batal

      September 7, 2026

      Hanya dalam Hitungan Jam, Jumlah Penerbangan Batal di Bandara Minangkabau Meroket Jadi 21

      September 6, 2026

      Jumlah Penerbangan Batal di BIM Bertambah Jadi 16 Flight

      September 6, 2026

      Setahun Buron, Otak Pencurian Mobil Toyota Rush di RS Siti Rahmah Akhirnya Tumbang di Bungus

      September 5, 2026
    • Ekonomi

      Bukittinggi Jadi Pilot Project Perlinsos Digital, Validasi Data Bansos Kini Cuma Butuh 10 Menit

      September 7, 2026

      Baznas Tanahdatar Dorong Wali Nagari Optimalkan Potensi Nagarinya

      Agustus 27, 2026

      Perkuat Industri Halal, Unand Adakan Temu Ilmiah Nasional

      Agustus 26, 2026

      Nagari Katapiang Segera Miliki KNMP, Proses Ground Breaking Telah Dimulai

      Agustus 24, 2026

      September 2026, BIM Berlakukan Sistem Transaksi Cashless

      Agustus 17, 2026
    • Olahraga

      Ajang Tarung Akbar! 994 Pesilat Umum dan Militer Banjiri Pangdam Cup XX/TIB 2026 di Padang

      September 6, 2026

      Heboh Si Rimau, Sosialisasi Porprov XVI Sumbar di CFD Padang Sukses Memikat Warga

      September 6, 2026

      Dominasi Padang Pencak Silat Open 2026, Sakato Semen Padang Boyong Hadiah Sepeda Motor

      September 5, 2026

      Boyong 8 Medali, Pesilat Taduang Bangkeh Batipuh Unjuk Gigi di Open Shi Championship Matur

      Agustus 31, 2026

      Tolok Ukur Porprov XVI, Kesiapan Puluhan Atlet IWBA Sumbar Mulai Diuji di Lapangan

      Agustus 30, 2026
    • Teknologi

      BRIN Mengaku Sedang Lakukan Peneltitan Penggunaan Tepung Atasi Karhutla

      Agustus 31, 2026

      APJII Sumbar Dukung Aparat Tertibkan ISP Tanpa Izin Operasi

      Agustus 26, 2026

      Telkomsel Bangun BTS, Jorong Lariang Agam Kini Telah Terkoneksi Internet

      Agustus 24, 2026

      Perbandingan iPhone 18 Pro vs iPhone Ultra: Mana yang Lebih Unggul?

      Juli 30, 2026

      Pantau Kondisi Meteorologi Maritim, BMKG Operasikan Radar Frekwensi Tinggi di Pariaman

      Juli 3, 2026
    • Edukasi

      Baru Dua Tahun, Prodi S1 Ilmu Lingkungan FMIPA UNP Banjir Peminat dan Cetak Prestasi Nasional

      September 6, 2026

      Jalur Resmi Kerja ke Luar Negeri: Program SMK Go Global Siap Berangkatkan Ratusan Ribu Tenaga Terampil

      Agustus 31, 2026

      Fadly Amran: PGRI Kota Padang Diminta Mampu Jadi Kekuatan Stragetis

      Agustus 26, 2026

      Ketua PWNU SumbarBerharap Ketua PBNU Mendatang Juga Perkuat Sektor Pendidikan Tinggi UNU

      Agustus 21, 2026

      Kota Padang Dorong Generasi Muda Ciptakan Krativitas Bidang Teknologi Lewat PIAGEX 2026

      Juli 28, 2026
    • Kesehatan

      Lawan Kabut Asap Karhutla, Polresta Padang Turun ke Jalan dan Sekolah Bagikan Masker

      September 7, 2026

      Antisipasi ISPA Akibat Kabut Asap, BPBD Kota Padang Guyur 13 Ribu Masker untuk Warga

      September 7, 2026

      Sumbar Dikepung Kiriman Asap Provisi Tetangga, Gubernur Mahyeldi Imbau Warga Pakai Masker

      September 4, 2026

      Investigasi Keracunan Massal di Agam: Dinkes dan BPOM Teliti Sampel Makanan Siswa serta Guru

      September 2, 2026

      Hindari ISPA Akibat Kabut Asap, Pemkab Dharmasraya Bagikan Masker pada Pengguna Jalan

      Agustus 27, 2026
    • Opini

      Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik

      Juli 24, 2026

      Jam Pulang Sekolah Pukul 14.00 : Ketika Niat Mendidik Justru Membuka Ruang Kenakalan Remaja

      Juli 22, 2026

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026
    Beranda » Opini » Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik
    Opini

    Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik

    adminBy adminJuli 24, 20264 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik
    Hayati Rahman, S.H. Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Dalam rangka mendukung digitalisasi pelayanan publik yang merupakan salah satu agenda strategis, saat ini Pemerintah tengah mengubah wajah layanan pertanahan.

    Lewat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023, sertifikat tanah kini bisa diterbitkan dalam bentuk elektronik, bukan lagi sekadar lembar fisik bersampul hijau yang selama ini disimpan rapat-rapat di lemari warga.

    Bagi pemerintah, langkah ini adalah bagian dari reformasi birokrasi. Namun bagi sebagian masyarakat, kebijakan ini masih menyisakan tanda tanya besar: amankah, dan sekuat apa sebenarnya sertifikat elektronik itu di mata hukum?

    Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Tanah bukan sekadar aset. Ia adalah tempat tinggal, jaminan utang, warisan keluarga, sekaligus objek sengketa yang tak pernah sepi dari meja pengadilan.

    Kasus tumpang tindih kepemilikan, pemalsuan dokumen, hingga kesalahan administrasi masih kerap terjadi di berbagai daerah.

    Wajar bila banyak orang bertanya-tanya: jika dokumen fisik saja masih bisa dipalsukan atau disengketakan, bagaimana dengan yang elektronik?

    Pertanyaan ini yang membuat pemerintah perlu memastikan satu hal mendasar, yakni kepastian hukum, sebelum transformasi digital ini benar-benar dipercaya publik.

    Payung Hukum Sudah Ada Sejak Lama

    Sebenarnya, dasar hukum urusan pertanahan sudah ada jauh sebelum era digital. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bumi dan air dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

    Amanat itu diturunkan lewat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, yang memerintahkan pemerintah mendaftarkan tanah demi menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya.

    Aturan itu kemudian diperjelas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    Di sinilah sertifikat, baik fisik maupun elektronik, mendapat kedudukannya: sebagai bukti kuat atas data fisik dan data yuridis sebuah bidang tanah, selama datanya sesuai dengan buku tanah dan surat ukur yang tersimpan di kantor pertanahan.

    Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tinggal melengkapi rangkaian aturan itu. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021, dan menjadi dasar hukum utama penerbitan dokumen pertanahan elektronik, termasuk sertifikat, hari ini.

    Beda Bentuk, Bukan Beda Substansi

    Yang perlu digarisbawahi, sertifikat elektronik sejatinya tidak mengubah hak atas tanah itu sendiri. Yang berubah hanya wadahnya.

    Data fisik dan data yuridis tetap sama, hasil dari proses pendaftaran yang sama, hanya saja kini disimpan dalam sistem elektronik yang dilengkapi tanda tangan digital dan mekanisme autentikasi.

    Pakar hukum agraria Boedi Harsono lama menekankan bahwa tujuan pendaftaran tanah bukan pada bentuk dokumennya

    Melainkan pada kepastian hukum bagi pemegang hak, yang lahir dari administrasi pertanahan yang tertib (Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Universitas Trisakti, 2003).

    Dengan kata lain, sah tidaknya sebuah sertifikat tidak ditentukan oleh kertas atau layar, melainkan oleh kebenaran data dan keabsahan proses penerbitannya.

    Pandangan senada datang dari Urip Santoso, yang menyebut sertifikat sebagai alat bukti kuat, tapi bukan alat bukti mutlak (Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media Group, 2012).

    Sebab, Indonesia masih menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif, di mana data dalam sertifikat dianggap benar selama tidak ada bukti sebaliknya di depan hukum.

    Artinya, digitalisasi hanya mengganti instrumen administrasinya, bukan mengubah karakter dasar sistem pendaftaran tanah nasional.

    Kepastian Hukum, tapi Jangan Lupakan Keadilan

    Dari sisi teori hukum, filsuf Jerman Gustav Radbruch pernah mengingatkan bahwa hukum mesti menjunjung tiga nilai sekaligus: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

    Ketiganya saling terkait, dan kepastian hukum tidak boleh dikejar dengan mengorbankan keadilan.

    Dalam konteks sertifikat elektronik, aspek kepastian ini justru berpotensi menguat.

    Data yang tersimpan secara terintegrasi membuat risiko dokumen hilang menjadi lebih kecil, upaya pemalsuan lebih sulit dilakukan, dan proses verifikasi keaslian sertifikat menjadi lebih mudah.

    Meski begitu, digitalisasi bukan solusi ajaib untuk semua masalah pertanahan. Kepastian hukum tetap bergantung pada kualitas data yang dimasukkan ke sistem sejak awal.

    Kesalahan pengukuran, tumpang tindih bidang tanah, atau cacat administrasi lama tetap berpotensi memicu sengketa baru, meski dokumennya sudah berbentuk digital.

    Ada pekerjaan rumah lain yang tak kalah penting: keamanan siber. Basis data pertanahan kini menjadi infrastruktur informasi strategis negara.

    Kebocoran data, peretasan, atau akses ilegal bisa merusak kepercayaan publik yang susah payah dibangun.

    Karena itu, penguatan tata kelola keamanan sistem dan perlindungan data pribadi mesti berjalan seiring dengan digitalisasi, bukan menyusul belakangan.

    Sejumlah kajian hukum terbaru menyimpulkan, secara normatif sertifikat elektronik sudah punya dasar hukum yang kuat dan bisa menjadi alat bukti sah di persidangan perdata.

    Namun efektivitasnya di lapangan tetap bergantung pada kesiapan infrastruktur digital, kualitas basis data, keamanan sistem, dan kesiapan aparat yang mengelolanya.

    Keberhasilan sertifikat tanah elektronik pada akhirnya tidak bisa diukur dari berapa banyak dokumen yang sudah beralih dari kertas ke digital.

    Ukuran yang lebih berarti adalah apakah kepastian hukum benar-benar meningkat, sengketa pertanahan berkurang, dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan tumbuh.

    Digitalisasi memang keniscayaan yang tak bisa dihindari. Tapi ia hanya akan bermakna jika berjalan bersama pembaruan data pertanahan, penguatan kapasitas aparat, penegakan hukum yang konsisten, dan perlindungan hak masyarakat.

    Tanpa itu, sertifikat elektronik hanya akan menjadi perubahan format belaka, bukan perubahan kualitas layanan hukum yang sesungguhnya. (*)

    (Disclaimer: isi dalam opini diluar tanggung jawab penerbit)

    agraria hukum opini setifikat elektronik
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Uncategorized Agustus 27, 2026

    Curi Pagar Bengkel, Pelaku Ditangkap Polisi Saat di Angkot

    Metro Agustus 18, 2026

    Dalam Sebulan 51 Tersangka Narkoba Ditangkap di Sumbar

    Metro Agustus 2, 2026

    Diduga Curi Kabel Tembaga di Toko, Remaja 16 Tahun Ditangkap Satreskrim Polresta Padang

    Metro Juli 29, 2026

    Dua Kasus Pertambangan Tanpa Izin Diungkap Polda Sumbar, Ratusan Gram Emas Butiran Ikut Disita

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Penerbangan Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau, Komisi VI DPR: Jangan Persulit Refund Tiket Konsumen!

    September 8, 2026

    Operasional Bandara Soekarno-Hatta Kembali Normal, Beberapa Bandara Lampung Masih Siaga

    September 8, 2026

    Rajut Kembali Pertalian Ranah dan Rantau, Gubernur Mahyeldi Sambut Akademisi Minang Diaspora Malaysia

    September 7, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.