Padang, Amakomedia.com – Dua pelaku terduga pembunuhan pada kasus Sitinjau Lauik beberapa bulan lalu berhasil ditangkap Polda Sumbar.
Pelaku ditangkap di dua tempat berbeda pada hari yang sama dengan jam berbeda, yakni Minggu (19/1/2025)
”Dua pelaku ini masuk DPO Polda Sumbar sejak tiga bulan lalu. Namun keduanya berhasil ditangkap,” kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Try Suryanta di Padang.
Kedua orang ini yakni “YDP” dan “DAP”, mereka dugaan lakukan pembunuhan terhadap korban bernama Anton (40).
“Penangkapan tersangka ini dari hasil pengembangan ditangkapnya tersangka “R” oleh Polsek Lubuk Kilangan,” kata Kapolda Sumbar ini.
Menurutnya, tersangka inisial “YDP ditangkap pada Minggu (19/1/2025) sekira pukul 01.00 WIB di Batam.
Dari keterangan “YDP”, ada lagi tersangka ikut melakukan aksi pembunuhan, yakni inisial “DAP”.
“Sedangkan tersangka “DAP”, Minggu (19/1/2025) sekira pukul 10.00 WIB di Air Tawar Kecamatan Padang Utara, Kota Padang,” ungkapnya.
Sementara Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan menyebut, kedua pelaku lebih kurang tiga bulan jadi DPO pihak kepolisian.
Setelah melakukan pendalaman terhadap kasus pembunuhan Anto ini, akhirnya keberadaan mereka berhasil diketahui.
“Mereka ini sering berpindah-pindah tempat guna menghindari kejaran pihak kepolisian,” ucapnya.
Tersangka “DAP saat ditangkap, petugas juga dapatkan barang bukti sabu seberat 4 kg dan ratusan butir pil ekstasi, serta menangkap satu pemakai narkoba “FR” (29).
Kedua tersangka ini diduga melalukan aksi pembunuhan terhadap korban nama Anto pada Oktober 2024.
“Tersangka lakukan aksi pembunuhan di Padangpanjang dan membuang mayat korban di Sitinjau Lauik,” ungkapnya.
Motif pembunuhan dilakukan dimana tersangka “YDP” merasa tidak senang pada korban.
“Korban tidak menyerahkan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu pada tersangka YDP,” imbuhnya.
Selain menangkap kedua pelaku, juga disita barang bukti berupa 1 helai selimut warna merah, pakaian korban, tali, dua unit handphone.
“Kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 338 KUHPidana jo 355 ayat 1 KHUPidana ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” jelasnya. (dpg)
Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan saat menanyai dua tersangka dugaan pembunuhan kasus Sitinjua Lauik, di Mapolda Sumbar Selasa (21/1/2025). (dok : amakomedia.com)