Amakomedia.com – Satu lagi tersangka terkait kasus
ambruknya Jembatan Sikabu Kayu Gadang, Lubuk Alung, Padangpariaman ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Tersangka baru yang ditahan berinisial IF, merupakan pengawas dari pekerjaan rehabilitasi rekonstruksi jembatan yang ambruk tersebut.
Kepastian IF resmi ditahan diketahui saat konferensi pers diadakan pihak Kejati Sumbar, Rabu (8/7/2026).
Dalam keterangannya, Kajati Sumbar, Dedie Tri Wahyudi mengatakan, tersangka IF ditahan karena peran mengambil seluruh pekerjaan Supervisi/Pengawasan pembangunan Jembatan Sikabu tersebut.
“Ia mengganti tim personel PT Triartha Nusa Engineering dengan personil baru yang berada dibawah kendali Tersangka IF,” jelas Dedie.
Ini, lanjut Dedie, dengan adanya berita acara personel sebelum tandatangan surat perjanjian pekerjaan Supervisi/Pengawasan pada kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu tersebut.
“Padahal pergantian itu hanya dapat dilakukan setelah tandatangan kontrak melalui adendum kontrak,” tegas Dedie.
Ia melanjutkan, dari awal sejak sebelum memasukan dokumen, memang PT Triarta diajak ikut L
lelang dengan kesepakatan nantinya yang akan bekerja adalah tim tersangka IF.
Selanjutnya sebut Dedie, tersangka IF mengelola pembayaran, penggajian dan pengendalian tim personel, dan laporan perkembangan pekerjaan.
Tidak sampai disitu, staf dari tersangka IF juga lakukan pemalsuan tandatangan Direktur PT Triartha Nusa Engineering untuk pengajuan pembayaran.
Dedie menambahkan, dari perbuatan itu, menjadikan pengendalian mutu pekerjaan Jembatan Sikabu/Kayu Gadang tidak berjalan sebagai mana mestinya.
“Akibatnya jembatan itu rusak tidak lama setelah selesai dibangun, dan berbahaya bagi keselamatan orang/barang, sampai akhirnya runtuh. Hal itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.505.864.409,09,” tukasnya.
Pada perkara ini, terang Dedie,
tersangka IF diancam hukuman maksimal seumur hidup sesuai beberapa pasal dan Undang-Undang yang berlaku.
Seperti Pasal 603 KUHP baru, Pasal 3 Jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 Jo. Pasal 20 huruf a atau c.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, pihak Kejati Sumbar telah lebih dulu menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni
BB, A selaku pelaksana dan Y PPTK pada BPBD Kabupaten Padangpariaman. (*)

