Dharmasraya, Amakomedia.com – Operasional PT Bank Pekreditan Rakyat (BPR) Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumbar, dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebijakan ini diambil setelah melalui serangkaian pengawasan ketat terhadap kondisi keuangan bank tersebut.
Keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 yang ditetapkan pada Selasa, (7/4/2026).
Kepala OJK Provinsi Sumbar, Roni Nazra, menjelaskan langkah ini bagian dari upaya OJK menjaga stabilitas industri perbankan.
Ini juga sekaligus melindungi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan khususnya yang ada di Sumbar.
“Keputusan mencabut operasional BPR Sungai Rumbai merupakan hasil evaluasi panjang terhadap kondisi internal BPR itu yang tidak kunjung membaik,” katanya.
Tak Kunjung Membaik
Dia menyebut, meskipun telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan, namun kenyataannya jauh dari yang diharapkan dan tak kunjung membaik.
Menurut Roni, OJK telah memantau kondisi keuangan BPR Sungai Rumbai secara intensif dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Status Dalam Penyehatan
Baru pada 6 Maret 2025, lanjutnya, OJK menetapkan status bank tersebut sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP).
“Karena rasio permodalan atau KPMM dari BPR ini berada di bawah ketentuan minimum sebesar 12 persen,” kata Roni dikutip dari dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).
Bahkan hingga awal 2026, sambungnya, kondisi tersebut tidak mengalami perbaikan signifikan.
Dan pada 4 Maret 2026, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan perbaikan.
Perbaikan itu menyangkut permodalan dan likuiditas sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Melikuidasi BPR Sungai Rumbai
“Situasi ini berlanjut, hingga akhirnya pada 26 Maret 2026 LPS memutuskan melikuidasi BPR Sungai Rumbai, dan secara resmi meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut,” bebernya.
Roni menyebut, putusan likuidasi dari LPS itu melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 52/ADK3/2026.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS segera menjalankan fungsi penjaminan sekaligus memulai proses likuidasi.
LPS Lakukan Verifikasi Data Nasabah
Proses ini mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selanjutnya, sambung Roni, LPS akan melakukan verifikasi terhadap data nasabah untuk menentukan besaran klaim penjaminan simpanan yang dapat dibayarkan.
“Oleh karena itu, nasabah diminta untuk menunggu pengumuman resmi terkait mekanisme pencairan dana,” ujarnya.
Dengan kondisi yang terjadi, Roni Nazra mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BPR Sungai Rumbai, agar tidak panik.
Ia memastikan dana simpanan masyarakat tetap aman karena dijamin oleh negara melalui LPS. (*)
