Padang, Amakomedia.com – Bawaslu Sumbar adakan rapat mengupas Penguatan Kelembagaan SDM Pengawas Pemilu Berintegritas, Transparani dan Bermartabat, Kamis (18/92025).
Rapat yang dihadiri Ketua Bawaslu Sumbar Alni, Ketua Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Febrian Bartez, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Rinaldi dan Bawaslu kabupaten kota.
Rapat mengupas aspek kepatuhan Bawaslu kabupaten kota terhadap laporan LHKPN 2025 bagi setiap anggota dan jajaran sekretarian Bawaslu tersebut.
Bartez menyampaikan, pelaporanLHKPN merupakan salah satu bagian dari manajemen birokrasi dan reformasi yang terkait dalam upaya pemberantasan KKN.
“Sejalan dengan itu, upaya ini juga berhubungan dengan pelayanan publik dan peningkatan profesionalisme penyelenggaraan negara,” kata Bartez.
Dalam pengisian LHKPN, lanjutnya, harus dibuat dengan benar dan tidak ada informasi pergerakan harta kekayaan yang tidak dilaporkan.
“Karena takutnya, ketika tidak disampaikan maka muncul dugaan atau indikasi korupsi, maka itu jelas akan sangat merepotkan,” tukas Bartez.
Ia meminta anggota Bawaslu dan jajaran sekretariat menyampaikan apa adanya, baik hutang maupun piutang, maupun harta bergerak dan tidak bergerak lainnya.
Hal lain ditekankan Bartez yakni menyangkut operator untuk pengisian LHKPN itu.
“Jangan sampai terjadi kekeliruan dalam pengisian data nantinya, karena yang bertanggung jawab itu bukannya operator, namun yang wajib lapornya,” ingat Bartez.
Sementara data disampaikan Kabag Administrasi Bawaslu Sumbar, Mafral, pelaporan LHKPN di lingkungan Bawaslu Sumbar sudah dilakukan sebanyak delapan kali.
Mafral menambahkan, rapat yang diadakan ini difokuskan pada tingkat disiplin jajaran Bawaslu se Sumbar, yakni soal kepatuhan pelaporan LHKPN.
“Wajib lapor LHKPN baru di Bawaslu se Sumbar mencapai 314 orang. Terdiri dari CPNS baru, PPPK dan juga mereka yang baru pindah ke Bawaslu,” kata Mafral. (*)
