Amakomedia.com – Jumlah Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2026 yang dimiliki Pemprov Sumbar terus bertambah.
Untuk Termin 1 tahun 2026 ini, setidaknya ada 15 karya budaya dari Sumbar ditetapkan WBTbI.
Kepastian itu diperoleh dalam sidang hybrid penetapan WBTbI bersama Tim Ahli WBTb Nasional yang berlangsung di Jakarta pada 30 Juni hingga 3 Juli 2026 kemarin.
Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Syaiful Bahri, menegaskan, bukan sekadar pengakuan administratif bukan sekadar slogan, tapi tanggung jawab nyata.
Penetapan ini, jelasnya, adalah kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar.
“Setelah diakui sebagai WBTb, karya budaya tersebut harus tetap hidup di masyarakat, diwariskan pada generasi muda, serta memberikan manfaat bagi komunitasnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, 15 karya budaya di Sumbar yang ditetapkan menjadi WBTb antara lain:
Kota Padang: Bahasa Pondok dan Urak Balabek, Kabupaten Sijunjung: Marinai, Kota Sawahlunto: Tari Piriang Balenggek Lunto dan Kota Solok: Tradisi Tunduak
Kemudian di Kabupaten Solok: Balaho, Indang Solok, dan Tari Tupai Janjang Koto Hilalang, Kota Bukittinggi: Tari Payung.
Selanjutnya Kabupaten Kepulauan Mentawai: Tuddukat, dan Kabupaten Limapuluh Kota: Sirompak Taeh.
Untuk Kota Padangpanjang: Tapuang Pisang, Kota Payakumbuh: Sijoda dan Kalamai, Kabupaten Solok Selatan: Goba-goba
Keragaman ini, tukas Syaiful, membuktikan warisan leluhur Minangkabau dan Mentawai tidak hanya tersimpan sebagai memori masa lalu saja.
“Akan tetapi hal ini jadi denyut nadi kehidupan sosial masyarakat hari ini yang berbasis gotong royong,” kata Syaiful.
Ia menambahkan, pencapaian ini menggenapkan total WBTb asal Sumbar yang telah diakui secara nasional menjadi 164 karya budaya sejak tahun 2013.
“Angka ini memperkuat posisi Sumbar sebagai daerah dengan kekayaan budaya takbenda yang paling hidup, beragam, dan terjaga kelestariannya,” pungkasnya. (*)

