Padangpariaman, Amakomedia.com – Pemkab Padangpariaman resmi mengeluarkan larangan perayaan pergantian tahun baru 2026 secara hura-hura di daerahnya.
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Padangpariaman tertanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis.
Edaran ini menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah dalam mengatur aktivitas masyarakat menjelang malam pergantian tahun.
John Kenedy Azis, dalam edaran tersebut mengajak seluruh warga menjadikan pergantian tahun sebagai titik tolak perubahan menuju kondisi yang lebih baik.
“Mari jadikan momentum pergantian tahun ini sebagai titik tolak perubahan ke arah yang lebih baik,” ungkapnya.
Ia juga mengajak agar memperkuat solidaritas dan kepedulian antar sesama warga Padangpariaman,
Maka dari itu, lanjutnya, Pemkab Padangpariaman berharap seluruh masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini.
“Kepatuhan bersama dinilai penting untuk menjaga situasi daerah tetap aman, tertib, dan kondusif, serta sebagai bentuk penghormatan dan solidaritas kepada para korban bencana,” tukasnya.
ebijakan larangan itu, sebutnya, sebagai wujud empati, kepedulian, dan keprihatinan mendalam pemkab terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam.
“Pemerintah menilai, perayaan Tahun Baru yang bersifat hura-hura tidak selaras dengan kondisi sosial masyarakat yang masih menghadapi dampak bencana,” pungkasnya.
Selain pertimbangan kemanusiaan, larangan perayaan Tahun Baru 2026 ini juga sejalan dengan arahan Pemprov Sumbar.
Pemerintah daerah diminta memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif, serta mencegah potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum selama malam pergantian tahun. (*)
