Close Menu
AmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mudik Lebaran, Warga Sumbar Bisa Layanan Hotline 110 Bila Butuh Bantuan Polisi

    Maret 12, 2026

    Pemprov Sumbar Tunggu Dokumen Pengelolaan WPR dari Kementerian ESDM

    Maret 12, 2026

    Pemprov Sumbar Tabuh Genderang Perang Berantas PETI, Dampaknya Rugikan Daerah Triliunan Rupiah

    Maret 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Sejumlah Daerah KLB Campak, Kemenkes Ambil Langkah Pencegahan

      Maret 6, 2026

      Menaker Tegaskan Pengemudi dan Kurir Angkutan Online Harus Dapat BHR

      Maret 4, 2026

      Sulyani, Pelanggan Asal Dumai Raih Mobil dari Program simPATI HOKI Telkomsel

      Maret 3, 2026

      Ketua LKAAM Sumbar Usulkan Ada Reward bagi Penegak Hukum Pemberantas Narkoba

      Maret 3, 2026

      Sikapi Ketegangan di Timur Tengah, Senator Muslim M Yatim Desak Pemerintah RI Lindungi WNI di Iran

      Maret 1, 2026
    • Metro

      Mudik Lebaran, Warga Sumbar Bisa Layanan Hotline 110 Bila Butuh Bantuan Polisi

      Maret 12, 2026

      Fautiaz Fauzi Bantu Masjid Raya Darul Ma’aruf Batang Kabuang Saat Safari Ramadan

      Maret 11, 2026

      Irwandi “Kuda Hitam” Calon Ketua PKB Kota Padang yang Baru

      Maret 9, 2026

      2.285 Personel Polri di Sumbar Diturunkan dan 4.040 Objek Sasaran Pengamanan

      Maret 7, 2026

      Libur Lebaran Arus Lalu Lintas di Lembah Anai Nantinya One Way

      Maret 6, 2026
    • Ekonomi

      Pemprov Sumbar Tunggu Dokumen Pengelolaan WPR dari Kementerian ESDM

      Maret 12, 2026

      Pemprov Sumbar Tabuh Genderang Perang Berantas PETI, Dampaknya Rugikan Daerah Triliunan Rupiah

      Maret 12, 2026

      Enam Ide Bisnis Modal Kecil Bagi Mahasiswa

      Maret 12, 2026

      Pengurus Masjid Al Ikhlas Sungai Bangek Serahkan Santuan pada 83 Orang Anak Yatim

      Maret 11, 2026

      Kali Ini Bank Nagari Raih Penghargaan Top Digital Corporate Brand Award 2026

      Maret 11, 2026
    • Olahraga

      Hadapi Australia, Pelatih Timnas Futsal Putri Indonesia Lakukan Persiapan Matang

      Februari 27, 2026

      Posisi Tim Putri Indonesia Belum Aman, Tiket ke Semifinal Tunggu Hasil Malaysia Kontra Thailand

      Februari 25, 2026

      Impian SPFC Curi Angka Buyar, Ditekuk Arema FC 3-0

      Februari 15, 2026

      Semen Padang FC Mengusung Beban Berat, Harus Menang Lawan Arema FC

      Februari 15, 2026

      Puluhan Atlet Sepatu Roda Adu Skill di Kota Pariaman

      November 21, 2025
    • Teknologi

      Pertegas Komitennya jadi Green Province, Sumbar – Supreme Energy Bangun PLTP Unit-2

      Oktober 16, 2025

      Mahasiswa UNP Olah Ampas Kulit Pinang Jadi Pewarna Alami Tekstil

      Oktober 5, 2025

      Hari Tani Nasional, Rahmat Saleh Serukan Transformasi Pertanian Sumbar

      September 24, 2025

      Indosat Luncurkan Inovasi IA Berfitur Anti Spam dan Anti Scam

      Agustus 8, 2025

      Sudah 129 Rumah Ibadah di Padang Terpasang Layanan Internet Gratis

      Agustus 6, 2025
    • Edukasi

      Fauzi Bahar Inginkan Remaja Batang Kabuang Jadi Tokoh Agama Masa Depan

      Maret 11, 2026

      Fautiaz Fauzi Apresiasi Pesantren Ramadan Masjid Raya Darul Ma’aruf Batang Kabuang

      Maret 11, 2026

      Ini Pesan Anggota DPRD Kota Padang Fautiaz Fauzi Saat Buka MTQ di Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto

      Maret 8, 2026

      Akibat Ketidaksinkronan Data, PJKIP dan Dinsos Padang Kolaborasi Sukseskan Digitalisasi Bansos

      Maret 3, 2026

      Festival Anak Sholeh Santika kembali Digelar Hotel Santika Premiere Padang

      Februari 24, 2026
    • Kesehatan

      Lebaran Ini, Polres Padangpajang Berlakukan Pembatasan Angkutan dan One Way

      Maret 7, 2026

      Siapa Saja yang Dicover Program BPJS Kesehatan Gratis di Pemko Padang

      Maret 6, 2026

      Tingkatkan Derajat Kesehatan Warga, Wako Fadly Amran Tegaskan Butuh Kesamaan Persepsi

      Februari 15, 2026

      Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir, Pemko Padang Kerahkan 26 Ambulan Diskes

      November 28, 2025

      Jaga Kualitas Air, Depot Isi Ulang Diimbau Rutin Lakukan Pemeriksaan

      Oktober 14, 2025
    • Opini

      Keterbukaan Informasi Publik di Era Presiden Prabowo

      November 12, 2024
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    Beranda » Metro » Diduga Berpihak, Kuasa Hukum Cawako Solok Laporkan Bawaslu Setempat
    Metro

    Diduga Berpihak, Kuasa Hukum Cawako Solok Laporkan Bawaslu Setempat

    ArzilBy ArzilNovember 20, 20243 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Diduga Berpihak, Kuasa Hukum Cawako Solok Laporkan Bawaslu Setempat
    Dua anggota Bawaslu Sumbar, yakni Vifner dan M Khadafi menerima laporan yang dilayangkan kuasa hukum salah satu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, di Padang, Rabu siang (20/11/2024). IST
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Padang, Amakomedia.com – Bawaslu Kota Solok dilaporkan kuasa hukum paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Nofi Chandra dan Leo Murphy ke Bawaslu Sumbar.

    Laporan itu dimasukkan dua orang kuasa hukum paslon ke Bawaslu Sumbar pada Rabu siang (20/11/2024).

    “Ada tiga laporan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kota Solok, kami sampaikan ke Bawaslu Sumbar,” ujar Amnasmen kepada media di Padang.

    Dalam hal ini, Amnasmen dan Aermadepa menjadi kuasa Hukum dari paslon Nofi Chandra dan Leo Murphy.

    Amnasmen menilai, laporan ke Bawaslu Sumbar itu karena ada dugaan keberpihakan Bawaslu Kota Solok terhadap salah satu paslon wali kota dan wakil wali kota.

    “Dengan masuknya laporan kami ini, diharapkan Bawaslu Sumbar bisa mengambil alih perkara yang telah kami laporkan di Bawaslu Kota Solok sebelumnya,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, tiga laporan yang dimasukkan ke Bawaslu Sumbar itu menyangkut
    perihal dugaan pelanggaran pidana pilkada oleh paslon.

    “Ada tiga laporan, dua diantaranya sudah diperiksa yaitu dianggap Bawaslu Kota Solok tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti, karena dinilai tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.

    Dari pengamatan pihaknya, dua laporan yang sampaikan itu sangat jelas terang benderang adanya pelanggaran pidananya,” ujar Amnasmen lagi.

    Laporan pertama, kata Amnasmen, adanya kampanye yang tidak kantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang dilakukan oleh salah satu paslon.

    Amnasmen meyakini, kampanye itu atas dasar undangan oleh Pejabat ASN yang dihadiri ASN, kemudian tempat berkampanye juga milik pemerintah daerah.

    “Alat buktinya berupa video yang jelas. Didalamnya, apa yang disampaikan oleh calon bahwa yang bersangkutan meminta untuk dipilih dengan menjanjikan penambahan gaji,” ungkapnya.

    Selain itu, paslon ini juga menjanjikan THR. Untuk itu, alat bukti yang diberikan video kegiatan yang cukup jelas, serta undangan screenshot oleh pejabat ASN.

    “Kami anggap ada unsur pidana. Melibatkan ASN yang terlihat dalam video. Memakai fasilitas pemerintah karena kami datang ke lokasi kampanye itu,” ujarnya.

    Menurutnya, itu sanksi pidana, sehingga dalam laporan ada empat sanksi pidana yang dilanggar oleh calon dan pejabat ASN.

    “Kenyataannya, putusan dari Bawaslu Kota Solok bahwa laporan kami itu tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti,” pungkas Amnasmen.

    Adapun laporan kedua mengenai adanya arak-arakan yang dilakukan antar kelurahan, padahal izin kampanye hanya di satu titik kelurahan. Namun mereka melakukannya.
    “Sebab, dalam ketentuan UU nomor 10 tentang Pilkada, itu hal itu dilarang. Sayangnya Bawaslu Kota Solok memutuskan tidak cukup unsur,” bebernya.

    Sedangkan laporan ketiga, Amnasmen mengaku, baru dua hari ini pihaknya melaporkan bahwa calon menyerahkan uang kepada kelompok tani sejumlah Rp1 juta.

    Ini diperkuat dengan adanya laporan Panwas kelurahan melaporkan ke Bawaslu Kota Solok bahwasanya ada penyerahan uang.

    “Lagi-lagi laporan kami itu juga tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu tersebut,” tukasnya.

    Maka dari itu, baik Amnasmen dan Aermadepa berharap Bawaslu Sumbar agar merespons laporan dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan itu.

    “Sehingga, pilkada di Kota Solok berjalan jujur, adil dan calon diperlakukan secara adil oleh penyelenggaraan Bawaslu,” pinta Amnasmen.

    Sementara, laporan yang dilayangkan Amnasmen bersama Aermadepa itu diterima langsung oleh dua anggota Bawaslu Sumbar, yakni Vifner dan M Khadafi. (*)

    Dua anggota Bawaslu Sumbar, yakni Vifner dan M Khadafi menerima laporan yang dilayangkan kuasa hukum salah satu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, di Padang, Rabu siang (20/11/2024). IST

    Bawaslu Kota Solok dilaporkan kuasa hukum paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Nofi Chandra dan Leo Murphy ke Bawaslu Sumbar. Ada tiga laporan dugaan keberpihakan Bawaslu Kota Solok.

    bawaslu kota solok dugaan pelanggaran laporan pilkada
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Metro Maret 12, 2026

    Mudik Lebaran, Warga Sumbar Bisa Layanan Hotline 110 Bila Butuh Bantuan Polisi

    Metro Maret 11, 2026

    Fautiaz Fauzi Bantu Masjid Raya Darul Ma’aruf Batang Kabuang Saat Safari Ramadan

    Metro Maret 9, 2026

    Irwandi “Kuda Hitam” Calon Ketua PKB Kota Padang yang Baru

    Metro Maret 7, 2026

    2.285 Personel Polri di Sumbar Diturunkan dan 4.040 Objek Sasaran Pengamanan

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Demo
    Berita Lain
    Metro Maret 12, 2026

    Mudik Lebaran, Warga Sumbar Bisa Layanan Hotline 110 Bila Butuh Bantuan Polisi

    Padang, Amakomedia.com – Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan hotline…

    Pemprov Sumbar Tunggu Dokumen Pengelolaan WPR dari Kementerian ESDM

    Maret 12, 2026

    Pemprov Sumbar Tabuh Genderang Perang Berantas PETI, Dampaknya Rugikan Daerah Triliunan Rupiah

    Maret 12, 2026

    Enam Ide Bisnis Modal Kecil Bagi Mahasiswa

    Maret 12, 2026
    Demo
    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Mudik Lebaran, Warga Sumbar Bisa Layanan Hotline 110 Bila Butuh Bantuan Polisi

    Maret 12, 2026

    Pemprov Sumbar Tunggu Dokumen Pengelolaan WPR dari Kementerian ESDM

    Maret 12, 2026

    Pemprov Sumbar Tabuh Genderang Perang Berantas PETI, Dampaknya Rugikan Daerah Triliunan Rupiah

    Maret 12, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.