Padang, Amakomedia.com – Besaran Zakat Fitrah dan fidyah di Kota Padang untuk tahun 2026 ditetapkan menyesuaikan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Penetapan besaran ini putusan hasil mudzakarah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang, Senin (9/2/2026).
Ketua Baznas Kota Padang, H Yuspardi, mengatakan, besaran Zakat Fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi telah disepakati.
“Untuk beras jenis Sokan atau Anak Daro dengan harga Rp20.000 per kilogram (kg), zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per orang,” katanya.
Sementara untuk beras jenis IR 42 dengan harga Rp18.000 per kilogram, zakat fitrah sebesar Rp45.000 per orang.
Adapun untuk beras dengan harga di bawah Rp16.000 per kilogram, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per orang.
Dalam mudzakarah, juga menetapkan besaran fidyah yang dikonversikan dengan kebutuhan makanan pokok satu hari, yakni Rp45.000 per hari per orang.
Wakil Ketua MUI Kota Padang, Zulmaidi, menilai, penetapan zakat fitrah ini merupakan langkah tepat, mengingat kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih.
Pemko Padang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat, juga menyatakan siap menyosialisasikan hasil penetapan ini ke OPD, masjid, dan musala di Padang.
Ketua DMI Kota Padang diwakili Johardi Dt Bandaro Putih, menyatakan kesiapan pihaknya menyosialisasikan besaran zakat fitrah dan fidyah kepada pengurus masjid.
Sementara itu, Kasi Zakat Kementerian Agama Kota Padang, Syufrizal, menegaskan, pihaknya mendukung hasil mudzakarah dan siap mengikuti keputusan itu. (*)
