Padang, Amakomediacom – Desa Matotonang, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai dideklarasikan menjadi kampung pengawasan.
Deklarasi ini langsung dilakukan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty bersama Bawaslu Sumbar, Minggu (19/10/2025) kemarin.
Dibalik pembentukan kampung pengawas, tentu ada hal penting yang mendasari kenapa Bawaslu RI memilih desa tersebut.
Pengakuan Anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, deklarasi kampung pengawasan di Desa Matotonang bukan bersadarkan adanya tingkat kerawanan pemilu.
“Sebaliknya, penetapan ini dititik beratkan pada upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan pemilu,” kata Khadafi saat dihubungi, Senin (20/10/2025).
Potensi kerawanan yang dimaksud Khadafi ini, bisa saja dalam bentuk politik uang, kampanye hitam dan lainnya.
“Nah, dengan adanya kampung pengawasan ini, saya yakin semua pihak akan jadi pemilih cerdas, peserta pemilu taat aturan, penyelenggara yang berintegritas,” tukasnya
Ditanya, apakah potensi pelanggaran di Siberut Selatan lebih tinggi dibanding dengan kecamatan lain di Mentawai, sehingga harus dibuat kampung pengawasan?
“Kalau dari sisi rawan, sebenarnya semua tahapan pemilu memiliki potensi rawan, apalagi di daerah atau wilayah yang jauh dari keramaian, termasuk Mentawai,” sebutnya.
Jadi, sambungnya, melalui kampung pengawasan ini Bawaslu ingin mengedukasi masyarakat
sedari dini atau lebih awal guna menuju pemilu dan pemilihan berikutnya.
Kemudian, di Mentawai hanya di Siberut Selatan saja kampung pengawasan itu dibuat Bawaslu Sumbar?
“Untuk di Mentawai, kampung pengawas juga disudah kami bikin di Tuapejat yang menjadi ibukota kabupaten. Itu kami lakukan pada tahun 2022 lalu,” ungkap Khadafi.
Selain di Mentawai, lanjutnya, Bawaslu Sumbar juga deklarasikan kampung pengawasan di sawahlunto guna menuju pemilu tahun 2029 sekitar dua minggu lalu.
“Insya Allah, sampai akhir tahun ini kami berupaya hadir 16 lagi kampung pengawasan di seluruh Sumbar,” pungkas Khadafi. (*)
