Padang, Amakomedia.com – Mengantisipasi kembalinya aktivitas pedagang kaki lima berjualan di lokasi di area larangan, Pol PP Kota Padang kembali lakukan penertiban.
Kali ini penertibah oleh Pol PP tersebut dilakukan secara pendekatan humanis dan persuasif pada pedagang kaki lima yang terkena penertiban.
Kepala Satpol Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyebut, penertiban kali ini difokuskan sejumlah titik strategis di kawasan Pasar Raya Padang, Minggu (15/2/2026).
“Penyisiran untuk penertiban ini kami mulai dari Pasar Raya Fase VII, selasar pasar, hingga kawasan pasar sayur Blok III,” ungkap Chandra Eka Putra.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pedagang menempati lokasi berjualan yang sudah disediakan sehingga keteraturan kawasan pasar dapat terjaga secara berkelanjutan.
” Pada pedagang, kami mengimbau agar mematuhi aturan dan menempati lokasi yang telah disediakan, sehingga kawasan pasar tetap tertib, nyaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, menyikapi pedagang yang masih melanggar ketentuan, petugas mengambil langkah tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
“Pendekatan ini dilakukan agar pedagang memahami pentingnya menjaga ketertiban umum serta mematuhi aturan demi kenyamanan bersama di lingkungan pasar,” tukasnya.
Meski melakukan penertiban secara humanis dan persuasif, namun tidak menutup Pol PP tetap bertindak.
Ini terlihat dengan adanya sejumlah barang dagangan para pedagang yang diamankan Pol PP karena masih ditemukan berjualan di lokasi terlarang.
“Penindakan ini jadi bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus pemberian efek jera, namun tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” pungkasnya. (*)
