Padang, Amakomedia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu (1/10/2025) sore.
Rumah itu dijadikan lokasi aktivitas pengoplosan gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubdi ke tabung gas nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku yakni bernama Ganda (40 tahun), Indra (36), dan Kevin (27).
Mereka merupakan pemilik dan pekerja. Lokasi aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ini berada di belakang rumah.
Sementara di bagian samping berdiri bangunan yang merupakan indekos. Sehingga aktivitas pengoplosan tertutup.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga sekitar yang sering mencium bau gas yang menyengat.
“Tempat ini adalah tempat milik pribadi, tidak ada izin untuk melakukan usaha. Aktivitas ini tercium masyarakat, bau gas menyebar,” ujar Andry saat dihubungi Kamis (21/10/2025).
Andry mengungkapkan, timnya berhasil menyita ratusan tabung gas dengan berbagai ukuran. Termasuk, alat-alat yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aktivitas pengoplosan.
“Tabung yang berhasil disita dari TKP di antaranya gas ukuran 3 kg isebanyak 150 tabung dan tabung gas 12 kgsekitar 80 tabung dan untuk tabung gas 50 kg sebanyak empat tabung,” ungkapnya.
Terkait alat regulator, katanya, terduga pelaku membeli secara online. Sedangkan tabung gas dibeli terduga pelaku di warung-warung sekitar Kota Padang.
“Mereka mengumpulkan tabung yang didapat dari warung. Gas 3 kilogram disuntik ke gas 12 kilogram dan 50 kilogram lalu dijual kembali ke warung sekitar Kota Padang,” imbuhnya.
Raup Untung Rp40 Juta
Andry menambahkan, dari hasil intrograsi sementara, terduga pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas pengoplosan gas ini selama 8 bulan.
Dia menerangkan, rata-rata terduga pelaku berhasil untung puluhan juta rupiah.
“Keuntungnya adalah dari hasil penjualan dengan selisih yang cukup lumayan. Dari pendapatan rata-rata perbulan tidak kurang dari Rp40 juta,” kata Andry.
Kepolisian, lanjutnya, terus mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi. Operasi penindakan akan terus dilakukan.
“Kami sudah sering menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan barang subsidi pemerintah. Kami terus gencar melakukan operasi,” tegasnya.
Untuk ketiga terduga pelaku, sambung Andry, bakal dijerat dengan pasal 55 undang-undang migas no 22 tahun 2001.
“Selain itu ditambah pasal 40 angka 9 undang-undang cipta kerja. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 6 Miliar rupiah,” sambung Andry. (dpg)
