Padang, Amakomedia.com – Seorang terduga pelaku pembunuhan di Damarus Karaoke ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Penangkapan terduga pelaku inisial HPM (32) dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ini berkaitan dengan kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Padang.
Penangkapan terduga pelaku dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal, Ipda Ryan Fermana.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Pihaknya juga mengamati tempat kejadian perkara (TKP) melalui rekaman CCTV.
Kompol Yasin menyebut, kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Putri Bunga Alika, anak kandung korban.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/292/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 3 April 2026.
“Korban diketahui bernama Peri (35). Ia meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam di bagian leher sebelah kiri,” katanya, Minggu (5/4/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok di dalam tempat hiburan malam tersebut.
Sebelum pertikaian terjadi, pelaku sempat memberikan sebuah barang kepada korban. Namun situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut.
Tak lama berselang, pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menusuk leher korban. Luka tusuk tersebut menyebabkan pendarahan hebat.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST), namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ke Polresta Padang untuk diproses secara hukum.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di TKP, termasuk satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 20 sentimeter yang diduga digunakan pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik pelaku dan korban, di antaranya pakaian, sandal, tas selempang, serta sepatu yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kompol Yasin menambahkan, dari hasil rekaman CCTV di lokasi, polisi memastikan pelaku memang merupakan orang yang melakukan tindakan penganiayaan yang berujung kematian tersebut.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim kemudian mendapatkan informasi HMP berada di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 468 ayat 2 junto pasal 458 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (dpg)
