Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Hoax Program Haji Gratis, Kemenag Ingatkan Agar Pedomani Kanal Resmi Pemerintah

      Mei 20, 2026

      Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026 pada Rabu, 27 Mei 2026

      Mei 17, 2026

      Satu Korban Meninggal Akibat Erupsi Gunung Dukono Ditemukan

      Mei 9, 2026

      Dua WNA di Gunung Dukono Masih Dicari Tim SAR Gabungan

      Mei 8, 2026

      Komposer James F Sundah Meninggal, Dunia Musik Tanah Air Berduka

      Mei 8, 2026
    • Metro

      Polsek Bayang Pastikan Isu “Pocong Begal” Hoax

      Mei 29, 2026

      Gudang Penimbun 23 Jerigen Solar Subsidi Dibongar Polda Sumbar

      Mei 26, 2026

      Dicurigai Ikut Main BBM Subsidi, Sejumlah SPBU di Sumbar Kini Diplototin Polda

      Mei 25, 2026

      Sektor Tambang Ditata Ulang, Pemprov Sumbar Percepat Keluarnya Regulaso WPR

      Mei 25, 2026

      10 Pasang Finalis Duta Bahasa Sumbar 2026 Perebutkan Posisi Juara 1

      Mei 23, 2026
    • Ekonomi

      Gelontokan Dana Hampir Rp 1 Triliun, Haji Isam Jadikan Saham PACK Naik 9,86 Persen

      Mei 18, 2026

      PE Capai 5,07 Persen, Muhidi Apresiasi Pemprov Sumbar

      Mei 11, 2026

      Makin Permudah Bayar Pajak Ranmor, Sumbar Luncurkan Samsat Kiosk

      Mei 10, 2026

      Pasbar – Mandailing Natal Bahas Rencana Jalan Penghubung

      Mei 9, 2026

      Tanggapi Isu Perbandingan Nilai Keekonomian Pertamax, Pertamina Beri Klarifikasi

      Mei 8, 2026
    • Olahraga

      Tayangkan Piala Dunia 2026 bagi Masyarakat, Telkomsel – TVRI Lakukan Kolaborasi

      Mei 29, 2026

      Sempat Diprotes Vietnam, FIFA Cepat Perbaiki Laman Resminya

      Mei 22, 2026

      Diprediksi Lionel Messi Berhadapan Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026

      Mei 18, 2026

      Sempat Bermain 13 Musim, Dani Carvajal Bakal Tinggalkan Real Madrid

      Mei 17, 2026

      David Beckham Catat Rekor, Jadi Olahragawan Miliader Pertama di Inggris

      Mei 16, 2026
    • Teknologi

      Bantu Aktivitas Pelari Pemula, Garmin Luncurkan Dua Tipe Smartwatch

      Mei 13, 2026

      Mobil Listrik China Buat Honda Ketar Ketir, Ini Tanggapan Toshihiro Mibe…

      April 26, 2026

      Telkomsel Perkuat Konektivitas Telekomunikasi di Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik

      Maret 26, 2026

      KPID Sumbar Diusulkan juga Awasi Konten pada Media Sosial

      Maret 16, 2026

      Pertegas Komitennya jadi Green Province, Sumbar – Supreme Energy Bangun PLTP Unit-2

      Oktober 16, 2025
    • Edukasi

      Kemungkinan Bangunan SR di Tanjuang Alam Tanahdatar Ada Tiga Lantai

      Mei 21, 2026

      Cek Hasil UTBK-SNBT 2026, Calon Mahasiswa Disarankan Lihat Link Resmi

      Mei 18, 2026

      SR Nagari Tanjung Alam Butuh Akses Jalan, Ini Akan Direalisasikan BPJN dan Pemkab

      Mei 18, 2026

      Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SDIT Darul Azzam Rao Raih Gelar di Kompetisi Sains Hardiknas 2026

      Mei 13, 2026

      Pemprov Akan Bangun Asrama Siswa di SMAN 1 Bukittinggi

      Mei 11, 2026
    • Kesehatan

      Antisipasi Hantavirus Masuk, Menkes RI: Pemerintah Perkuat Sistem Skrining

      Mei 7, 2026

      Apa Itu Hantavirus? Bahayakan, Ini Penjelasan CDC AS….!

      Mei 5, 2026

      Pererat Kekeluargaan, Civitas Hospitalia RSUP Dr M Djamil Adakan Halalbihalal

      Maret 25, 2026

      Pastikan Kesehatan Penumpang dan Sopir, JR Sumbar Beri Layanan Kesehatan

      Maret 24, 2026

      Seorang Anak Digigit Anjing Liar di Salah Satu Lokasi Wisata di Kota Padang

      Maret 20, 2026
    • Opini

      Kekah dan Tradisi Syukuran Kelahiran Anak di Minangkabau

      Mei 25, 2026

      Tradisi Batagak Gala Marapulai di Kelurahan Gurun Laweh Nagari Nan XX

      Mei 25, 2026

      Salah Bicara, Salah Negara: Dampak Ucapan Pejabat terhadap Publik

      April 28, 2026

      Hukum Adat di Tubuh KUHP Baru, Tantangan Yuridis dan Implementasinya

      April 22, 2026

      Aktualisasi Pembangunan Sumatera Barat

      April 8, 2026
    Beranda » Ekonomi » OJK Bekukan Operasional BPR Sungai Rumbai, LPS Siap Klaim Simpanan Nasabah
    Ekonomi

    OJK Bekukan Operasional BPR Sungai Rumbai, LPS Siap Klaim Simpanan Nasabah

    adminBy adminApril 8, 20262 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    OJK Bekukan Operasional BPR Sungai Rumbai, LPS Siap Klaim Simpanan Nasabah
    Gedung OJK. IST
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Dharmasraya, Amakomedia.com – Operasional PT Bank Pekreditan Rakyat (BPR) Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumbar, dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kebijakan ini diambil setelah melalui serangkaian pengawasan ketat terhadap kondisi keuangan bank tersebut.

    Keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 yang ditetapkan pada Selasa, (7/4/2026).

    Kepala OJK Provinsi Sumbar, Roni Nazra, menjelaskan langkah ini bagian dari upaya OJK menjaga stabilitas industri perbankan.

    Ini juga sekaligus melindungi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan khususnya yang ada di Sumbar.

    “Keputusan mencabut operasional BPR Sungai Rumbai merupakan hasil evaluasi panjang terhadap kondisi internal BPR itu yang tidak kunjung membaik,” katanya.

    Tak Kunjung Membaik

    Dia menyebut, meskipun telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan, namun kenyataannya jauh dari yang diharapkan dan tak kunjung membaik.

    Menurut Roni, OJK telah memantau kondisi keuangan BPR Sungai Rumbai secara intensif dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

    Status Dalam Penyehatan

    Baru pada 6 Maret 2025, lanjutnya, OJK menetapkan status bank tersebut sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP).

    “Karena rasio permodalan atau KPMM dari BPR ini berada di bawah ketentuan minimum sebesar 12 persen,” kata Roni dikutip dari dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).

    Bahkan hingga awal 2026, sambungnya, kondisi tersebut tidak mengalami perbaikan signifikan.

    Dan pada 4 Maret 2026, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan perbaikan.

    Perbaikan itu menyangkut permodalan dan likuiditas sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.

    Melikuidasi BPR Sungai Rumbai

    “Situasi ini berlanjut, hingga akhirnya pada 26 Maret 2026 LPS memutuskan melikuidasi BPR Sungai Rumbai, dan secara resmi meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut,” bebernya.

    Roni menyebut, putusan likuidasi dari LPS itu melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 52/ADK3/2026.

    Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS segera menjalankan fungsi penjaminan sekaligus memulai proses likuidasi.

    LPS Lakukan Verifikasi Data Nasabah

    Proses ini mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    Selanjutnya, sambung Roni, LPS akan melakukan verifikasi terhadap data nasabah untuk menentukan besaran klaim penjaminan simpanan yang dapat dibayarkan.

    “Oleh karena itu, nasabah diminta untuk menunggu pengumuman resmi terkait mekanisme pencairan dana,” ujarnya.

    Dengan kondisi yang terjadi, Roni Nazra mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BPR Sungai Rumbai, agar tidak panik.

    Ia memastikan dana simpanan masyarakat tetap aman karena dijamin oleh negara melalui LPS. (*)

    bpr sungai rumbai ekonomi izin dicabut nasabah ojk
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Ekonomi Mei 18, 2026

    Gelontokan Dana Hampir Rp 1 Triliun, Haji Isam Jadikan Saham PACK Naik 9,86 Persen

    Ekonomi Mei 11, 2026

    PE Capai 5,07 Persen, Muhidi Apresiasi Pemprov Sumbar

    Ekonomi Mei 10, 2026

    Makin Permudah Bayar Pajak Ranmor, Sumbar Luncurkan Samsat Kiosk

    Ekonomi Mei 9, 2026

    Pasbar – Mandailing Natal Bahas Rencana Jalan Penghubung

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Polsek Bayang Pastikan Isu “Pocong Begal” Hoax

    Mei 29, 2026

    Tayangkan Piala Dunia 2026 bagi Masyarakat, Telkomsel – TVRI Lakukan Kolaborasi

    Mei 29, 2026

    Gudang Penimbun 23 Jerigen Solar Subsidi Dibongar Polda Sumbar

    Mei 26, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.