Close Menu
AmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sempat Dikurung Banjir, Penghuni Panti Jasmin Akhirnya Dibantu Tim Peduli Banjir Bandang Sumbar

    November 30, 2025

    Lagi, Rumkit Bhayangakara Polda Sumbar Menerima 18 Jenazah Korban Banjir

    November 28, 2025

    Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir, Pemko Padang Kerahkan 26 Ambulan Diskes

    November 28, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Komedian Mudy Taylor Meninggal Dunia, Jarwo Kuat Unggah Pesan Duka Cita

      November 26, 2025

      Status Gunung Semeru Naik Jadi Awas, BNPB Siapkan Langkah Antisipasi

      November 19, 2025

      Sumbar kembali Gelar Iven WIES di November Ini

      November 14, 2025

      Lanal Nias Tangkap Satu Kapal Ikan Gunakan Bom

      Oktober 31, 2025

      PORPI Gelar Kegiatan Nasional di Kota Pariaman

      Oktober 29, 2025
    • Metro

      Sempat Dikurung Banjir, Penghuni Panti Jasmin Akhirnya Dibantu Tim Peduli Banjir Bandang Sumbar

      November 30, 2025

      Lagi, Rumkit Bhayangakara Polda Sumbar Menerima 18 Jenazah Korban Banjir

      November 28, 2025

      Pemprov Sumbar Liburkan Tiga Hari Aktivitas Pembelajara SMA/sederajat

      November 27, 2025

      Lurah Gates Nan XX Lubeg Siapkan Kantornya Jadi Tempat Evakuasi Sementara

      November 27, 2025

      Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemko Padang Liburkan SD dan SMP

      November 27, 2025
    • Ekonomi

      27 Ton Gambir Sumbar Diekspor ke India

      November 18, 2025

      Tak Ingin Harga Gambir Melemah, Pemprov Sumbar Buat Langkah Strategis

      November 17, 2025

      Ma’ruf Amin Soroti masih Lemahnya Tata Kelola Wakaf Nasional

      November 15, 2025

      Mahyeldi Tegaskan Wakaf Harus Jadi Penggerak Ekonomi Umat

      November 14, 2025

      Senin Sore, Harga Emas Batangan Berada di Level Rp2.538.000 per Gram

      November 10, 2025
    • Olahraga

      Puluhan Atlet Sepatu Roda Adu Skill di Kota Pariaman

      November 21, 2025

      Petinju Putri Agam Melaju ke Semi Final di Kelas 54 Kg

      November 3, 2025

      Sabar/Reza Tumbang di Final Ganda Putra Hylo Open 2025

      November 3, 2025

      Barcelona Incar Martin Odegaard, Arsenal Enggan Melepas

      November 2, 2025

      Perkuat Panahan Sumbar di POPNAS 2025, Payakumbuh Kirimkan Lima Atlet

      November 2, 2025
    • Teknologi

      Pertegas Komitennya jadi Green Province, Sumbar – Supreme Energy Bangun PLTP Unit-2

      Oktober 16, 2025

      Mahasiswa UNP Olah Ampas Kulit Pinang Jadi Pewarna Alami Tekstil

      Oktober 5, 2025

      Hari Tani Nasional, Rahmat Saleh Serukan Transformasi Pertanian Sumbar

      September 24, 2025

      Indosat Luncurkan Inovasi IA Berfitur Anti Spam dan Anti Scam

      Agustus 8, 2025

      Sudah 129 Rumah Ibadah di Padang Terpasang Layanan Internet Gratis

      Agustus 6, 2025
    • Edukasi

      Pustaka Artaz Serahkan 18 Judul Buku pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Sumbar

      November 11, 2025

      Siapkan Mahasiswa Terampil, FIB Unand dan Kampung Inggris Alinia Kolaborasi

      November 10, 2025

      ITB Beri Kesempatan Guru di Mentawai untuk Program Pascasarjana

      November 8, 2025

      Ketua DPRD Sumbar Tekankan Pentingnya Guru Konselor di Sekolah

      Oktober 15, 2025

      ASN dan Tendik di Empat SMA di Padang Terima Seragam Batik dari Ketua DPRD Sumbar

      Oktober 14, 2025
    • Kesehatan

      Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir, Pemko Padang Kerahkan 26 Ambulan Diskes

      November 28, 2025

      Jaga Kualitas Air, Depot Isi Ulang Diimbau Rutin Lakukan Pemeriksaan

      Oktober 14, 2025

      Wako Pariaman Temui Menkes, Usulkan Kelanjutan Pembangunan RSUD 

      Juli 31, 2025

      RSAM Bukittinggi Naik Status Jadi Tipe A

      Juni 20, 2025

      Jamin Kesehatan Hewan Kurban, Dinas Pertanian Padang Lakukan Pemeriksaan

      Mei 23, 2025
    • Opini

      Keterbukaan Informasi Publik di Era Presiden Prabowo

      November 12, 2024
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    Beranda » Pedoman Media Siber

    Pedoman Media Siber

    Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

    Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

    1. Ruang Lingkup

      Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

    2. Verifikasi dan keberimbangan berita

      1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
      2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
      3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
        1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
        2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
        3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
        4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
      4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
    3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

      1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
      2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
      3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
        1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
        2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
        3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
      4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
      5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
      6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
      7. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
    4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

      1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
      2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
      3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
      4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
        1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
        2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
        3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
      5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
    5. Pencabutan Berita

      1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
      2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
      3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
    6. Iklan

      1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
      2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
    7. Hak Cipta

      Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    8. Pencantuman Pedoman

      Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

    9. Sengketa

      Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

    Jakarta, 3 Februari 2012

    (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

    Demo
    Demo
    Berita Lain
    Metro November 30, 2025

    Sempat Dikurung Banjir, Penghuni Panti Jasmin Akhirnya Dibantu Tim Peduli Banjir Bandang Sumbar

    Padang, Amakomedia.com – Sempat terkurung bencana banjir selama tiga hari, penghuni Panti Asuhan Jasmin Nabila…

    Lagi, Rumkit Bhayangakara Polda Sumbar Menerima 18 Jenazah Korban Banjir

    November 28, 2025

    Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir, Pemko Padang Kerahkan 26 Ambulan Diskes

    November 28, 2025

    Polda Sumbar Mencatat 22 Korban Meninggal dari Bencana Sumbar

    November 28, 2025
    Demo
    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Sempat Dikurung Banjir, Penghuni Panti Jasmin Akhirnya Dibantu Tim Peduli Banjir Bandang Sumbar

    November 30, 2025

    Lagi, Rumkit Bhayangakara Polda Sumbar Menerima 18 Jenazah Korban Banjir

    November 28, 2025

    Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir, Pemko Padang Kerahkan 26 Ambulan Diskes

    November 28, 2025

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2025 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.