Padang, Amakomedia.com – Seiring adanya komitmen bersama berantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), langkah lain juga disiapkan Pemprov Sumbar soal areal penambangan secara legal.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto menyebut, saat ini pihak pemprov persiapkan program Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Program ini sebagai solusi agar masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal,” kata Helmi di Padang, Rabu (12/3/2026).
Menurutnya, saat ini Surat Keputusan (SK) WPR telah ditetapkan oleh Menteri, namun masih terdapat satu tahapan yang harus diselesaikan.
Tahap itu yaitu pengesahan dokumen pengelolaan WPR oleh Kementerian ESDM.
“SK WPR sudah ditetapkan, namun masih ada satu tahap lagi yang ditunggu yaitu dokumen pengelolaan WPR karena dalam proses pengesahan Menteri ESDM,” ungkapnya.
Meski demikian, pemprov tetap persiapkan berbagai regulasi yang diperlukan agar ketika dokumen tersebut telah disahkan, program WPR dapat dijalankan.
Dia menerangkan, beberapa persiapan yang dilakukan antara lain penyusunan Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Kemudian dokumen lingkungan serta pembentukan koperasi sebagai wadah bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan pertambangan secara legal.
“Ketika dokumen pengelolaan sudah disahkan, maka percepatan WPR bisa segera dilakukan sehingga masyarakat dapat melakukan pertambangan secara legal,” katanya. (*)
