Amakomedia.com – Beberapa saat setelah penegasan penertiban BBM subsidi diperketat dikeluarkan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, langsung saja ada tangkapan.
Penangkapan kali ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin (25/5/2026).
Tim dari Polda Sumbar ini menemukan sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, serta satu unit kendaraan sebagai pelangsir BBM.
Dan dugaan itu diperkuat dari pengakuan seorang pengemudi yang berhasil digaruk petugas saat sidak ke gudang tersebut.
“Pengakuan pengemudi yang berhasil kami ringkus, mengakui adanya penyimpanan BBM Solar di gudang itu,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan.
Saat memeriksa kondisi gudang, petugas menemukan 23 buah jerigen masing-masing berkapasitas 30 liter dan telah berisi Solar.
Diduga bahan bakar tersebut akan digunakan sebagai pasokan untuk aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
Terkait temuan itu, polisi menahan seorang pria berinisial F untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke pihak kepolisian di kawasan Arosuka, Kabupaten Solok.
Polda Sumbar menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah hukumnya.
Upaya ini untuk mencegah penyalahgunaan, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti pertambangan tanpa izin.
“Pengawasan distribusi BBM subsidi akan terus kami perketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” tutup Kombes Andry. (*)
