Amakomedia.com – Sedikitnya 12 botol minuman keras (miras) disita petugas Sat Pol PP Kota Padang dalam razia di sebuah kafe kawasan By Pass, Balai Gadang, Koto Tangah, Rabu (26/8/2026) dini hari.
Penertiban kafe di Padang tersebut dilakukan setelah aduan masyarakat masuk melalui layanan resmi Padang Command Center (PCC) 112.
Kasi Bina Potensi Satpol PP Kota Padang, Suwondo mengatakan, razia terkait dugaan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah tersebut.
“Setelah dapat laporan, kami kemudian mendatangi lokasi yang dilaporkan warga kepada Pol PP,” katanya.
Dalam pemeriksaan, sebutnya, petugas menemukan sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk menunjang aktivitas kafe tersebut.
“Barang yang disita berupa satu unit mixer, satu unit wireless, satu unit mikrofon serta 12 botol minuman keras atau miras,” ujar Suwondo.
Seluruh barang bukti, lanjutnya, dibawa dan diserahkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban merupakan respons cepat atas laporan warga melalui layanan darurat 112.
“Setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan Tibum akan kami tindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki,” katanya.
Menurut Chandra, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu pemerintah menjaga kondisi lingkungan tetap aman dan nyaman.
Ia meminta warga segera menggunakan kanal pengaduan resmi apabila menemukan aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum. (*)

