Padangpariaman, Amakomedia.com – Sistem Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Kabupaten Padangpariaman alami perubahan.
Perubahan sistem kegiatan belajar mengajar di kabupaten ini akan segera diberlakukan mulai dari tingkat tingkat TK/Paud, SD sampai dengan SMP.
Hal itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis.
Dasarnya yakni Peraturan Presiden nomor 21 tahun tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan PASN.
Selain itu, juga merujuk Peraturan Mendikbud Nomor : 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah,tentang jam kerja satuan pendidikan Negeri dan Swasta.
Perubahan sistem KBM itu dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padangpariaman, Anwar, Rabu (16/4/2025).
“Dalam surat edaran Bupati itu pelaksanan KBM di sekolah berlangsung lima hari atau full day school,” kata Anwar.
Disamping itu, Anwar juga menyebutkan kegiatan KBM digunakan bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakulikuler dan kokurikuler.
“Materi ajarnya sesuai dengan beban belajar pada kurikulum serta dapat melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler,” ucapnya.
Ditambahkan, untuk pengaturan jadwal lima hari sekolah, diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidik dengan berpedoman ketentuan yang berlaku.
“Ketentuan ini berlaku mulai 21 April 2025, dan serentak dilaksanakan pada sekolah negeri dan swasta mulai dari PAUD, SD dan SMP se Padangpariaman,” ungkapnya.
Anwar menerangkan, perubahan sistem KBM ini bertujuan membentuk karakter anak didik, selain itu juga dinilai efektif bagi tenaga pendidik bersosialisasi dengan masyarakat.
Dia melanjutkan, pelaksanaan lima hari sekolah akan dimonitoring oleh pengawas, baik dari PAUD, SD dan SMP dilingkungan dinas pendidikan.
“Nanti penerapan sistem ini akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali dan hasil laporan monitoring akan disampaikan kepada Bupati melalui Sekda,” ujarnya. (*)