Padang, Amakomedia.com – Sempat terundur, akhirnya tujuh orang komisioner Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2026–2029 resmi dilantik.
Pelantikan dilakukan Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Auditorium Gubernuran, Padang, Senin (16/3/2026) ini, dihadiri sejumlah instansi yang ada di Sumbar.
Dalam pelantikan itu, Mahyeldi menekankan, lembaga KPID Sumbar juga mempertimbangkan perluasan ruang lingkup pengawasan hingga menjangkau konten media sosial.
Untuk itu, Mahyeldi mengusulkan agar agar regulasi terkait pengawasan penyiaran dapat disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi saat ini.
“Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio. Perlu dipertimbangkan juga bagaimana konten di media sosial dalam kerangka penguatan regulasi,” ujar Mahyeldi.
Dia menilai, perkembangan teknologi digital membuat arus informasi semakin cepat dan luas, sehingga pengawasan penyiaran juga harus disesuaikan dengan dinamika zaman.
Karena itu, penyesuaian regulasi dinilai penting agar sistem pengawasan dapat menjawab perkembangan ekosistem media saat ini.
Mahyeldi menegaskan Pemprov Sumbar siap memberikan dukungan terhadap penguatan fungsi pengawasan penyiaran tersebut, termasuk melalui Peraturan Gubernur jika diperlukan.
Menurutnya, penguatan pengawasan penyiaran juga penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
“Dari konten yang tidak layak sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang beredar di ruang publik,” tukas Mahyeldi.
Sementara, tujuh komisioner KPID yang dilantik hari itu yakni Nofal Wiska, Jimmy Syah Putra Ginting, Yusrin Trinanda, Riki Chandra.
Kemudian Jonnedi, Yogi Afriadi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 555-51-2026. (*)
