Padang, Aamakomedia.com – Tiga wahana wisata yang terbengkalai di kawasan Pantai Air Manis, Kota Padang, Rabu (14/5/2025), disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Penyitaan tiga wahana itu dilakukan pada Rabu (14/5/2025), dengan memberikan garis merah putih bertuliskan Kejaksaan RI tanda wahana itu disita.
Tiga wahana itu yakni Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga, diduga dibangun dari dana hasil penyalahgunaan subsidi operasional Bus Trans Padang.
Selain itu pembangunannya juga diduga menggunakan anggaran internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, membenarkan Kejati Sumbar menyita tempat bermain karena ada dugaan penyimpangan anggaran.
“Penyitaan dilakukan tim penyidik berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg tertanggal 7 Mei 2025,” katanya.
Langkah ini,merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda PSM tahun anggaran 2021.
“Menyangkut kerugian akibat pembangunan tiga wahana ini ditaksir mencapai sekitar Rp280 juta,” ujar M Rasyid lagi.
Selain tiga wahana bermain itu, sebutnya, penyitaan juga dilakukan di kantor Perumda PSM yang berada di kawasan Pantai Air Manis.
“Hingga saat ini, Kejati Sumbar masih mengembangkan penyidikan dari kasus itu,” tukas M Rasyid.
Kejati Sumbar, lanjutnya, akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan yang merugikan keuangan daerah tersebut.
“Penyidik sudah mengantongi calon tersangka dan dalam waktu dekat akan diinformasikan lebih lanjut,” pungkas M Rasyid. (*)