Padang, Amakomedia.com – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang, Heriza Syafani, menegaskan, Panti Asuhan Bayi dan Anak Nabilla Jasmin Nabila Inayah saat ini masih dalam tahap pengawasan.
Panti ini belum memenuhi kategori layak sebagai lembaga pengasuhan anak sesuai ketentuan Kementerian Sosial.
Heriza menjelaskan, pihaknya telah memberikan surat pernyataan operasional sementara kepada pengelola panti.
Namun, terangnya, dengan catatan akan terus dilakukan evaluasi secara berkala setiap enam bulan sekali.
“Panti Jasmin itu memang sudah kita berikan surat personal, tapi dengan catatan kita evaluasi sekali enam bulan,” ujar Heriza, di Padang, Jumat (3/10/2025).
Evaluasi tersebut dilakukan tim gabungan dari Dinsos, Dinkes, Puskesmas, kelurahan, kecamatan, dan bagian Kesra.
“Penilaian itu untuk menilai kelayakan sarana dan prasarana, termasuk aspek gizi, perawatan, dan kebersihan lingkungan,” ungkap Heriza.
Menurutnya, hasil pantauan terakhir menunjukkan masih banyak hal yang perlu diperbaiki.
Beberapa di antaranya terkait kondisi kamar tidur yang belum layak, kurangnya data anak asuh, serta pengelolaan lingkungan yang belum memenuhi standar kesehatan.
“Yang penting bagi kami, jangan sampai anak-anak di panti ini tidak terjaga keberlangsungan hidupnya. Harus dirawat dengan baik,” tegasnya.
Terpenting lagi, tukas Heriza, para anak panti itu jangan diberdayakan untuk hal-hal negatif.
Ia menambahkan, Dinsos belum menutup panti tersebut, namun tetap melakukan pengawasan intensif.
Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan pelanggaran yang tidak diperbaiki, maka pihaknya akan memberikan surat teguran resmi, bahkan pencabutan izinnya.
“Kalau memang terbukti dari pantauan tim, akan kita kasih surat teguran. Bila tidak ada perubahan, bisa saja kita cabut izinnya,” jelas dia.
Selain Panti Jasmin Nabila Inayah, Heriza juga mengungkapkan di Kota Padang terdapat 35 panti asuhan dengan berbagai kategori.
Panti itu mulai dari panti anak-anak, panti jompo, hingga panti rehabilitasi bagi penyalahguna napza dan ODGJ.
Ia menegaskan, seluruh panti asuhan tersebut wajib mengikuti evaluasi rutin Dinsos.
“Ini guna memastikan pelayanan sosial bagi masyarakat berjalan sesuai aturan dan menjamin kesejahteraan para penerima manfaat,” beber dia. (dpg)
