Padang, Amakomedia.com – Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) dan Dinas Sosial Kota Padang saling kolaborasi sukseskan Program Digitalisasi Bansos.
Kolaborasi ini lebih difokuskan pada penguatan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Komitmen itu disampaikan dalam audiensi PJKIP Padang dengan Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sendjaya, Selasa (3/3/2026).
Eri mengakui, program Digitalisasi Bansos bertujuan meminimalkan ketidakakuratan data serta memastikan bantuan tepat sasaran.
“Selama ini masih terdapat keluhan masyarakat terkait penyaluran bansos yang dinilai belum tepat sasaran,” kata Eri.
Menurutnya, persoalan tersebut kerap dipicu oleh ketidaksinkronan dan validitas data.
Ia menjelaskan, Kota Padang menjadi satu dari 40 kabupaten kota yang ditunjuk sebagai proyek percontohan Program Digitalisasi Bansos dari total 514 daerah di Indonesia.
Kota Padang juga menjadi satu-satunya perwakilan dari Sumbar, dengan mereplikasi sistem yang sebelumnya diterapkan di Kabupaten Banyuwangi.
Dalam sistem baru ini, terangnya, pemerintah menggunakan KTP elektronik dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai basis utama verifikasi data.
“Untuk itu, masyarakat didorong segera mengaktifkan IKD untuk mempermudah proses administrasi,” ungkap Eri.
Dalam program digitalisasi bansos ini, terang dia, pemerintah membuat aplikasi bernama Perlinsos, untuk penggunaannya memiliki dua skema layanan.
Skema layanan itu yakni pendaftaran mandiri melalui aplikasi bagi warga yang memiliki perangkat dan literasi digital memadai.
Serta layanan pendaftaran melalui Perlinsos Agen bagi warga yang memiliki keterbatasan akses teknologi.
“Ke depan, proses pengajuan hingga pencairan bansos dilakukan secara digital. Masyarakat dapat mendaftar secara mandiri melalui aplikasi tanpa pembatasan awal,” katanya.
Ia menambahkan, sistem dari aplikasi Perlinsos itu selanjutnya akan melakukan verifikasi otomatis dengan mengintegrasikan data ke sejumlah instansi.
Seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Samsat, perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga LHKPN.
“Integrasi ini bertujuan mendeteksi kepemilikan aset maupun status pekerjaan sehingga potensi ketidaktepatan sasaran dapat dicegah sejak awal,” beber Eri.
Program ini, lanjutnya, juga menyediakan masa sanggah selama satu bulan.
Warga yang pengajuannya ditolak dapat mengetahui alasan penolakan secara transparan berdasarkan hasil verifikasi sistem.
Dalam penataan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sistem telah menonaktifkan 22.283 penerima pada Desil 6–10 (kelompok mampu).
Kemudian mengalihkan kepada warga Desil 1–5 yang lebih membutuhkan.
Sementara itu, Sekretaris PJKIP Padang, Arif Budiman Effendi menegaskan, kesiapan pihaknya mendukung sosialisasi program tersebut.
Ia menyebut PJKIP Padang memiliki program Bakti untuk Negeri yang menyasar keluarga kurang mampu serta berbagai kegiatan sosial lainnya.
PJKIP Padang juga berencana menghadirkan Kepala Dinas Sosial sebagai narasumber podcast guna memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
Penasehat PJKIP Padang, Rommi Delfiano, menambahkan, kehadiran PJKIP didasari semangat Undang-Undang KIP telah terbentuk hingga tingkat provinsi.
Ia menilai kolaborasi lintas institusi penting untuk memperkuat kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (*)
