Padang, Amakomedia.com – Regulasi tentang larangan bagi kendaraan over dimension, over load (ODOL) pada 2027 yang kini digodok pemerintah, diminta untuk ditunda dulu penerapannya dan jangan tebang pilih.
Ini diungkap seorang pengusaha truk di Padang, yang juga Anggota Organda Sumbar bidang transportasi, Syafrizal yang akrab dipanggil Ujang, di Padang, Jumat (22/8/2025).
Penjelasan Ujang, dari satu sisi dirinya setuju saja adanya aturan soal larangan ODOL ini.
Namun di sisi lain, jelasnya, penerapan larangan ODOL ini jangan lah tebang pilih. Di lapangan, larangan itu harus sama diterapkan.
“Jangan pemilik truk yang sedikit saja kena larang, bagi perusahaan yang punya banyak truk, juga harus taat pada larangan ini,” ungkap Ujang.
Dia juga meminta aparat maupun petugas jangan pilih-pilih saat lakukan penindakan terhadap ODOL ini.
“Sebab banyak juga dari armada truk milik korporasi yang ODOL Kalau tebang pilih pemberlakukan larangnya jelas akan mengganggu pada masyarakat nantinya,” tukasnya.
Ia juga mengkritisi soal pembatasan muatan truk angkutan. Pasalnya kebanyakan dari pemilik atau pengusaha truk di Sumbar, khususnya Kota Padang tidak mau adanya pengurangan kapasitas angkut.
“Alasan sopir atau pemilik truk membawa muatan, katakan lah 30 ton, lalu dengan ada larangan ODOL, kemudian muatannya dikurangi jadi 13 ton, siapa yang mau?,” tanya Ujang.
Soalnya, jelas Ujang, dengan pengurangan muatan itu berimbas pada beberapa aspek, misalnya upah diterima sopir jelas akan berkurang dari biasanya.
Selanjutnya biaya angkut bertambah karena yang biasanya angkut barang dengan satu truk, namun dengan adanya pembatasan terpaksa gunakan dua truk.
“Ini tentu makan biaya tambahan bagi pemilik barang. Dampaknya harga barang naik, kemudian masyarakat akan mengeluh naiknya harga barang,” ucap Ujang.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan truk ODOL (Over Dimension Over Load) akan dilarang pada tahun 2027.
Hal ini, menurut Dudy, sesuai kesepakatan, baik dengan pemilik barang maupun operator truk.
Dudy menjelaskan, saat ini pihaknya tengah membentuk kajian dan aturan mengenai standar pengoperasian truk angkutan barang di jalan raya.
Termasuk, merumuskan standar gaji yang diterima oleh para sopir truk. (*)