Padang, Amakomedia.com – Merespons status tersangka salah satu anggota DPRD Sumbar, berinisial BSN dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar segera menggelar rapat BK.
Rapat yang akan diadakan BK ini tidak hanya menyangkut status tersangka saja, namun juga menyinggung dirinya sebagai anggota DPRD Sumbar yang tidak masuk kantor sejak lama.
“Untuk status tersangka, saya belum bisa berkomentar banyak, karena sudah masuk ke ranah hukum,” ujar Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar di Padang, Jumat (9/1/2026).
Namun sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2024–2029, Bakri Bakar menyebutlan tentu ada mekanisme yang harus dijalankan.
“Pasalnya, berdasarkan data dimiliki DPRD Sumbar, anggota dewan bersangkutan tidak masuk kantor sejak bulan Juni 2025,” papar Bakri Bakar lagi.
Untuk diketahui, Kejari Padang menetapkan BSN, salah satu dari tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit pada salah satu Bank plat merah yang ada di Kota Padang.
Berdasarkan informasi resmi dari website Kejari Padang, penyidik menetapkan BSN, RA, dan RF sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi atas nama RF sebelumnya
BSN ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur sekaligus Komisaris PT BIP periode 2013–2020.
Ia diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan fasilitas kredit. Saat ini, BSN diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2024–2029.
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Sementara itu, RA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia menjabat sebagai Senior Relationship Manager pada periode 2016–2019.
Penyidik juga menetapkan RF sebagai tersangka melalui Surat Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia tercatat menjabat sebagai Relationship Manager pada periode 2018–2020.
Dalam proses hukum dalam perkara ini, pihak Kejari Padang berlakukan pencekal terhadap tiga tersangka ini guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)
