Jakarta, Amakomedia.com – Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Ada tiga kementerian yang mengeluarkan SEB itu, yakni Kemendikdasmen, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti; Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Isi SEB sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag, serta satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama Ramadan hingga pasca-Idul Fitri.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menyampaikan, kebijakan ini bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif.
Ini sekaligus mendukung penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik selama Ramadhan.
“Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujar Abdul Mu’ti.
Dalam SEB tersebut, Skema Pembelajaran Ramadan 2026 adalah sebagai berikut.
Tanggal 18–21 Februari 2026: pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan.
Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.
Tanggal 23 Februari–14 Maret 2026: pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selama periode ini, selain kegiatan akademik, dianjurkan pelaksanaan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
“Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman, ujar Abdul Mu’ti.
Sementara, bagi peserta didik beragama selain Islam, sebutnya, dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.
Selain hal diatas, juga dalam SEB itu juga diatur libur bersama Idul Fitri berlangsung pada 16–20 Maret 2026 dan 23–27 Maret 2026.
Dalam momen tersebut, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi dan mempererat persaudaraan.
“Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara normal pada 30 Maret 2026,” ujar Abdul Mu’ti.
Berdasarkan SEB, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan serta menyelaraskan pelaksanaannya di satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan agar menyesuaikan aktivitas pembelajaran, antara lain dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK.
Kemudian memperkuat asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar.
“Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi. Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat,” ujar Abdul Mu’ti.
Selain itu, satuan pendidikan diwajibkan menjaga keamanan aset sekolah selama masa libur serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua/wali murid terkait keselamatan dan pelindungan peserta didik.
Ia meminta pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung tertib, adaptif, serta mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing,” ucap Abdul Mu’ti. (*)
