Close Menu
AmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sikapi Ketegangan di Timur Tengah, Senator Muslim M Yatim Desak Pemerintah RI Lindungi WNI di Iran

    Maret 1, 2026

    Sebelum Idulfitri, Pengungsi Tenda Darurat Direlokasi ke Hunian Lebih Layak

    Februari 28, 2026

    376 WBP Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto Bakal Dapat Remisi

    Februari 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Sikapi Ketegangan di Timur Tengah, Senator Muslim M Yatim Desak Pemerintah RI Lindungi WNI di Iran

      Maret 1, 2026

      Sebelum Idulfitri, Pengungsi Tenda Darurat Direlokasi ke Hunian Lebih Layak

      Februari 28, 2026

      Siapkan 152 Unit Bus, Pelindo Group Hadirkan Mudik Gratis Bersama 2026

      Februari 25, 2026

      Mercure Hotel Padang Sajikan Menu Buka Puasa Bertema Royal Iftar

      Februari 21, 2026

      Unand Fasilitasi FDG Pengembangan Jalur KA Kayu Tanam-Padangpanjang

      Februari 19, 2026
    • Metro

      376 WBP Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto Bakal Dapat Remisi

      Februari 28, 2026

      Kepala Dishub Sumbar Jelaskan Skema BRT Kawasan Palapa Sudah Disusun

      Februari 28, 2026

      Dua Kawasan Diplot untuk Pengembangan BRT di Sumbar, Dimana Saja?

      Februari 28, 2026

      Wawako Maigus Nasir Minta Ketegasan BGN Soal 27 SPPD di Kota Padang Terkait SLHL

      Februari 27, 2026

      BPOM Cek Kebersihan dan Keamanan Aneka Penganan Pabukuan di Padang

      Februari 26, 2026
    • Ekonomi

      IAS Group Jalin Kerja Sama Penanganan Kargo dan Pengelolaan Lahan dengan RPX

      Februari 26, 2026

      Mahyeldi: Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota Miliki Posisi Strategis bagi Sumbar

      Februari 26, 2026

      PTBA Dapat Lampu Hijau Nambang Lagi di Ombilin, Dokumen Perizinan Dalam Proses

      Februari 25, 2026

      Pulihkan Ekonomi Pelaku UMKM, Pemkab Tanahdatar Gendeng BI Perluas Pasar

      Februari 24, 2026

      Pertanggungjawab Dana Desa, Pemko Pariaman Sosialisasikan Aplikasi Siskeudes

      Februari 24, 2026
    • Olahraga

      Hadapi Australia, Pelatih Timnas Futsal Putri Indonesia Lakukan Persiapan Matang

      Februari 27, 2026

      Posisi Tim Putri Indonesia Belum Aman, Tiket ke Semifinal Tunggu Hasil Malaysia Kontra Thailand

      Februari 25, 2026

      Impian SPFC Curi Angka Buyar, Ditekuk Arema FC 3-0

      Februari 15, 2026

      Semen Padang FC Mengusung Beban Berat, Harus Menang Lawan Arema FC

      Februari 15, 2026

      Puluhan Atlet Sepatu Roda Adu Skill di Kota Pariaman

      November 21, 2025
    • Teknologi

      Pertegas Komitennya jadi Green Province, Sumbar – Supreme Energy Bangun PLTP Unit-2

      Oktober 16, 2025

      Mahasiswa UNP Olah Ampas Kulit Pinang Jadi Pewarna Alami Tekstil

      Oktober 5, 2025

      Hari Tani Nasional, Rahmat Saleh Serukan Transformasi Pertanian Sumbar

      September 24, 2025

      Indosat Luncurkan Inovasi IA Berfitur Anti Spam dan Anti Scam

      Agustus 8, 2025

      Sudah 129 Rumah Ibadah di Padang Terpasang Layanan Internet Gratis

      Agustus 6, 2025
    • Edukasi

      Festival Anak Sholeh Santika kembali Digelar Hotel Santika Premiere Padang

      Februari 24, 2026

      84.649 Siswa di Kota Padang Ikuti Pesantren Ramadan 1447 Hijriah

      Februari 23, 2026

      SEB Tiga Menteri Keluar, Jadwal Libur Ramadan dan Idul Fitri Ditetapkan

      Februari 16, 2026

      Pesantren Ramadan Membentuk Generasi Muda Berkarakter dan Berakhlak

      Februari 15, 2026

      Mulai 23 Februari 2026, Siswa di Kota Padang Ikuti Pesantren Ramadan

      Februari 14, 2026
    • Kesehatan

      Tingkatkan Derajat Kesehatan Warga, Wako Fadly Amran Tegaskan Butuh Kesamaan Persepsi

      Februari 15, 2026

      Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir, Pemko Padang Kerahkan 26 Ambulan Diskes

      November 28, 2025

      Jaga Kualitas Air, Depot Isi Ulang Diimbau Rutin Lakukan Pemeriksaan

      Oktober 14, 2025

      Wako Pariaman Temui Menkes, Usulkan Kelanjutan Pembangunan RSUD 

      Juli 31, 2025

      RSAM Bukittinggi Naik Status Jadi Tipe A

      Juni 20, 2025
    • Opini

      Keterbukaan Informasi Publik di Era Presiden Prabowo

      November 12, 2024
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    Beranda » Metro » Diduga Berpihak, Kuasa Hukum Cawako Solok Laporkan Bawaslu Setempat
    Metro

    Diduga Berpihak, Kuasa Hukum Cawako Solok Laporkan Bawaslu Setempat

    ArzilBy ArzilNovember 20, 20243 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Diduga Berpihak, Kuasa Hukum Cawako Solok Laporkan Bawaslu Setempat
    Dua anggota Bawaslu Sumbar, yakni Vifner dan M Khadafi menerima laporan yang dilayangkan kuasa hukum salah satu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, di Padang, Rabu siang (20/11/2024). IST
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Padang, Amakomedia.com – Bawaslu Kota Solok dilaporkan kuasa hukum paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Nofi Chandra dan Leo Murphy ke Bawaslu Sumbar.

    Laporan itu dimasukkan dua orang kuasa hukum paslon ke Bawaslu Sumbar pada Rabu siang (20/11/2024).

    “Ada tiga laporan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kota Solok, kami sampaikan ke Bawaslu Sumbar,” ujar Amnasmen kepada media di Padang.

    Dalam hal ini, Amnasmen dan Aermadepa menjadi kuasa Hukum dari paslon Nofi Chandra dan Leo Murphy.

    Amnasmen menilai, laporan ke Bawaslu Sumbar itu karena ada dugaan keberpihakan Bawaslu Kota Solok terhadap salah satu paslon wali kota dan wakil wali kota.

    “Dengan masuknya laporan kami ini, diharapkan Bawaslu Sumbar bisa mengambil alih perkara yang telah kami laporkan di Bawaslu Kota Solok sebelumnya,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, tiga laporan yang dimasukkan ke Bawaslu Sumbar itu menyangkut
    perihal dugaan pelanggaran pidana pilkada oleh paslon.

    “Ada tiga laporan, dua diantaranya sudah diperiksa yaitu dianggap Bawaslu Kota Solok tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti, karena dinilai tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.

    Dari pengamatan pihaknya, dua laporan yang sampaikan itu sangat jelas terang benderang adanya pelanggaran pidananya,” ujar Amnasmen lagi.

    Laporan pertama, kata Amnasmen, adanya kampanye yang tidak kantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang dilakukan oleh salah satu paslon.

    Amnasmen meyakini, kampanye itu atas dasar undangan oleh Pejabat ASN yang dihadiri ASN, kemudian tempat berkampanye juga milik pemerintah daerah.

    “Alat buktinya berupa video yang jelas. Didalamnya, apa yang disampaikan oleh calon bahwa yang bersangkutan meminta untuk dipilih dengan menjanjikan penambahan gaji,” ungkapnya.

    Selain itu, paslon ini juga menjanjikan THR. Untuk itu, alat bukti yang diberikan video kegiatan yang cukup jelas, serta undangan screenshot oleh pejabat ASN.

    “Kami anggap ada unsur pidana. Melibatkan ASN yang terlihat dalam video. Memakai fasilitas pemerintah karena kami datang ke lokasi kampanye itu,” ujarnya.

    Menurutnya, itu sanksi pidana, sehingga dalam laporan ada empat sanksi pidana yang dilanggar oleh calon dan pejabat ASN.

    “Kenyataannya, putusan dari Bawaslu Kota Solok bahwa laporan kami itu tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti,” pungkas Amnasmen.

    Adapun laporan kedua mengenai adanya arak-arakan yang dilakukan antar kelurahan, padahal izin kampanye hanya di satu titik kelurahan. Namun mereka melakukannya.
    “Sebab, dalam ketentuan UU nomor 10 tentang Pilkada, itu hal itu dilarang. Sayangnya Bawaslu Kota Solok memutuskan tidak cukup unsur,” bebernya.

    Sedangkan laporan ketiga, Amnasmen mengaku, baru dua hari ini pihaknya melaporkan bahwa calon menyerahkan uang kepada kelompok tani sejumlah Rp1 juta.

    Ini diperkuat dengan adanya laporan Panwas kelurahan melaporkan ke Bawaslu Kota Solok bahwasanya ada penyerahan uang.

    “Lagi-lagi laporan kami itu juga tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu tersebut,” tukasnya.

    Maka dari itu, baik Amnasmen dan Aermadepa berharap Bawaslu Sumbar agar merespons laporan dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan itu.

    “Sehingga, pilkada di Kota Solok berjalan jujur, adil dan calon diperlakukan secara adil oleh penyelenggaraan Bawaslu,” pinta Amnasmen.

    Sementara, laporan yang dilayangkan Amnasmen bersama Aermadepa itu diterima langsung oleh dua anggota Bawaslu Sumbar, yakni Vifner dan M Khadafi. (*)

    Dua anggota Bawaslu Sumbar, yakni Vifner dan M Khadafi menerima laporan yang dilayangkan kuasa hukum salah satu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, di Padang, Rabu siang (20/11/2024). IST

    Bawaslu Kota Solok dilaporkan kuasa hukum paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Nofi Chandra dan Leo Murphy ke Bawaslu Sumbar. Ada tiga laporan dugaan keberpihakan Bawaslu Kota Solok.

    bawaslu kota solok dugaan pelanggaran laporan pilkada
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Metro Februari 28, 2026

    376 WBP Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto Bakal Dapat Remisi

    Metro Februari 28, 2026

    Kepala Dishub Sumbar Jelaskan Skema BRT Kawasan Palapa Sudah Disusun

    Metro Februari 28, 2026

    Dua Kawasan Diplot untuk Pengembangan BRT di Sumbar, Dimana Saja?

    Metro Februari 27, 2026

    Wawako Maigus Nasir Minta Ketegasan BGN Soal 27 SPPD di Kota Padang Terkait SLHL

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Demo
    Berita Lain
    Nasional Maret 1, 2026

    Sikapi Ketegangan di Timur Tengah, Senator Muslim M Yatim Desak Pemerintah RI Lindungi WNI di Iran

    Padang, Amakomedia.com – Anggota DPD RI, Muslim M Yatim, mengingatkan pemerintah Republik Indonesia (RI) segera…

    Sebelum Idulfitri, Pengungsi Tenda Darurat Direlokasi ke Hunian Lebih Layak

    Februari 28, 2026

    376 WBP Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto Bakal Dapat Remisi

    Februari 28, 2026

    Kepala Dishub Sumbar Jelaskan Skema BRT Kawasan Palapa Sudah Disusun

    Februari 28, 2026
    Demo
    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Sikapi Ketegangan di Timur Tengah, Senator Muslim M Yatim Desak Pemerintah RI Lindungi WNI di Iran

    Maret 1, 2026

    Sebelum Idulfitri, Pengungsi Tenda Darurat Direlokasi ke Hunian Lebih Layak

    Februari 28, 2026

    376 WBP Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto Bakal Dapat Remisi

    Februari 28, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.