Padang, Amakomedia.com – Delapan terduga penambang emas tanpa izin (PETI) ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumbar, pada Kamis (5/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.22 WIB.
Mereka ditangkap di areal penambangan emas ilegal di Nagari Lubuk Layang, Rao Selatan, Pasaman.
Pengungkapan dilakukan Kamis (5/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.22 WIB. Ada delapan orang ditangkap petugas dalam penggerebekan pelaku PETI ditempat itu
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan membenarkan adanya penggerebekan aktivitas PETI di Nagari Lubuk Layang itu;
Penggerebekan dilakukan tim Unit III dibawah pimpinan Kompol Firdaus.
Menurutnya, sebelumnya tim dipimpim Kompol Firdaus ini berangkat ke Pasaman guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana PETI, Selasa malam (3/6/2025).
“Sampai di Pasaman, tim melakukan mengumpulkan informasi terkait lokasi penambangan emas ilegal itu,” ujarnya.
Lalu, pada Kamis (5/6/2025) dini hari dilakukan penggerebekan , karena tim mendengar ada suara aneh dan langsung melihat apa terjadi, ternyata dugaan aktivitas penambangan emas ilegal.
Tim kemudian mengamankan lokasi penambangan yang menggunakan alat berat excavator di Sungai Tolang Jorong Sambilan Nagari Lubuk Layang tersebut.
“Di lokasi juga disita barang bukti berupa satu unit excavator, satu lembar karpet penyaring, dan dua buah alat dulang,” ucapnya.
Ia menambahkan, para tersangka dibawa ke Mapolda Sumbar, terhadap alat berat yang disita akan di rolling keluar dari TKP menuju Polsek terdekat.
Saat ini, terangnya, masih dilakukan proses mengeluarkan alat berat itu dari lokasi penambangan ke Mako Polsek Lubuk Sikaping.
Dia menambahkan, kasus ini dalam pengembangan dan untuk mengungkap siapa pemilik tambang emas ilegal tersebut.
Andry Kurniawan mengimbau pada masyarakat agar menghentikan segala aktivitas penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. (dpg)
