Sawalunto, Amakomedia.com – Sebanyak 376 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto bakal dapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri.
Rencana pemberian remisi itu diusulkan pihak Lapas sebagai bagian dari pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto, Ressy Setiawan, menyampaikan, seluruh WBP yang diusulkan telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan kedisiplinan warga binaan selama mengikuti pembinaan di dalam lapas,” ujarnya.
Adapun besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani.
“Dari total 376 WBP tersebut, beberapa di antaranya juga berpotensi langsung bebas setelah memperoleh remisi,” ungkapnya.
Ressy menyebut, pihak Lapas berharap pemberian remisi dalam momentum Idulfitri ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan yang lain.
“Mereka diharapkan terus memperbaiki diri, sehingga saat kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi lebih baik, produktif, dan taat hukum,” pungkasnya. (*)