Padang, Amakomedia.com – Tidak ada tempat bagi pelanggar aturan di wilayah kerja Koarmada RI, baik itu pelanggar undang-undang perikanan ataupun bentuk pelanggaran lainnya.
Dimana sebuah kapal ikan yang menggunakan alat tangkap bom, yakni KM Rezeki Bersama berbobot 16 GT berhasil ditangkap.
Kapal ini ditangkap patroli keamanan laut atau Kamla Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias di perairan Desa, Reke, Pulau Batu Barat, Kabupaten Nias Selatan, Rabu (29/10/2025) lalu.
Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas kapal illegal fishing atau penangkapan ikan menggunakan Bom.
Kapal dengan ABK berjumlah 7 orang tidak melakukan perlawanan, pada saat tim melakukan pemeriksaan, sehingga memudahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan.
Didapat beberapa barang bukti, berupa bahan peledak, kompresor, mesin dompeng, korek api, bubuk misiu, sumbu peledak, serta bubuk potasium.
Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Lexy Effraim Dumais dalam siaran pers diterima Jumat (31/10/2025) membenar penangkapan satu kapal ikan itu.
Ia menegaskan, penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen TNI AL menjaga keamanan laut di perairan Indonesia.
“Masih maraknya praktik illegal fishing di wilayah kerja Lanal Nias membutuhkan langkah tegas,” kata Kolonel Lexy Effraim.
DIbutuhkan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah kerusakan biota laut dan ekosistem perairan.
Kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 84.
“Ancaman hukumannya sangat jelas, yaitu enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1,2 miliar,” jelas Kolonel Laut (P) Lexi Effraim Dumais.
Setelah dilakukan penangkapan KM Rezeki Bersama dikawal menuju Teluk Dalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mako Lanal Nias. (*/dpg)
