Padang, Amakomedia.com – Ketua Bawaslu Sumbar, Alni mengingat agar jajaran Bawaslu kabupaten kota jangan sampai terseret kasus korupsi, karena berikan laporan LHKPN yang tidak akurat.
Hal ini diungkap Alni saat membuka rapat penguatan kelembagaan bersama jajarannya di Kantor Bawalsu Sumbar, Kamis (18/9/2025).
Ia menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban sekaligus bentuk tanggung jawab moral dan hukum pejabat negara.
Disampaikan Alni, dasar hukum pelaporan LHKPN merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Negara yang bebas KKN.
Alasan Alni menekankan hal ini karena pihaknya punya target pelaporan LHKPN harus selesai jelang Maret 2026.
“Bawaslu Sumbar pasang target jelang awal Maret 2026, pengisian LHKPN 2025 jajaran Bawaslu se Sumbar harus tercapai 100 persen,” ungkapnya.
Dia menambahkan, target capaian 100 persen itu tidak hanya internal Bawaslu saja, namun juga bagi pihak eksternal penerima manfaat dari kegiatan Bawaslu.
Ia juga menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban sekaligus bentuk tanggung jawab moral dan hukum pejabat negara.
Selain itu, Alni menilai beberapa pejabat di Bawaslu kabupaten kota mungkin sudah ada yang pensiun, dan ada juga yang baru, maka ia wajib isi laporan LHKPN itu.
Diri mengingat agar jajaran Bawaslu kabupaten kota jangan sampai terseret kasus korupsi, maupun nepotisme karena berikan laporan yang tidak akurat.
“Jadi betul-betul pengisian LHKPN ini senyata-nyatanya. Ini bentuk transparansi dari jajaran Bawaslu,” tukasnya.
Dia menyebut, dalam mengisi kuisioner LHKPN itu harus secara riil, dan jangan menjadikan pengisian kuisioner ini sebentuk keterpaksaan.
Ia menambahkan, bagi Ketua Bawaslu kabupaten kota untuk selalu mengontrol capaian pengisian LHKPN mereka.
“Kepada operator yang input data LHKPN untuk hati-hari dalam pengisian data LHKPN tiap anggota bawaslu yang ada ditempat mereka,” pungkas Alni. (*)
