Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Kawal Inpres Jalan Daerah, Anggota Komisi V DPR RI Zigo Rolanda Tinjau Infrastruktur Kabupaten Solok

      Agustus 30, 2026

      Menuju Kursi Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Kemukakan Tiga Gagasan bagi Warga NU

      Agustus 21, 2026

      BNPB Mencatat Sudah 71 Orang Meninggal Akibat Gempa di NTT

      Agustus 19, 2026

      BUMN Dipangkas, Rahmat Saleh Ingatkan Jangan Hilangkan Hak Pegawainya

      Agustus 2, 2026

      38 Pewarta Foto se Sumatera Ikuti Pameran Foto Bencana 2025 di Tanahdatar

      Juli 27, 2026
    • Metro

      Dukung Kinerja OPD, BPKD Padangpariaman Lahirkan 19 Inovasi

      Agustus 28, 2026

      Cek Kamtibmas Kota di Malam Hari, Kapolresta Padang Turun Langsung Patroli Presisi

      Agustus 27, 2026

      Pastikan Kondisi Baik, BPBD Kota Padang Uji Kelayakan 38 Unit EWS Tsunami dan Banjir

      Agustus 26, 2026

      Pol PP Padang Lakukan Penertiban, 12 Botol Miras Milik Kafe Disita

      Agustus 26, 2026

      Pihak Rutan Padangpanjang Tanamkan Nilai Introspeksi Warga Binaannya

      Agustus 26, 2026
    • Ekonomi

      Baznas Tanahdatar Dorong Wali Nagari Optimalkan Potensi Nagarinya

      Agustus 27, 2026

      Perkuat Industri Halal, Unand Adakan Temu Ilmiah Nasional

      Agustus 26, 2026

      Nagari Katapiang Segera Miliki KNMP, Proses Ground Breaking Telah Dimulai

      Agustus 24, 2026

      September 2026, BIM Berlakukan Sistem Transaksi Cashless

      Agustus 17, 2026

      Tim Ahli DPRD Sumbar Kaji Penyebab Deviden Bank Nagari Turun

      Juli 7, 2026
    • Olahraga

      Tolok Ukur Porprov XVI, Kesiapan Puluhan Atlet IWBA Sumbar Mulai Diuji di Lapangan

      Agustus 30, 2026

      Ikuti Kejuaraan Karate Championship 2026 di Unand, Inkado Sumbar Turunkan Atlet Lapis Kedua

      Agustus 27, 2026

      Pertajam Teknik dan Disiplin, 700an Karateka se Sumbar Latgab

      Agustus 24, 2026

      HTT Padang Resmi Gelar Festival Barongsai Internasional

      Agustus 16, 2026

      Dua Siswa SMPN 25 Padang Wakili Sumbar ke Ajang O2SN Nasional

      Agustus 6, 2026
    • Teknologi

      APJII Sumbar Dukung Aparat Tertibkan ISP Tanpa Izin Operasi

      Agustus 26, 2026

      Telkomsel Bangun BTS, Jorong Lariang Agam Kini Telah Terkoneksi Internet

      Agustus 24, 2026

      Perbandingan iPhone 18 Pro vs iPhone Ultra: Mana yang Lebih Unggul?

      Juli 30, 2026

      Pantau Kondisi Meteorologi Maritim, BMKG Operasikan Radar Frekwensi Tinggi di Pariaman

      Juli 3, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026
    • Edukasi

      Fadly Amran: PGRI Kota Padang Diminta Mampu Jadi Kekuatan Stragetis

      Agustus 26, 2026

      Ketua PWNU SumbarBerharap Ketua PBNU Mendatang Juga Perkuat Sektor Pendidikan Tinggi UNU

      Agustus 21, 2026

      Kota Padang Dorong Generasi Muda Ciptakan Krativitas Bidang Teknologi Lewat PIAGEX 2026

      Juli 28, 2026

      Ratusan Siswa Sekolah “Serbu” Bandara, Pihak BIM Klaim Sedang Jalankan Program Injourney

      Juli 23, 2026

      100 Persen Lulusan SMTI Padang Miliki Setifikasi BNSP, Dinantikan Dunia Industri

      Juli 17, 2026
    • Kesehatan

      Hindari ISPA Akibat Kabut Asap, Pemkab Dharmasraya Bagikan Masker pada Pengguna Jalan

      Agustus 27, 2026

      Merawat Tubuh, Memaksimalkan Ibadah, Menjaga Kualitas Hidup Ala Program Semesta Transformation

      Agustus 22, 2026

      Selama Mei 2026, BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal di Berbagai Tempat

      Juli 14, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      IPCN Salah Satu Elemen Penting Pelayanan Kesehatan di RS

      Juni 20, 2026
    • Opini

      Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik

      Juli 24, 2026

      Jam Pulang Sekolah Pukul 14.00 : Ketika Niat Mendidik Justru Membuka Ruang Kenakalan Remaja

      Juli 22, 2026

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026
    Beranda » Nasional » Setelah Lebaran ASN Bisa WFH, Namun Sampai Kapan?
    Nasional

    Setelah Lebaran ASN Bisa WFH, Namun Sampai Kapan?

    adminBy adminMaret 25, 20262 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Setelah Lebaran ASN Bisa WFH, Namun Sampai Kapan?
    Ilustrasi ASN lakukan WFH. IST
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Jakarta, Amakomedia.com – Selasa kemarin (24/3/2026), libur Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1447 H berakhir.

    Artinya, bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mulai masuk kantor. Namun Pemerintah menetapkan menetapkan ASN WFA selama lima hari pada periode mudik tahun ini.

    WFA juga berlaku anak sekolah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Dari berita yang dirangkum, kebijakan WFA itu dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

    Ia menyampaikan bahwa penerapan WFA ASN dapat dilakukan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

    Kebijakan ini bersifat fleksibel dan pelaksanaannya disesuaikan dengan pengaturan masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

    Sementara, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan WFA bukanlah hari libur tambahan.

    Melainkan pengaturan fleksibilitas kerja guna membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan lebih baik.

    Bahkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 juga menetapkan hal yang sama.

    Setelah libur Hari Suci Nyepi dan Lebaran, ASN masih diizinkan WFA selama tiga hari pada tanggal 25 Maret, 26 Maret, dan 27 Maret 2026.

    Skema kerja fleksibel ini diterapkan pemerintah untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan selama masa mudik dan arus balik Lebaran.

    Melalui keterangannya dalam konferensi pers belum lama ini, Menteri PANRB, Rini Widyantini memang mengeluarkan surat edaran soal WFH itu.

    “Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel,” kata Rini Widyantini.

    Skemanya, jelas dia, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitr. (*)

    asn jam kerja nasional pasca lebaran wfh
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Nasional Agustus 30, 2026

    Kawal Inpres Jalan Daerah, Anggota Komisi V DPR RI Zigo Rolanda Tinjau Infrastruktur Kabupaten Solok

    Nasional Agustus 21, 2026

    Menuju Kursi Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Kemukakan Tiga Gagasan bagi Warga NU

    Uncategorized Agustus 21, 2026

    Gempa di NTT Rusak 502 Sekolah, 1.378 satuan Pendidikan Terdampak

    Nasional Agustus 19, 2026

    BNPB Mencatat Sudah 71 Orang Meninggal Akibat Gempa di NTT

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Kawal Inpres Jalan Daerah, Anggota Komisi V DPR RI Zigo Rolanda Tinjau Infrastruktur Kabupaten Solok

    Agustus 30, 2026

    Tolok Ukur Porprov XVI, Kesiapan Puluhan Atlet IWBA Sumbar Mulai Diuji di Lapangan

    Agustus 30, 2026

    Dukung Kinerja OPD, BPKD Padangpariaman Lahirkan 19 Inovasi

    Agustus 28, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.