Pariaman, Amakomedia.com – Pemko Pariaman bakal mengubah skema besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya.
Skema baru itu menindaklanjuti dengan adanya perubahanPeraturan Wali Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Bakal adanya skema baru besaran TPP itu terungkap saat Wali Kota Pariaman, Yota Balad didampingi Wakil Wali Kota, Mulyadi menggelar rapat khusus di ruang rapat wali kota, Selasa (27/5/2025).
Yota Balad menyebut, tujuan rapat ini adalah untuk mencari formulasi bagaimana meningkatkan kinerja dan disiplin ASN dilingkungan Pemko Pariaman.
“Pada rapat ini juga dilakukan evaluasi besaran TPP ASN, dan ada tiga indikator pengukuran kinerja ASN yang telah rencanakan,” ujar Yota Balad.
Indikator pertama, ucap Yota Balad, sistem pengukuran kinerja ASN berdasarkan kinerja utama+kinerja tambahan+perintah pimpinan.
“Indikator kedua, kinerja berdasarkan capaian kinerja perbulan (E-Kinerja BKN) dan yang ketiga kinerja berdasarkan capaian kinerja instansi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pentingnya kesesuaian besaran TPP dengan kebijakan fiskal yang berlaku guna meningkatkan kesejahteraan ASN di Pemko Pariaman ini.
“Dengan adanya kejelasan besaran TPP itu, nantinya dapat mendorong motivasi mereka dalam memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat,” kata Yota Balad.
Dalam rapat, lanjutnya, berbagai masukan dan rekomendasi dari peserta mengerucut pada pengukuran kinerja berdasarkan capaian kinerja per bulan (E-Kinerja BKN).
Selain itu, ada juga masukan penilaian melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Yota Balad juga mengimbau ASN dan Non ASN di daerahnya agar disiplin dan bertanggungjawab atas pekerjaannya, maupun disiplin dalam berpakaian.
“Tidak itu saja, ASN jangan lempar tanggungjawab atas pekerjaan yang dilakukannya,” tegasnya.
Terakhir, ia menekankan para ASN wajib hadir apel pagi paling lambat pukul 07.45 WIB, jikan tidak ikut akan dilakukan pemotongan TPP. (*)
