Medan, Amakomedia.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani menekankan desa kini bukan lagi sekadar objek, melainkan subjek.
Desa kini menjadi motor penggerak utama pembangunan nasional yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Namun disayangkan, data penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa menunjukkan tren peningkatan yang sangat signifikan.
Penegasan Jamintel ini menyikapi praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa di Indonesia mengalami peningkatan mencemaskan.
Ia menerangkan, tercatat pada tahun 2023 terdapat 187 perkara, yang kemudian melonjak menjadi 275 perkara di tahun 2024, dan mencapai 535 perkara pada periode 2025.
“Fakta menunjukkan peningkatan kewenangan dan besarnya anggaran desa harus dibarengi dengan sistem pengawasan dan pendampingan yang lebih kuat,” ungkapnya.
Karena menurut Reda Manthovani, pendekatan represif semata tidaklah cukup untuk membendung potensi penyimpangan.
Maka, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen menghadirkan Program Jaga Desa yang mengedepankan fungsi pencegahan melalui pendampingan hukum dan pemanfaatan teknologi.
Salah satu instrumen utamanya adalah Aplikasi Jaga Desa (Real Time Monitoring Village Management Funding).
“Melalui aplikasi ini memungkinkan pemantauan pengelolaan keuangan secara transparan dan akurat,” katanya di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Di aplikasi itu, telah disediakan berbagai kanal komunikasi strategis, mulai dari ruang konsultasi bagi kepala desa untuk menghadapi ancaman oknum yang mengganggu jalannya pemerintahan.
Ada juga kanal pelaporan khusus ke Jamintel guna menjamin kerahasiaan dan respons cepat atas dugaan intimidasi dari oknum internal Kejaksaan.
Selain pengawasan anggaran, Jamintel juga memaparkan peran aktif Kejaksaan mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui kerja sama dengan Kementerian Pertanian.
Sinergi ini bertujuan memastikan distribusi produksi pertanian seperti pupuk dan benih berjalan tepat sasaran, serta mendorong penguatan koperasi desa. (*)
