Amakomedia.com – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang remaja berinisial AG (16), di Pasar Raya Padang Sabtu dini hari (1/8/2026).
AG diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan berupa mencuri kabel instalasi listrik di salah satu toko elektronik di Pasar Raya Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan anggotnya telah menangkap remaja tersebutr.
“Pelaku berhasil digaruk Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” ujarnya, Minggu (2/8/2026).
Dia menerankan, kasus ini bermula saat korban, Fajar Adi Negoro, membuka tokonya, ACHAK Electronic, di Blok A Lantai 2 Pasar Raya Padang pada 18 Juli 2026.
Saat itu lampu toko tidak dapat menyala meski aliran listrik di sekitar lokasi dalam kondisi normal.
Setelah memeriksa Miniature Circuit Breaker (MCB), korban mendapati kabel tembaga instalasi listrik di dalam toko telah hilang.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang,” tukas Kompol M Yasin.
Berbekal laporan tersebut, Tim Klewang segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).
Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Pemeriksaan awal, AG akui curi kabel tembaga yang merupakan instalasi listrik dari toko yang jadi sasarannya.
Dalam pengakuannya, terduga ini masuk ke dalam toko dengan cara memanjat, kemudian memotong kabel tembaga tersebut.
“Kabel hasil curian tersebut selanjutnya dijual seharga Rp480 ribu,” papar Kasat Reskrim ini.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu tang pemotong merek Kodai bergagang oranye-hitam.
Kemudian dua pisau kater merah dan hijau, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan kabel curian.
Ia menambahkan, saat ini AG beserta barang bukti telah ditahan di Sel Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (dry)

