Amakomedia.com – Selasa siang (18/8/2026), sejumlah barang bukti narkotika hasil tangkapan Polda Sumbar dan jajarannya dimusnahkan di halaman Mapolda Sumbar.
Pemusnahan itu dilakukan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy bersama Gubernur Mahyeldi, disaksikan dari pihak Kejaksaan Tinggi dan lainnya.
Sebelum pemusnahan dilakukan,Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati menyebut, barang bukti yang dimusnahkan itu telah mendapat penetapan hukum untuk dimusnahkan.
“Barang bukti ini hasil pengungkapan polisi sepanjang 1 Juli hingga 10 Agustus 2026 kemarin,” kata Irjen Pol Djati.
Selama masa itu, jelasnya, sebanyak 43 kasus terungkap dengan 51 tersangka, serta menyita 1.813,48 gram sabu, 152.288,53 gram ganja, dan ratusan butir ekstasi.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini mencapai sekitar 1,46 kilogram sabu, 124,72 kilogram ganja, serta 201 butir ekstasi dan 36,23 gram,” ujarnya.
Pengungkapan tersebut, lanjut Irjen Pol Djati, sebagian besar berawal dari informasi masyarakat dan pengembangan perkara sebelumnya. (dry)

