Amakomedia.com – Kasus pembunuhan yang terjadi di Damarus Cafe pada Jumat (3/4/2026) lalu, kini menjalani proses rekonstruksi.
Proses itu dilakukan Satreskrim Polresta Padang di lokasi kejadian pada Rabu (15/7/2026), dan menghadirkan tersangka berinisial HMP (32), saksi,
kejaksaan, para saksi, dan istri korban.
Dalam rekonstruksi yang dikawal sejumlat Sat Shabara itu, ada 38 adegan yang diperagakan tersangka dihadapan penyidik.
Kanit Opsnal Reskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi mengatakan, rekonstruksi untuk lengkapi berkas perkara agar titik terang terkait perkara kasus tersebut jelas.
Adrian menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya hanya menetapkan satu orang tersangka tunggal yakni HMP.
Sementara untuk saksi, pihaknya telah memeriksa enam orang. Saksi terdiri dari umum yang terlibat dalam perkara, keterangan pihak rumah sakit, dan saksi ahli.
Terkait adanya dugaan kelalaian pihak kafe karena masuknya senjata tajam, Adrian mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan.
Untuk SOP di kafe, ia menerangkan, petugas kafe sudah dilakukan, pengunjung masuk diperiksa.
“Cuma yang bersangkutan mungkin sangat lihai dan berhasil sembunyikan benda tersebut sehingga tidak diketahui oleh petugas,” tutupnya.
Kasus pembuhunan terjadi Damarus Karaoke yang berada di Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat (3/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.
Korban pembuhunan bernama Peri (35) alami luka tusukan dibagian leher dilarikan ke rumah sakit.
Dari kejadian itu, seorang pria berinisial HMP (32) diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim Opsnal Polresta Padang. (dry)

