Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      38 Pewarta Foto se Sumatera Ikuti Pameran Foto Bencana 2025 di Tanahdatar

      Juli 27, 2026

      Brigpol Aruni, Polwan Polres Mentawai Jadi Wakil Indonesia di Pelatihan People’s Security Academy di Vietnam

      Juli 18, 2026

      Pascakejadian di MAN 3 Padang, Kemendagri Tegaskan Peran Guru BK Harus Lebih Peka

      Juli 16, 2026

      Persiapan Iven BOM Run 2026 Masuki Tahap Akhir

      Juli 8, 2026

      Antisipasi Scam Digital, OJK Beri Penguatan pada Konsumen

      Juli 7, 2026
    • Metro

      Dua Kasus Pertambangan Tanpa Izin Diungkap Polda Sumbar, Ratusan Gram Emas Butiran Ikut Disita

      Juli 29, 2026

      Pameran Foto di Istano Basa Pagaruyung, Momen Penting Pemanfaatan Ruang Edukasi

      Juli 29, 2026

      68 Karya Foto “Prahara Pulau Emas” Tampilkan Dampak Bencana Hidrometeorologi Sumatera

      Juli 27, 2026

      Diduga Pakaian Milik Korban, Tim SAR Perluas Areal Pencarian di Hutan Biologi Unand

      Juli 26, 2026

      Di Padangpariaman Tiga Hari Berturut-Turut, Di Padang Jurtru Tiga Kali Dalam Sehari Kebakaran

      Juli 25, 2026
    • Ekonomi

      Tim Ahli DPRD Sumbar Kaji Penyebab Deviden Bank Nagari Turun

      Juli 7, 2026

      Rahmat Saleh Dukung Langkah Bersih-Bersih 750 BUMN

      Juli 1, 2026

      Resmi, Pemko Padang Gandeng BNS Untuk Pembayaran Gaji ASN dan Transaksi RUDK

      Juli 1, 2026

      Kembangkan Wisata Kuliner Pasar Tanah Kongsi, Pemko Padang Kolaborasikan Dua Aspek

      Juni 28, 2026

      BPS Canangkan SE2026 di Sumbar, Sonny: Sensus Ekonomi Tidak Terkait Kepentingan Perpajakan

      Juni 28, 2026
    • Olahraga

      PBVSI Sijunjung Matangkan Persiapan, April Marsal: Atlet dan Pelatih Diminta Disiplin

      Juli 20, 2026

      Tim Pessel Wakili Sumbar pada Ajang E-Sport Piala Kapolri 2026

      Juli 16, 2026

      Jumat Depan, POBSI Padang Pilih Ketua Baru

      Juli 15, 2026

      Warga Antusias Nonton Bareng Bersama Gubernur Mahyeldi

      Juli 12, 2026

      Swiss dan Argentina Bertemu di Perempat Final, Siapa yang Lebih Unggul?

      Juli 8, 2026
    • Teknologi

      Pantau Kondisi Meteorologi Maritim, BMKG Operasikan Radar Frekwensi Tinggi di Pariaman

      Juli 3, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      Bantu Aktivitas Pelari Pemula, Garmin Luncurkan Dua Tipe Smartwatch

      Mei 13, 2026

      Mobil Listrik China Buat Honda Ketar Ketir, Ini Tanggapan Toshihiro Mibe…

      April 26, 2026

      Telkomsel Perkuat Konektivitas Telekomunikasi di Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik

      Maret 26, 2026
    • Edukasi

      Kota Padang Dorong Generasi Muda Ciptakan Krativitas Bidang Teknologi Lewat PIAGEX 2026

      Juli 28, 2026

      Ratusan Siswa Sekolah “Serbu” Bandara, Pihak BIM Klaim Sedang Jalankan Program Injourney

      Juli 23, 2026

      100 Persen Lulusan SMTI Padang Miliki Setifikasi BNSP, Dinantikan Dunia Industri

      Juli 17, 2026

      Tidak Hanya Ngajar Materi, Guru Kini Harus Kuasai Pola Pikir HOTS

      Juli 12, 2026

      UNP Ajari 60 Asisten Dosennya Cara Buat Riset dan Publikasi Ilmiah

      Juli 7, 2026
    • Kesehatan

      Selama Mei 2026, BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal di Berbagai Tempat

      Juli 14, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      IPCN Salah Satu Elemen Penting Pelayanan Kesehatan di RS

      Juni 20, 2026

      Kompentensi IPCN Sumbar Diupgrade dalam Seminar PPI

      Juni 20, 2026

      Antisipasi Hantavirus Masuk, Menkes RI: Pemerintah Perkuat Sistem Skrining

      Mei 7, 2026
    • Opini

      Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik

      Juli 24, 2026

      Jam Pulang Sekolah Pukul 14.00 : Ketika Niat Mendidik Justru Membuka Ruang Kenakalan Remaja

      Juli 22, 2026

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026
    Beranda » Metro » Dua Kasus Pertambangan Tanpa Izin Diungkap Polda Sumbar, Ratusan Gram Emas Butiran Ikut Disita
    Metro

    Dua Kasus Pertambangan Tanpa Izin Diungkap Polda Sumbar, Ratusan Gram Emas Butiran Ikut Disita

    adminBy adminJuli 29, 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Dua Kasus Pertambangan Tanpa Izin Diungkap Polda Sumbar, Ratusan Gram Emas Butiran Ikut Disita
    Ditreskrimsus dan Bidang Humas Polda Sumbar tunjukkan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana pertambangan di Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026) siang. IST
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Amakomedia.com – Dalam konferensi pers, yang digelar Polda Sumbar pada Rabu (29/7/2026) siang, ungkap dua kasus dugaan PETI sepanjang Juli 2026.

    Pengungkapan dua kasus ini, pihak Polda menyita barang bukti emas dan perak hasil tambang, alat berat excavator, alat pengolahan emas, dan menahan sejumlah pelaku

    “Kasus pertama terungkap pada Rabu (15/7/2026) di sebuah rumah di Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Lubuk Sikarah, Kota Solok,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya.

    Kasus pertama merupakan dugaan praktik penampungan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

    Dalam kasus tersebut, katanya, penyidik menduga pelaku melakukan pembelian emas urai yang berasal dari lokasi tambang emas tanpa izin.

    “Emas tersebut kemudian diolah menjadi emas murni maupun perhiasan sebelum kembali dipasarkan untuk memperoleh keuntungan,” ucap Kombes Susmelawati Rosya.

    Sementara kasus kedua, sebutnya, merupakan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Kabupaten Solok Selatan.

    Sementara Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pertama.

    “Dua tersangka yakni Z (53), warga Kota Solok, yang diduga berperan sebagai pembeli, pengolah, pemurni, sekaligus penjual emas hasil tambang illegal,” katanya.

    Pelaku lainnya, R (36), warga Kota Solok, diduga berperan melakukan pengangkutan dan penjualan emas urai yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

    Ia menerangkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi emas hasil tambang ilegal.

    Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, petugas mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas transaksi emas urai yang diduga berasal dari kawasan pertambangan tanpa izin.

    “Kawasan itu berada di Nagari Simanau, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok,” ucap AKBP Okta Rahmansyah.

    Selain menahanan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya, emas murni berbentuk butiran seberat 430,15 gram berkadar 24 karat.

    Emas murni 11,24 gram, sejumlah cincin, gelang, dan anting dengan berbagai kadar emas, sekitar dua kilogram perak murni.

    Serta alat pemurnian emas seperti kepala las, kompresor, pompa angin, tabung gas, timbangan digital, asam nitrat, hingga 18 lembar nota pembelian dan penjualan.

    Para pelaku disangkakan Pasal 161 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009.

    “Undang-undang ini menyangkut Pertambangan Mineral dan Batubara juncto UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,” ungkapnya.

    Sementara kasus penindakan PETI menggunakan alat berat dilakukan di areal PT BRM, Jorong Pulau Panjang, Lubuk Ulang Aling, Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.

    “Operasi penindakan dilakukan Senin (27/7/2026), setelah ada laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut,” kata dia.

    Dalam operasi itu, polisi menahan dua orang operator alat berat, yakni J (35), warga Sijunjung, dan N Pgl N (27), warga Tebo, Provinsi Jambi.

    Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit excavator Zoomlion PC60 serta dua lembar karpet sintetis.

    Alat berat tersebut diduga milik R, ia diduga menjadi pihak yang memerintahkan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

    “Motif dari perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus memperoleh keuntungan yang besar,” katanya.

    Para tersangka dijerat Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Pasal ini mengatur ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi orang melakukan penambangan tanpa izin. (*)

    hukum metro peti polda sumbar ungkap kasus
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Metro Juli 29, 2026

    Pameran Foto di Istano Basa Pagaruyung, Momen Penting Pemanfaatan Ruang Edukasi

    Metro Juli 27, 2026

    68 Karya Foto “Prahara Pulau Emas” Tampilkan Dampak Bencana Hidrometeorologi Sumatera

    Metro Juli 26, 2026

    Diduga Pakaian Milik Korban, Tim SAR Perluas Areal Pencarian di Hutan Biologi Unand

    Metro Juli 25, 2026

    Di Padangpariaman Tiga Hari Berturut-Turut, Di Padang Jurtru Tiga Kali Dalam Sehari Kebakaran

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Dua Kasus Pertambangan Tanpa Izin Diungkap Polda Sumbar, Ratusan Gram Emas Butiran Ikut Disita

    Juli 29, 2026

    Pameran Foto di Istano Basa Pagaruyung, Momen Penting Pemanfaatan Ruang Edukasi

    Juli 29, 2026

    Kota Padang Dorong Generasi Muda Ciptakan Krativitas Bidang Teknologi Lewat PIAGEX 2026

    Juli 28, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.