Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Salurkan Bantuan Rp358 Juta, Mensos Minta Pemkab Solok Data Akurat Warga Terdampak Bencana

      Oktober 8, 2026

      Didukung Dana Indonesiana, Iven Residensi Patung Internasional Perdana Digelar di Sumbar

      Oktober 6, 2026

      Satu Warga Terluka dan 23 Rumah Rusak Akibat Gempa M6,1 di Pulau Sumba

      Oktober 4, 2026

      Didukung DPP, Aksi CFD Alumni UBH Bakal Jadi Gerakan Nasional

      Oktober 1, 2026

      Sinergi IAS dan BNI: Pesan Asisten Bandara Joumpa Jadi Lebih Praktis Lewat Kanal Digital

      September 30, 2026
    • Metro

      Geger Penemuan Jasad Ketua RT di Arai Pinang Padang

      Oktober 13, 2026

      Kebakaran di Pauh Padang Lalap 7 Bangunan, Kerugian Capai Rp3 Miliar

      Oktober 12, 2026

      Kombes Pol Kukuh Priyo Taruno Resmi Jabat Dirlantas Polda Sumbar Gantikan Kombes Reza

      Oktober 12, 2026

      Waka Polda Pimpin Evakuasi di Empat Titik Banjir Padang, Ditpolairud Terobos Arus Deras

      Oktober 10, 2026

      Hujan Lebat Mengguyur Padang, Komplek Lumin Park Lubuk Minturun Kembali Terendam Banjir

      Oktober 10, 2026
    • Ekonomi

      Fasilitasi Turis, BIM Bakal Sediakan Counter Digital Ask Me About Mentawai

      Oktober 14, 2026

      Dongkrak Pendapatan Daerah, Pemkab Mentawai Terapkan QRIS dalam Transaksi Surfing Tax

      Oktober 14, 2026

      Sumbar Pacu Digitalisasi 740 Ribu UMKM Lokal

      Oktober 12, 2026

      Redam Lonjakan Harga Cabai, GPM Padangpanjang Bantu Ringankan Modal Usaha Kecil

      Oktober 8, 2026

      Gandeng Unand, Kementerian UMKM Latih Ratusan Pelaku Usaha Terdampak Bencana

      Oktober 2, 2026
    • Olahraga

      PASI Padang Tambah Dua Emas di Porprov XVI Sumbar, Target Juara Umum Makin Dekat

      Oktober 10, 2026

      Borong 3 Emas dan 1 Perak, Tim Balap Motor Padang Optimistis Segel Juara Umum Porprov Sumbar 2026

      Oktober 8, 2026

      Didominasi Taekwondo, Kontingen Pessel Sabet 8 Medali di Porprov 2026

      Oktober 5, 2026

      Ajang Berburu Bibit Atlet, Panahan Porprov XVI Sumbar Bergulir

      Oktober 2, 2026

      Laga Tinju Porprov XVI Sumbar Digeser ke Oktober

      September 29, 2026
    • Teknologi

      Internetan Makin Satset Bareng Halo Optima, Paket Pascabayar Baru Kasih Kuota Jumbo dan Proteksi Anti-Spam

      September 24, 2026

      Menuju Panggung Dunia, Dua Lulusan SMTI Padang Bertanding di Bidang Industri 4.0

      September 22, 2026

      BRIN Mengaku Sedang Lakukan Peneltitan Penggunaan Tepung Atasi Karhutla

      Agustus 31, 2026

      APJII Sumbar Dukung Aparat Tertibkan ISP Tanpa Izin Operasi

      Agustus 26, 2026

      Telkomsel Bangun BTS, Jorong Lariang Agam Kini Telah Terkoneksi Internet

      Agustus 24, 2026
    • Edukasi

      Kualitas Udara Memburuk, Dinas Pendidikan Kota Padang Kembali Terapkan Belajar Daring Bagi PAUD-SMP

      Oktober 8, 2026

      Diikuti 33 Siswa, MTsN 4 Pasaman Barat Jadi Tuan Rumah Olimpiade Madrasah se SumbarĀ 

      Oktober 5, 2026

      Kolaborasi Pentahelix Unand dan Pemerintah Daerah demi Penguatan Resiliensi Bencana Sumbar

      September 30, 2026

      Buka Peluang Beasiswa Luar Negeri, SMAN 3 Painan Gandeng Konsultan Pendidikan Edlink+Connex

      September 26, 2026

      Menuju Panggung Dunia, Dua Lulusan SMTI Padang Bertanding di Bidang Industri 4.0

      September 22, 2026
    • Kesehatan

      Kasus Pernapasan di Pasaman Melonjak, RSUD TIB Lakukan Analisis Mendalam

      September 16, 2026

      Imbas Kasus Dugaan Keracunan Massal, Pemkot Pariaman Tutup SPPG

      September 14, 2026

      Wujudkan Masyarakat Sehat, Pemkab Agam Kolaborasi Hadirkan Rumah Sakit Modern di Ampang Gadang

      September 9, 2026

      Lindungi Warga dari Bahaya ISPA, Kapolsek Padang Selatan Pimpin Aksi Pembagian Masker Pedagang

      September 9, 2026

      Kabut Asap di Kota Padang Picu Naiknya Harga Jual Masker

      September 8, 2026
    • Opini

      Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik

      Juli 24, 2026

      Jam Pulang Sekolah Pukul 14.00 : Ketika Niat Mendidik Justru Membuka Ruang Kenakalan Remaja

      Juli 22, 2026

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026
    Beranda Ā» Metro Ā» Dua Kasus Pertambangan Tanpa Izin Diungkap Polda Sumbar, Ratusan Gram Emas Butiran Ikut Disita
    Metro

    Dua Kasus Pertambangan Tanpa Izin Diungkap Polda Sumbar, Ratusan Gram Emas Butiran Ikut Disita

    adminBy adminJuli 29, 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Dua Kasus Pertambangan Tanpa Izin Diungkap Polda Sumbar, Ratusan Gram Emas Butiran Ikut Disita
    Ditreskrimsus dan Bidang Humas Polda Sumbar tunjukkan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana pertambangan di Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026) siang. IST
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Amakomedia.com – Dalam konferensi pers, yang digelar Polda Sumbar pada Rabu (29/7/2026) siang, ungkap dua kasus dugaan PETI sepanjang Juli 2026.

    Pengungkapan dua kasus ini, pihak Polda menyita barang bukti emas dan perak hasil tambang, alat berat excavator, alat pengolahan emas, dan menahan sejumlah pelaku

    “Kasus pertama terungkap pada Rabu (15/7/2026) di sebuah rumah di Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Lubuk Sikarah, Kota Solok,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya.

    Kasus pertama merupakan dugaan praktik penampungan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

    Dalam kasus tersebut, katanya, penyidik menduga pelaku melakukan pembelian emas urai yang berasal dari lokasi tambang emas tanpa izin.

    “Emas tersebut kemudian diolah menjadi emas murni maupun perhiasan sebelum kembali dipasarkan untuk memperoleh keuntungan,” ucap Kombes Susmelawati Rosya.

    Sementara kasus kedua, sebutnya, merupakan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Kabupaten Solok Selatan.

    Sementara Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pertama.

    “Dua tersangka yakni Z (53), warga Kota Solok, yang diduga berperan sebagai pembeli, pengolah, pemurni, sekaligus penjual emas hasil tambang illegal,” katanya.

    Pelaku lainnya, R (36), warga Kota Solok, diduga berperan melakukan pengangkutan dan penjualan emas urai yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

    Ia menerangkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi emas hasil tambang ilegal.

    Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, petugas mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas transaksi emas urai yang diduga berasal dari kawasan pertambangan tanpa izin.

    “Kawasan itu berada di Nagari Simanau, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok,” ucap AKBP Okta Rahmansyah.

    Selain menahanan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya, emas murni berbentuk butiran seberat 430,15 gram berkadar 24 karat.

    Emas murni 11,24 gram, sejumlah cincin, gelang, dan anting dengan berbagai kadar emas, sekitar dua kilogram perak murni.

    Serta alat pemurnian emas seperti kepala las, kompresor, pompa angin, tabung gas, timbangan digital, asam nitrat, hingga 18 lembar nota pembelian dan penjualan.

    Para pelaku disangkakan Pasal 161 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009.

    “Undang-undang ini menyangkut Pertambangan Mineral dan Batubara juncto UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,” ungkapnya.

    Sementara kasus penindakan PETI menggunakan alat berat dilakukan di areal PT BRM, Jorong Pulau Panjang, Lubuk Ulang Aling, Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.

    “Operasi penindakan dilakukan Senin (27/7/2026), setelah ada laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut,” kata dia.

    Dalam operasi itu, polisi menahan dua orang operator alat berat, yakni J (35), warga Sijunjung, dan N Pgl N (27), warga Tebo, Provinsi Jambi.

    Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit excavator Zoomlion PC60 serta dua lembar karpet sintetis.

    Alat berat tersebut diduga milik R, ia diduga menjadi pihak yang memerintahkan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

    “Motif dari perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus memperoleh keuntungan yang besar,” katanya.

    Para tersangka dijerat Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Pasal ini mengatur ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi orang melakukan penambangan tanpa izin. (*)

    hukum metro peti polda sumbar ungkap kasus
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Metro Oktober 13, 2026

    Geger Penemuan Jasad Ketua RT di Arai Pinang Padang

    Metro Oktober 12, 2026

    Kebakaran di Pauh Padang Lalap 7 Bangunan, Kerugian Capai Rp3 Miliar

    Metro Oktober 12, 2026

    Kombes Pol Kukuh Priyo Taruno Resmi Jabat Dirlantas Polda Sumbar Gantikan Kombes Reza

    Metro Oktober 10, 2026

    Waka Polda Pimpin Evakuasi di Empat Titik Banjir Padang, Ditpolairud Terobos Arus Deras

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Fasilitasi Turis, BIM Bakal Sediakan Counter Digital Ask Me About Mentawai

    Oktober 14, 2026

    Dongkrak Pendapatan Daerah, Pemkab Mentawai Terapkan QRIS dalam Transaksi Surfing Tax

    Oktober 14, 2026

    Geger Penemuan Jasad Ketua RT di Arai Pinang Padang

    Oktober 13, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.