Padang, Amakomedia.com – Skema rekayasa jalan sistem satu arah (one way) di jalur utama penghubung Padang–Bukittinggi resmi berakhir Selasa (24/3/2026) kemarin.
Dengan begitu, sistem one way yang sebelumnya diberlakukan dari Simpang Tiga Sicincin, Kabupaten Padangpariaman hingga Simpang Kampung Baru, Kota Padangpanjang tidak ada lagi.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq, menyampaikan, kebijakan tersebut berjalan efektif dalam mengurai kepadatan kendaraan, khususnya selama arus libur Lebaran.
Menurutnya, selama masa pemberlakuan, kondisi lalu lintas terpantau lancar tanpa adanya gangguan berarti. Faktor keamanan dan ketertiban menjadi indikator utama keberhasilan penerapan sistem ini.
Alhamdulillah, pelaksanaan one way berjalan dengan baik, aman, dan kondusif. Tidak terdapat kejadian menonjol, baik kecelakaan lalu lintas maupun insiden lainnya,” ujar Kombes Pol Reza.
Ia menjelaskan, meskipun dinamika di lapangan cukup tinggi, kesiapan personel di sejumlah titik krusial mampu menjaga situasi tetap terkendali.
Selain itu, tingkat kepatuhan masyarakat juga dinilai sangat membantu kelancaran arus kendaraan.
Polda Sumbar pun memberikan apresiasi kepada seluruh pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, yang telah mengikuti aturan dan menyesuaikan waktu perjalanan selama sistem one way diberlakukan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi pengaturan lalu lintas ini,” katanya.
Meski secara umum dinilai sukses, pihak Ditlantas Polda Sumbar tetap melakukan evaluasi menyeluruh. Hal ini dilakukan guna menyempurnakan pelaksanaan rekayasa lalu lintas serupa di masa mendatang.
“Kami menyadari masih ada kekurangan. Karena itu, kami terbuka menerima masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk ke depan agar lebih optimal,” ujarnya. (*)
