Amakomedia.com – Sejumlah perusahaan penyedia batubara bagi PTLU Ombilin, Sawahlunto untuk pasokan listrik kini dalam penyelidikan pihak Polda Sumbar.
Pasalnya, beberapa perusahaan itu yakni CV PSPN, CV TC dan Konsorsium PT MCI dan PT NAL dugaan terindikasi lakukan TPPU.
Adanya penyelidikan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, dalam press release, Jumat (10/7/2026).
Ia menyebt, penyelidikan ini selaras dengan upaya yang tengah dilakukan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri yakni kasus listrik padam total (blackout) di Sumatera.
Dia menerangkan, dasar penyelidikan adanya dua alat petunjuk kuat, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024.
Kemudian, laporan resmi masyarakat tertanggal 31 Maret 2026. Sehingga fokus pemeriksaan saat ini diarahkan kepada sejumlah perusahaan tersebut.
Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan, setiap tindakan dugaan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor energi akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan.
“Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.
Sementara Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Muhardi menyampaikan, kasus ini masih dalam tahap awal.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap kebijakan dalam upaya pemberantasan korupsi,”sebut dia.
Sekarang ini, terangnya, Polda Sumbar sedang didalami yakni terkait kontrak kerja pengadaan batubara dan akan memanggil saksi-saksi terkait dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Ia menjelasjan, dalam kasus ini ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian jumlah (selisih) antara batubara yang tercantum dalam kontrak dengan jumlahyang masuk ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin.
“Adanya temuan selisih jumlahnya yang ada di klausul kontrak dengan yang masuk ke PT. PLN (Persero) UPK Ombilin. Jadi, jumlah tidak sesuai,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, Polda Sumbar terus mendalami kasus ini. Pihaknya akan memanggil saksi-saksi terkait dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
“Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya kerugian negara tidak menutup kemungkinan waktu pengusutan akan diperluas mencakup periode tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya. (dpg)

