Padang, Amakomedia.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap seorang perempuan diduga bandar sabu.
Tersangka berinisial C (30) ini ditangkap di kawasan Jalan Makasar, Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, kemarin.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Dari informasi itu, kami turunkan tim bersama Polsek Lubeg menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujarnya Jumat (9/1/2026)/
Setibanya di lokasi, lanjutnya, petugas langsung melakukan penggerebekan, penggeledahan, dan penangkapan terhadap pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 211 paket kecil narkoba jenis sabu serta satu paket besar sabu yang disimpan oleh pelaku.
Dari interogasi awal, terang Kapolesta ini, pelaku mengakui perbuatannya, yakni menyimpan, menguasai, dan menjual narkoba jenis sabu.
“Pelaku membeli satu paket besar sabu yang kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diperjualbelikan,” jelasnya.
Pelaku diketahui menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per paket.
Dari hasil pelaku berinisial C, juga disita barang bukti berupa sabu sebanyak 211 paket kecil dan besar.
Ada juga uang tunai sebesar Rp4 juta lebih, brangkas kecil, alat hisap, plastik kilp.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,” ungkap Kombes Pol Apri Wibowo.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Padang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. (dpg)
