Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Pascakejadian di MAN 3 Padang, Kemendagri Tegaskan Peran Guru BK Harus Lebih Peka

      Juli 16, 2026

      Persiapan Iven BOM Run 2026 Masuki Tahap Akhir

      Juli 8, 2026

      Antisipasi Scam Digital, OJK Beri Penguatan pada Konsumen

      Juli 7, 2026

      Kepala BNPB: Nilai Bantuan Pembangunan Huntap Mandiri Diusulkan Naik

      Juli 6, 2026

      Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Dua Heli Water Booming Dikerahkan

      Juli 1, 2026
    • Metro

      Mengagetkan, DPRD Dua Kali Berturut-turut Tolak Pertanggungjawaban Bupati Limapuluh Kota

      Juli 17, 2026

      Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang

      Juli 16, 2026

      Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Usut Temuan Baru Dalam Rekonstruksi

      Juli 15, 2026

      Trase Tol Sicincin – Bukittinggi Dimatangkan Pascapenolakan di Nagari Kubang Putiah, Pemkab Agam Siapkan Alternatif

      Juli 15, 2026

      Pelaku Peragakan 38 Adegan Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Damarus Cafe

      Juli 15, 2026
    • Ekonomi

      Tim Ahli DPRD Sumbar Kaji Penyebab Deviden Bank Nagari Turun

      Juli 7, 2026

      Rahmat Saleh Dukung Langkah Bersih-Bersih 750 BUMN

      Juli 1, 2026

      Resmi, Pemko Padang Gandeng BNS Untuk Pembayaran Gaji ASN dan Transaksi RUDK

      Juli 1, 2026

      Kembangkan Wisata Kuliner Pasar Tanah Kongsi, Pemko Padang Kolaborasikan Dua Aspek

      Juni 28, 2026

      BPS Canangkan SE2026 di Sumbar, Sonny: Sensus Ekonomi Tidak Terkait Kepentingan Perpajakan

      Juni 28, 2026
    • Olahraga

      Tim Pessel Wakili Sumbar pada Ajang E-Sport Piala Kapolri 2026

      Juli 16, 2026

      Jumat Depan, POBSI Padang Pilih Ketua Baru

      Juli 15, 2026

      Warga Antusias Nonton Bareng Bersama Gubernur Mahyeldi

      Juli 12, 2026

      Swiss dan Argentina Bertemu di Perempat Final, Siapa yang Lebih Unggul?

      Juli 8, 2026

      FPTI Sumbar Bersiap Gelar Rakerprov, Tentukan Pengurus Baru dan Arah Pembinaan

      Juli 7, 2026
    • Teknologi

      Pantau Kondisi Meteorologi Maritim, BMKG Operasikan Radar Frekwensi Tinggi di Pariaman

      Juli 3, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      Bantu Aktivitas Pelari Pemula, Garmin Luncurkan Dua Tipe Smartwatch

      Mei 13, 2026

      Mobil Listrik China Buat Honda Ketar Ketir, Ini Tanggapan Toshihiro Mibe…

      April 26, 2026

      Telkomsel Perkuat Konektivitas Telekomunikasi di Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik

      Maret 26, 2026
    • Edukasi

      100 Persen Lulusan SMTI Padang Miliki Setifikasi BNSP, Dinantikan Dunia Industri

      Juli 17, 2026

      Tidak Hanya Ngajar Materi, Guru Kini Harus Kuasai Pola Pikir HOTS

      Juli 12, 2026

      UNP Ajari 60 Asisten Dosennya Cara Buat Riset dan Publikasi Ilmiah

      Juli 7, 2026

      Prodi Saje Unand Tuan Rumah Seminar dan Lokakarya ASPBJI Korwil Sumbar–Riau 2026

      Juni 28, 2026

      Lagi Tujuh Guru Besar Dikukuhkan, Unand Pertegas Komitmen Jadi PTN Riset Bereputasi

      Juni 27, 2026
    • Kesehatan

      Selama Mei 2026, BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal di Berbagai Tempat

      Juli 14, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      IPCN Salah Satu Elemen Penting Pelayanan Kesehatan di RS

      Juni 20, 2026

      Kompentensi IPCN Sumbar Diupgrade dalam Seminar PPI

      Juni 20, 2026

      Antisipasi Hantavirus Masuk, Menkes RI: Pemerintah Perkuat Sistem Skrining

      Mei 7, 2026
    • Opini

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026

      Mengembalikan Budaya Tidur di Surau di Minangkabau

      Juni 17, 2026

      Tari Pasambahan: Ungkapan Penghormatan dalam Budaya Minangkabau

      Juni 11, 2026
    Beranda » Metro » Kedapatan Oplos Elpiji 3 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumbarg
    Metro

    Kedapatan Oplos Elpiji 3 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumbarg

    adminBy adminOktober 2, 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Kedapatan Oplos Elpiji 3 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumbar
    Petugas dari Ditreskrimsus Polda Sumbar menyita gas elpigi tabungan yang dioplos pada salah satu rumah di Kota Padang, Rabu (1/10-2025) kemarin. IST
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Padang, Amakomedia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu (1/10/2025) sore.

    Rumah itu dijadikan lokasi aktivitas pengoplosan gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubdi ke tabung gas nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.

    Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku yakni bernama Ganda (40 tahun), Indra (36), dan Kevin (27).

    Mereka merupakan pemilik dan pekerja. Lokasi aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ini berada di belakang rumah.

    Sementara di bagian samping berdiri bangunan yang merupakan indekos. Sehingga aktivitas pengoplosan tertutup.

    Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga sekitar yang sering mencium bau gas yang menyengat.

    “Tempat ini adalah tempat milik pribadi, tidak ada izin untuk melakukan usaha. Aktivitas ini tercium masyarakat, bau gas menyebar,” ujar Andry saat dihubungi Kamis (21/10/2025).

    Andry mengungkapkan, timnya berhasil menyita ratusan tabung gas dengan berbagai ukuran. Termasuk, alat-alat yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aktivitas pengoplosan.

    “Tabung yang berhasil disita dari TKP di antaranya gas ukuran 3 kg isebanyak 150 tabung dan tabung gas 12 kgsekitar 80 tabung dan untuk tabung gas 50 kg sebanyak empat tabung,” ungkapnya.

    Terkait alat regulator, katanya, terduga pelaku membeli secara online. Sedangkan tabung gas dibeli terduga pelaku di warung-warung sekitar Kota Padang.

    “Mereka mengumpulkan tabung yang didapat dari warung. Gas 3 kilogram disuntik ke gas 12 kilogram dan 50 kilogram lalu dijual kembali ke warung sekitar Kota Padang,” imbuhnya.

    Raup Untung Rp40 Juta

    Andry menambahkan, dari hasil intrograsi sementara, terduga pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas pengoplosan gas ini selama 8 bulan.

    Dia menerangkan, rata-rata terduga pelaku berhasil untung puluhan juta rupiah.

    “Keuntungnya adalah dari hasil penjualan dengan selisih yang cukup lumayan. Dari pendapatan rata-rata perbulan tidak kurang dari Rp40 juta,” kata Andry.

    Kepolisian, lanjutnya, terus mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi. Operasi penindakan akan terus dilakukan.

    “Kami sudah sering menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan barang subsidi pemerintah. Kami terus gencar melakukan operasi,” tegasnya.

    Untuk ketiga terduga pelaku, sambung Andry, bakal dijerat dengan pasal 55 undang-undang migas no 22 tahun 2001.

    “Selain itu ditambah pasal 40 angka 9 undang-undang cipta kerja. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 6 Miliar rupiah,” sambung Andry. (dpg)

    digerebek elpiji 3 kg pengoplosan polda sumbar
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Metro Juli 17, 2026

    Mengagetkan, DPRD Dua Kali Berturut-turut Tolak Pertanggungjawaban Bupati Limapuluh Kota

    Metro Juli 16, 2026

    Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang

    Metro Juli 15, 2026

    Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Usut Temuan Baru Dalam Rekonstruksi

    Metro Juli 15, 2026

    Trase Tol Sicincin – Bukittinggi Dimatangkan Pascapenolakan di Nagari Kubang Putiah, Pemkab Agam Siapkan Alternatif

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    100 Persen Lulusan SMTI Padang Miliki Setifikasi BNSP, Dinantikan Dunia Industri

    Juli 17, 2026

    Mengagetkan, DPRD Dua Kali Berturut-turut Tolak Pertanggungjawaban Bupati Limapuluh Kota

    Juli 17, 2026

    Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang

    Juli 16, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.