Padang, Amakomedia.com – Komisioner KPU Sumbar, Medo Patria menegaskan, penetapan pasangan calon (paslon) terpilih merupakan bagian akhir proses pilkada.
“Tidak semata-mata selesai saat pemungutan dan penghitungan suara saja, justru ada proses sebelumnya, yang dimulai dari perencanaan oleh KPU,” ungkap Medo.
Salah satu perencanaannya, sebut Medo, yakni menyangkut ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan tahapan pilkada itu sendiri.
Dia menilai, dari beberapa tahapan pilkada itu, pendataan pemilih jadi bagian yang dianggap cukup penting dalam pilkada ini.
Proses pendataan pemilih ini erat kaitannya dengan partisipasi pemilih, karena akan diketahui seberapa banyak DPT untuk pilkada itu sendiri.
Dia melanjutkan, dilihat dari pendataan pemilih, dimulai dari DP4 yang diserahkan Kemendagri kepada KPU RI.
Kemudian, KPU RI serahkan data DP 4 itu kepada KPU seluruh Indonesia untuk dilakukan pencocokan.
“Data ini disinkronkan dengan data pemilih pemilu Februari 2024, lalu KPU kabupaten kota danprovinsi menentukan jumlah DPT untuk pilkada,” beber Medo.
Selanjutnya, oleh KPU mengelompokkan DPT itu menurut kategorinya, seperti pemilih pemula, pemilih muda, pemilih lanjut usia hingga pemilih disabilitas.
Tidak sampai disitu, berdasarkan DPT itu, KPU juga menyesuaikannya dengan jumlah pemilih per TPS.
“Saat pemilu, jumlah pemilih per TPS maksimal 300 orang, sedangkan saat pilkada per TPS pemilihnya 600 orang,” tukas Medo.
Maka, terangnya, dengan adanya perbedaan jumlah pemilih pada satu TPS, maka ada kemungkinan ada penggabungan TPS.
Dia juga menjelasnya, pasca dilakukan proses coklit, menurut informasi masih ada hal-hal yang perlu dievaluasi KPU.
Terkait lokasi TPS cukup jauh dari pemilih karena penggabungan TPS tadi, maka KPU akan lakukan kajian khusus untuk persoalan ini.
Yang jelas, apapun yang terjadi, dalam menetapkan jumlah pemilih itu di data secara dejure, yakni di data sesuai dengan alamat pemilih yang ada di KTP elektronik.
“Apakah mereka ditemukan atau tidak saat pendataan, mereka tetap masukan daftar pemilih dibuktikan dengan alamat sesuai KTP elektroniknya,” tegas Medo.
Medo juga menerangkan ada juga proses DPTb atau daftar pemilih pindahan.
Bagi penduduk yang sudah terdaftar di DPT tapi punya KTP elektronik, maka dia boleh memilih menggunakan KTP tersebut atau disebut DPK.
“Meski proses pemilih menggunakan KTP elektronik ada menimbulkan PSU, hal itu sudah diatasi KPU dengan melaksanakan pemilihan ulang di TPS yang ada PSU itu,” aku Medo. (*)
Komisioner KPU Sumbar, Medo Patria. IST
