Amakomedia.com – Demi kelancaran akses jalan ditempatnya, warga Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, sukarela hibahkan sebagian tanah milik mereka untuk pelebaran jalan lingkungan.
Lokasi itu tepatnya berada RT 01 RW 05, pelebaran jalan lingkungan ini demi tingkatkan aksesibilitas dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Luas lahan yang dihibahkan masyarakat ini sekitar 300 meter persegi.
Plt Sekretaris Kelurahan Lubuk Lintah, Jafri, mengapresiasi kepedulian masyarakat yang rela menghibahkan tanahnya untuk kepentingan umum.
Menurutnya, pembangunan jalan tersebut merupakan jawaban atas harapan warga yang telah lama menginginkan akses yang lebih baik.
“Ini bentuk kolaborasi, dari hibah tersebut telah dilakukan pengerasan jalan sepanjang kurang lebih 100 meter dan sisanya akan dilanjutkan secara bertahap,” katanya kemarin.
Ia juga melihat antusiasme masyarakat sangat tinggi karena tanah itu sebelumnya merupakan hak milik pribadi kini dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
Ia menilai, hal ini bentuk bentuk dukungan nyata masyarakat terhadap komitmen Pemko Padang dalam meningkatkan kualitas infrastruktur.
Ia melanjutkan, sebelumnya akses jalan di kawasan permukiman ini sempit, jadi dengan hibah jalan diperlebar sehingga dapat dilalui kendaraan roda empat.
Ketua RT 01 RW 05, Mimi Suharti, mengatakan, pelebaran jalan memberikan dampak yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat.
Selain mempermudah mobilitas warga, jalan yang kini lebih lebar juga meningkatkan aspek keselamatan lingkungan.
“Manfaat pembangunan jalan ini sangat besar bagi masyarakat. Sebelumnya jalan hanya dapat dilalui sepeda motor,” tukasnya.
Namun setelah pelebaran, lanjutnya, jalan ini nantinya bisa dilewati kendaraan roda empat.
Apabila terjadi keadaan darurat, seperti kebakaran, mobil pemadam kebakaran juga dapat mengakses kawasan ini.
“Tentu hal ini memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dirinya berharap pembangunan jalan tersebut dapat segera diselesaikan agar manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal oleh seluruh warga. (*)

