Padang, Amakomedia.com – Para pimpinan, staf dan pegawai Bawaslu se Sumbar harus melaporkan harta kekayaannya ke KPK, yang bisa dilakukan secara online.
Situs untuk pelaporan itu yakni situs Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Ini ditegaskan Kabag Administrasi Bawaslu Sumbar, Mafral saat rapat dalam kantor (RDK) secara hybrid dengan para Kasubag SDM Bawaslu kabupaten kota, Sabtu (20/12/2025).
“Jadi kewajiban bagi pimpinan, staf dan juga CPNS di jajaran Bawaslu se Sumbar, laporkan kekayaannya. Ini sebagai bentuk transparansi Bawaslu dan jajarannya,” kata Mafral.
Hal lain disampaikan Mafral dalam RDK itu yakni menyangkut update data kepegawaian yang ada di Bawaslu Sumbar dan kabupaten kota.
Pasalnya, jumlah pegawai di Bawaslu se Sumbar cukup banyak, jadi perlu adanya pemetaan, sehingga bisa diketahui pegawai seperti yang dibutuhkan oleh masing-masing Bawaslu ini.
“Dengan validnya data kepegawaian ini memudahkan lakukan pemetaan pegawai misalnya tingkat kinerja, kepangkatan/golongan serta hal lainnya,” katanya.
Untuk diketahui, jelasnya, jumlah pegawai di jajaran Bawaslu se Sumbar lebih kurang 450 orang.
Mereka terdiri dari pegawai organik, pegawai penugasan dari instansi lain ke Bawaslu, maupun pegawai dengan status PPPK.
Staf Bawaslu Sumbar, Herry yang jadi moderator RDK, menyampaikan, tahun 2026 nanti pengelolaan dan pemutakhiran data LHKAN di jajaran Bawaslu di Sumbar, ada perubahan.
Sebelumnya, sebut Herry, proses pelaporan ini dilakukan oleh Bawaslu Sumbar dengan cara mendatangi masing-masing Bawaslu kabupaten kota.
“Di tahun depan, polanya tidak lagi diinput Bawaslu Sumbar, tapi melalui operator SDM di masing-masing Bawaslu kabupaten kota, sehingga cepa proses updatenya,” pungkas Herry. (*)
